STERING COMMITE
·
Bertanggungjawab
terhadap konsep kegiatan;
·
Memberikan
penjelasan mengenai konsep kegiatan kepada OC;
·
Memberikan
sanksi pada peserta kegiatan yang melanggar peraturan kegiatan;
·
Melakukan
Controling selama kegiatan-kegiatan; dan
·
Melakukan
penilaian terhadap peserta.
TUGAS PANITIA PELAKSANA
1.
Ketua OC
·
Melakukan koordinasi dengan pelindung kegiatan serta penanggungjawab;
·
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan panitia pelaksana dan melaksanakan pendelegasian
tugas sesuai deskripsi tugas kepanitiaan yang telah disepakati dalam seluruh
rapat panitia;
·
Mengarahkan dan memegang kontrol terhadap jalannya kinerja elemen kepanitian
sesuai konsep perencanaan acara yang telah disepakati danmasukan dari panitia
penanggungjawab;
·
Memiliki wewenang penuh dalam hal penetapan keputusan teknis operasional
berdasarkan permufakatan bersama unsur pimpinan dalam kepanitiaan; dan
·
Melakukan pengawasan secara periodik terhadap jalannya panitia pelaksana,
untuk selanjutnya menjadi bahan masukan dan motivasi bagi tiap-tiap bagian
dalam struktur panitia pelaksana, serta masukan dalam koordinasi dengan panitia
pengarah.
2.
Sekretaris OC
·
Membawahi dan mengkoordinir secara langsung seksi sekretariat;
·
Bertanggungjawab penuh terhadap segala kegiatan panitia yang bersifat administratif;
dan
·
Untuk keputusan keputusan penting dan mendesak dan berkoordinasi langsung
dengan ketua panitia atau unsur-unsur yang mewakili kewenangan panitia.
TUGAS SEKSI-SEKSI
1.
Divisi Acara
·
Menyusun konsep dan jadwal acara, berkoordinasi dengan ketua dan sekertaris
sebagai acuan dasar menentukan arah dan alur proses kegiatan;
·
Persiapan mekanisme teknis kegiatan acara secara detail dan menyeluruh;
·
Membuat konsep acara secara jelas dan konkret sesuai dengan arahan SC;
·
Menyusun rundown acara;
·
Membuat aturan-aturan kegiatan;
·
Menyiapkan petugas acara (MC, tilawah ,doa dll) bertanggungjawab atas
terlaksananya acara; dan
·
Koordinasi dengan semua seksi terkait sehubungan dengan kebutuhan-kebutuhan
yang diperlukan selama acara berlangsung.
2. Divisi Publikasi-Dokumentasi Akomodasi
·
Persiapan publikasi;
·
Perencanaan dan konsep dokumentasi, alur teknis pelaksanaan;
·
Melakukan usaha yang bersifat informatif;
·
Mempersiapkan fasilitas akomodasi (penginapan & fasilitasnya) bagi
peserta selama mengikuti kegiatan;
·
Mempersiapkan alat dan mekanisme transportasi bagi seluruh peserta, sesuai
dengan jadwal acara yang telah ditetapkan, lokasi kegiatan, jumlah peserta;
·
Mempersiapkan segala kelengkapan acara yang dibutuhkan selama kegiatan berlangsung:
» Sound system (perangkat tata suara)
» LCD projektor dan screen
·
Detail teknis pelaksanaan dan anggaran disususn oleh koordinator seksi beserta
anggotannya, berkoordinasi dengan ketua/sekretaris atau bendahara kepanitiaan
serta seksi-seksi yang lain jika diperlukan.
3.
Divisi Konsumsi
·
Mempersiapkan konsumsi untuk:
» Panitia selama persiapan (H-3) dan selama
kegiatan berlangsung
» Peserta selama kegiatan berlangsung
·
Detail teknis pelaksanaan dan anggaran disususn oleh koordinator seksi beserta
anggotannya, berkoordinasi dengan ketua/sekretaris atau bendahara kepanitiaan
serta seksi-seksi yang lain jika diperlukan.
4.
Divisi Logistik
·
Berkoordinasi
dengan divisi acara untuk menentukan perlengkapan yang dibuutuhkan;
·
Bertanggungjawab
atas kebutuhan perlengkapan kegiatan; dan
·
Detail teknis pelaksanaan dan anggaran disususn oleh koordinator seksi beserta
anggotannya, berkoordinasi dengan ketua/sekretaris atau bendahara kepanitiaan
serta seksi-seksi yang lain jika diperlukan.
5. Divisi Kestari
·
membuat stempel
kegiatan;
·
Membuat
administrasi acara (formulir registrasi, absensi, name tag, dll);
·
Berkoordinasi dengan
sekretaris dan seksi acara; dan
·
Detail teknis pelaksanaan dan anggaran disususn oleh koordinator seksi beserta
anggotannya, berkoordinasi dengan ketua/sekretaris atau bendahara kepanitiaan
serta seksi-seksi yang lain jika diperlukan.
6. Divisi Kesehatan
·
Menyediakan
peralatan kesehatan dan obat-obatan;
·
Mengatur
penanganan pasien;
·
Standby dalam
hal pertolongan;dan
·
Detail teknis pelaksanaan dan anggaran disususn oleh Koordinator seksi beserta
anggotannya, berkoordinasi dengan ketua/sekretaris atau bendahara kepanitiaan
serta seksi-seksi yang lain jika diperlukan.
7. Divisi KOMDIS
·
Menanamkan
sikap dan mental disiplin, bertanggungjawab, jujur, memiliki rasa kebersamaan,
tidak egois dan tidak pantang menyerah;
·
Menjaga
kelancaran kegiatan dari segi keamanan kegiatan, kedisiplinan peserta dan
panitia;
·
Menjadi Safety
Guard bagi peserta dan panitia;
· Memberikan sanksi yang telah disepakati bila peserta maupun panitia
melanggar etika dan tata tertib; dan
·
Detail teknis pelaksanaan dan anggaran disususn oleh koordinator seksi beserta
anggotannya, berkoordinasi dengan ketua/sekretaris atau bendahara kepanitiaan
serta seksi-seksi yang lain jika diperlukan.
terima kasih ya kak atas ilmunya...
BalasHapus