Kamis, 29 Mei 2014

Pembahasan Kitab Nasoihuddiniyyah


Pembahasan Kitab Nasoihuddiniyyah Hal. 92 (Barisan ke-2 dari atas)
Diantara apa-apa yang menunjukan kecintaan kepada Allah adalah Itiba’ (mengikuti) kepada Rasulullah SAW dengan cara yang baik. Firman Allah: Katakanlah jika kalian mencintai Allah maka hendaklah kalian mengikuti kepada-Ku, niscaya Allah akan mencintai kepadamu dan akan mengampuni kepadamu atas dosa-dosa. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Dan adapun ridho kepada Allah adalah kondisi yang mulia dan agung sekali. Firman Allah: Telah ridho Allah kepada mereka dan mereka telah ridho kepada Allah. Dan bersabda Rasul SAW: Sesungguhnya apabila Allah mencintai kepada suatu kaum, maka Allah akan menguji kepada kaum itu. Maka barang siapa yang ridho kepada ujian dari Allah, maka baginya adalah keridoan Allah.
Barang siapa yang benci atau marah maka baginya adalah kemurkaan Allah. Rasul SAW bersabda: Sesungguhnya Allah SWT dengan hikmah-Nya (Bijak-Nya) menjadikan kesenangan dan kegembiraan di dalam keyakinan dan keridhoan.  Juga menjadikan kesempitan dan kesusahan di dalam keraguan dan kebencian (hadits). Dan orang yang ridho (rela) kepada Allah adalah orang yang ridho dengan takdirnya yang diberikan oleh Allah. Maka tatkala Allah mentakdirkan kepada seseorang, Maha Suci Allah mentakdirkan dengan suatu takdir yang bertentangan dengan keinginan nafsunya seorang mukmin tersebut, dan dengan sesuatu yang tidak diinginkan nafsunya berupa musibah pada jiwanya atau hartanya, atau musibah berupa kesulitan atau kefakiran. Jika diuji seperti itu, maka wajib baginya meridhoi dengan semua itu dan merasa senang jiwanya. Juga tidak marah terhadap Qadha dari Allah dan tidak boleh putus asa dan tidak boleh mengeluh. Maka sesungguhnya Allah SWT berhak melakukan apapun di dalam kerajaan Allah terhadap apapun. Dan tidak ada penggugat dan penentang bagi Allah di dalam kekuasaan-Nya.
(Dan hendaklah berhati-hati) setiap hamba ketika itu (dari kata seandainya, mengapa dan bagaimana) dan hendaklah kau mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Tuhan yang Maha Bijaksana dan Maha Adil (Proporsional) di dalam seluruh perbuatan dan takdir-takdir-Nya.
Dan sesungguhnya Allah tidaklah menetapkan bagi hamba yang beriman kepada sesuatu dan tidak menyukai kepada selain jiwanya kecuali ada bagi mukim pada sesuatu tersebut kebaikan dan perbuatan baik dan kesudahan yang baik. Maka hendkalah membaguskan kepada sangkaan terhadap Rabb-mu. Dan hendaklah ridho dengan takdir dari Allah dan hendaklah kembali kepada Rabb dengan kehinaan dan kebutuhan. Dan hendaklah berdiri dihadapan Rabb dengan ketundukanmu dan kekalahanmu, hendaklah memperbanyak pujian dan sanjungan kepada Rabb ketika dalam keadaan mudah, sulit dan kemakmuran. Segala puji bagi Allah, Rabb pemilik seluruh alam.

BAB ISIM-ISIM YANG DINASABKAN (Kitab Jurumiyah)


BAB ISIM-ISIM YANG DINASABKAN
(Mukhtasiron Jiddan—Jurumiyah: 21)
Isim yang dinasabkan ada 15, yaitu:
1.       Maf’ul Bih
2.       Mashdar (Kata Benda)
3.       Dhorof Zaman (Keterangan Waktu)
4.       Dhorof Makan (keterangan Tempat)
5.       Hal (Keadaan)
6.       Tamyiz ()
7.       Mustasna (Pengecualian)
8.       Isim La’
9.       Munada
10.   Khobar Kana
11.   Saudara-saudaranya Kana
12.   Isim Ina
13.   Saudara-saudara Ina
14.   Maf’ul min ajlih (Isim yang menunjukan sebab mengapa perbuatan itu dilakukan)
15.   Maf’ul Ma’ah (Objek yang disertai dengan “Wau” ma’ah)
Dan lafad yang mengikuti kepada lafad yang belum dinasabkan ada empat macam, yaitu:
1.       Na’at (Kata Sifat)
2.       Ataf
3.       Taukid (Kata Penegasan)
4.       Badal (Kata Pengganti)

Pertumbuhan Ekonomi

BAB I
PENDAHULUAN
    Latar Belakang
Pertumbuhan ekonomi merupakan masalah ekonomi dalam jangka panjang. Dalam makalah ini akan dibincangkan dengan lebih mendalam. Pertumbuhan ekonomi yang pesat merupakan fenomena penting yang dialami dunia hanya semenjak dua abad belakang ini. Dalam periode tersebut dunia telah mengalami perubahan yang sangat nyata apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sampai abad ke-18 kebanyakan masyarakat diberbagai Negara masih hidup pada tahap subsisten dan mata pencarian utamanya adalah dari melakukan kegiatan di sector pertanian, perikanan atau berburu. Pada masa itu kuda dan beberapa binatang peliharaan lain merupakan tenaga penarik bagi alat pengangkutan yang utama. Pada masa ini keadaan sudah sangat berbeda. Kemampuan manusia untuk pergi ke bulan dan mewujudkan komputer yang canggih merupakan contoh yang nyata dari berapa jauhnya manusia telah mengalmi kemajuan sejak dua atau tiga abad yang lalu.
Ditinjau dari sudut ekonomi, pertumbuhan ekonomi yang berlaku semenjak lebih dua abad yang lalu menimbulkan dua efek penting yang sangat menggalkan, yaitu : 1. Kemakmuran atau taraf hidup masyarakat makin meningkat, dan 2. Ia dapat menciptakan kesempatan kerja yang baru kepada penduduk yang terus bertambah jumlahnya. Isu mengenai pertumbuhan ekonomi yang selalu diperhatikan dalam analisis makro ekonomi adalah masalah kelesuan pertumbuhan ekonomi dari waktu-kewaktu.
Analisis mengenai pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu aspek penting dalam teori makroekonomi. Analisis itu pada dasarnya memperhatikan tentang kegiatan ekonomi Negara dalam jangka panjang.


    Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang diatas, untuk itu dalam pembuatan makalah ini penulis merumuskan bahasan pokok masalah  sebagai berikut:
    Apa pengertian pertumbuhan ekonomi?
    Apa teori-teori pertumbuhan ekonomi?
    Apa faktor-faktor pertumbuhan ekonomi?
    Bagaimana cara menghitung pertumbuhan ekonomi?
    Bagaimana pertumbuhan ekonomi di Indonesia?

    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan utama penulisan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
    Untuk mengetahui pengertian pertumbuhan ekonomi
    Untuk mengetahui teori-teori pertumbuhan ekonomi
    Untuk mengetahui faktor-faktor pertumbuhan ekonomi
    Untuk mengetahui cara menghitung pertumbuhan ekonomi
    Untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi di Indonesia

    Prosedur Penulisan
Makalah ini disusun dengan menggunakan metode pengumpulan data secara kualitatif  baik dari buku atau dari media internet. Kemudian data tersebut sebelum disusun, diolah dan dianalisis secara relevan sehingga menjadi satu kesatuan pembahasan teoritis dalam bentuk makalah.





BAB II
PEMBAHASAN

    PENGERTIAN PERTUMBUHAN EKONOMI
Pertumbuhan ekonomi menerangkan atau mengukur prestasi dari perkembangan suatu ekonomi. Dalam kegiatan perekonomian yang sebenarnya, pertumbuhan ekonomi berarti perkembangan fiskal produksi barang dan jasa yang berlaku di suatu Negara, seperti pertumbuhan dan jumlah produksi barang industry, perkembangan infrastruktur, pertambahan jumlah sekolah, pertambahan produksi sektor jasa dan pertambahan produksi barang modal.
    Menurut Iskandar Piutong yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan pendapatan nasional secara berarti (dengan meningkatnya pendapatan perkapita) dalam suatu periode perhitungan tertentu. Menurut Schumpeter, pertumbuhan ekonomi adalah pertambahan output (pendapatan nasional) yang disebabkan oleh pertambahan alami dari tingkat pertambahan penduduk dan tingkat tabungan. Sedangkan menurut beberapa pakar ekonomi pembangunan, pertumbuhan ekonomi adalah merupakan istilah bagi negara yang telah maju untuk menyebut keberhasilan pembangunannya, sementara itu untuk negara sedang berkembang digunakan istilah pembangunan ekonomi.
           Apapun istilah dan definisinya, yang pasti adalah bahwa pertumbuhan ekonomi mengkaitkan dan menghitung antara tingkat pendapatan nasional dari satu periode ke periode berikutnya. Angka pertumbuhan ekonomi umumnya dalam bentuk presentase dan bernilai positif, tapi juga mungkin saja bernilai negatif (misalkan saja pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 1998 minus sekitar 4%-6%). Negatifnya pertumbuhan ekonomi tentu saja disebabkan adanya penurunan yang lebih besar dari pendapatan nasional tahun berikutnya dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    TEORI-TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI
Teori dibangun berdasarkan pengalaman empiris, sehingga teori dapat dijadikan sebagai dasar untuk memprediksi dan membuat suatu kebijakan. Terdapat beberapa teori yang mengungkapkan tentang konsep pertumbuhan ekonomi, secara umum teori tersebut sebagai berikut:
    Teori Pertumbuhan Ekonomi Historis
Teori ini dikemukakan oleh beberapa ahli sebagai berikut:
    Werner Sombart (1863-1947)
Menurut Werner Sombart pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat dibagi menjadi tiga tingkatan:
    Masa perekonomian tertutup
Pada masa ini, semua kegiatan manusia hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Individu atau masyarakat bertindak sebagai produsen sekaligus konsumen sehingga tidak terjadi pertukaran barang atau jasa. Masa pererokoniam ini memiliki ciri-ciri:
• Kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan sendiri
• Setiap individu sebagai produsen sekaligus sebagai konsumen
• Belum ada pertukaran barang dan jasa
    Masa kerajinan dan pertukangan
Pada masa ini, kebutuhan manusia semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif akibat perkembangan peradaban. Peningkatan kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi sendiri sehingga diperlukan pembagian kerja yang sesuai dengan keahlian masing-masing. Pembagian kerja ini menimbulkan pertukaran barang dan jasa. Pertukaran barang dan jasa pada masa ini belum didasari oleh tujuan untuk mencari keuntungan, namun semata-mata untuk saling memenuhi kebutuhan. Masa kerajinan dan pertukangan memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:
• Meningkatnya kebutuhan manusia
• Adanya pembagian tugas sesuai dengan keahlian
• Timbulnya pertukaran barang dan jasa
• Pertukaran belum didasari profit motive
    Masa kapitalis
Pada masa ini muncul kaum pemilik modal (kapitalis). Dalam menjalankan usahanya kaum kapitalis memerlukan para pekerja (kaum buruh). Produksi yang dilakukan oleh kaum kapitalis tidak lagi hanya sekedar memenuhi kebutuhanya, tetapi sudah bertujuan mencari laba. Werner Sombart membagi masa kapitalis menjadi empat masa sebagai berikut:
• Tingkat prakapitalis
Masa ini memiliki beberapa ciri, yaitu:
(1). Kehidupan masyarakat masih statis
(2). Bersifat kekeluargaan
(3). Bertumpu pada sektor pertanian
(4). Bekerja untuk memenuhi kebutuhan sendiri
(5). Hidup secara berkelompok
• Tingkat kapitalis
Masa ini memiliki beberapa ciri, yaitu:
(1). Kehidupan masyarakat sudah dinamis
(2). Bersifat individual
(3). Adanya pembagian pekerjaan
(4). Terjadi pertukaran untuk mencari keuntungan
• Tingkat kapitalisme raya
Masa ini memiliki beberapa ciri, yaitu:
(1). Usahanya semata-mata mencari keuntungan
(2). Munculnya kaum kapitalis yang memiliki alat produksi
(3). Produksi dilakukan secara masal dengan alat modern
(4). Perdagangan mengarah kepada ke persaingan monopoli
(5). Dalam masyarakat terdapat dua kelompok yaitu majikan dan buruh
• Tingkat kapitalisme akhir
Masa ini memiliki beberapa ciri, yaitu :
(1). Munculnya aliran sosialisme
(2). Adanya campur tangan pemerintah dalam ekonomi
(3). Mengutamakan kepentingan bersama
2. Friendrich List (1789-1846)
Menurut Friendrich List, pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat dibagi menjadi empat tahap sebagai berikut:
a. Masa berburu dan pengembaraan
b. Masa beternak dan bertani
c. Masa bertani dan kerajinan
d. Masa kerajinan, industri, perdaganga
3. Karl Bucher (1847-1930)
Menurut Karl Bucher, pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat
dibedakan menjadi empat tingkatan sebagai berikut:
a. Masa rumah tangga tertutup
b. Rumah tangga kota
c. Rumah tangga bangsa
d. Rumah tangga dunia
4. Walt Whiteman Rostow (1916-1979)
W.W.Rostow mengungkapkan teori pertumbuhan ekonomi dalam bukunya yang bejudul The Stages of Economic Growth bahwa pertumbuhan perekonomian dibagi menjadi 5 (lima) sebagai berikut:
• Masyarakat Tradisional (The Traditional Society)
1.Merupakan masyarakat yang mempunyai struktur pekembangan dalam fungsi-fungsi produksi yang terbatas.
2. Belum ada ilmu pengetahuan dan teknologi modern
3. Terdapat suatu batas tingkat output per kapita yang dapat  dicapai
• Masyarakat pra kondisi untuk periode lepas landas (the preconditions for take off)
    Merupakan tingkat pertumbuhan ekonomi dimana masyarakat sedang berada dalam proses transisi.
    Sudah mulai penerapan ilmu pengetahuan modern ke dalam fungsi-fungsi produksi baru, baik di bidang pertanian maupun di bidang industri.
•  Periode Lepas Landas (The take off)
    Merupakan interval waktu yang diperlukan untuk mendobrak penghalang-penghalang pada pertumbuhan
yang berkelanjutan.
    Kekuatan-kekuatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di perluas
    Tingkat investasi yang efektif dan tingkat produksi dapat meningkat
    Investasi efektif serta tabungan yang bersifat produktif
meningkat atau lebih dari jumlah pendapatan nasional.
    Industri-industri baru berkembang dengan cepat dan
industri yang sudah ada mengalami ekspansi dengan cepat.
• Gerak Menuju Kedewasaan (Maturity)
    Merupakan perkembangan terus menerus daimana
perekonoian tumbuh secaa teratur serta lapangan usaha
bertambah luas dengan penerapan teknologi modern.
    Investasi efektif serta tabungan meningkat dari 10 %
hingga 20 % dari pendapatan nasional dan investasi ini
berlangsung secara cepat.
    Output dapat melampaui pertamabahn jumlah
Penduduk
    Barang-barang yang dulunya diimpor, kini sudah
dapat dihasilkan sendiri.
    Tingkat perekonomian menunjukkkan kapasitas
bergerak melampau kekuatan industri pad masa take off
dengan penerapan teknologi modern
• Tingkat Konsumsi Tinggi (high mass consumption)
    Sektor-sektor industri emrupakan sektor yang memimpin (leading sector) bergerak ke arah produksi barang-barang konsumsi tahan lama dan jasa-jasa.
    Pendapatn riil per kapita selalu meningkat sehingga sebagian besar masyarakat mencapai tingkat konsumsi yang melampaui kebutuhan bahan pangan dasar, sandang, dan pangan.
    Kesempatan kerja penuh sehingga pendapata nasional tinggi.
    Pendapatan nasional yang tinggi dapat memenuhi tingkat konsumsi tinggi


B. Teori Klasik Dan Neoklasik
1. Teori Klasik
a. Adam Smith
Teori Adam Smith beranggapan bahwa pertumbuhan ekonomi sebenarnya bertumpu pada adanya pertambahan penduduk. Dengan adanya pertambahan penduduk maka akan terdapat pertambahan output atau hasil. Teori Adam Smith ini
tertuang dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.
b. David Ricardo
Ricardo berpendapat bahwa faktor pertumbuhan penduduk
yang semakin besar sampai menjadi dua kali lipat pad suatu
saat akan menyebabkan jumlah tenaga kerja melimpah.
Kelebihan tenaga kerja akan mengakibatkan upah menjadi
turun. Upah tersebut hanya dapat digunakan untuk
membiayai taraf hidup minimum sehingga perekonomian
akan mengalami kemandegan (statonary state). Teori David
Ricardo ini dituangkan dalam bukunya yang berjudul The
Principles of Political and Taxation.
2. Teori Neoklasik
a. Robert Solow
Robert Solow berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi
merupakan rangkaian kegiatan yang bersumber pada manusia, akumulasi modal, pemakaian teknologi modern dan
hasil atau output. Adapun pertumbuhan penduduk dapat
berdampak positif dan dapat berdampak negatif. Oleh
karenanya, menurut Robert Solow pertambahan penduduk
harus dimanfaatkan sebagai sumber daya yang positif.
b. Harrord Domar
Teori ini beranggapan bahwa modal harus dipakai secara
efektif, karena pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi
oleh peranan pembentukan modal tersebut. Teori ini juga
membahas tentang pendapatan nasional dan kesempatan kerja


    FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN EKONOMI
    Faktor Sumber Daya Manusia
Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauhmana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.
    Faktor Sumber Daya Alam
Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembanguan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.
    Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.
    Faktor Budaya
Faktor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap anarkis,
egois, boros, KKN, dan sebagainya.
    Sumber Daya Modal
Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat
meningkatkan produktivitas.

    CARA MENGHITUNG PERTUMBUHAN EKONOMI
    Untuk menghitung berapa besarnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, maka data yang diperlukan dan dipergunakan adalah pendapatan nasional suatu negara. Untuk negara yang sedang berkembang umumnya menggunakan PDB, sedangkan untuk negara yang telah maju umumnya menggunakan GNP, akan lebih baik juga bila kita mempunyai nasional, tujuannya agar kita juga memiliki data mengenai jumlah penduduk pada tahun yang sama dengan pendapatan nasional, tujuannya agar kita dapat menghitung pendapatan perkapitanya.
    Metode Hitung (Metode Aritmatika), yaitu menghitung pertambahan PDB dan GNP (perkapita) dari tahun ke tahun. Rumusnya adalah:
G_GNP=(  〖GNP〗_(n-〖GNP〗_(n-1) ))/〖GNP〗_(n-1)  X 100%
Atau bila menggunakan pendapatan perkapita:
G_GNP= (〖GNP〗_n/〖POP〗_n - 〖GNP〗_(n-1)/〖POP〗_(n-1  ) )/(〖GNP〗_(n-1)/〖POP〗_(n-1) ) x 100%
Dimana G_GNP adalah tingkat pertumbuhan ekonomi 〖GNP〗_n adalah GNP tahun berikutnya, 〖GNP〗_(n-1) adalah GNP tahun lalu, GNP/Pop adalah pendapatan perkapita.
Pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari pertumbuhan pendapatan perkapita besarnya adalah sama dengan peertumbuha GNP dikurangi dengan pertumbuhan penduduk. Jadi perlu dicamkan bahwa yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari pendapatan perkapita nilainya tidaklah sama dengan yang dihitung dengan menggunakan GNP, akan tetapi angka riel dari besaran pertumbuhan ekonomi tampak dari naik atau turunnya pendapatan perkapita.
    Metode Ukur (metode Geometrik), Metode ini menghitung pertambahan PDB dan GNP antar tahun (tahun rentang) dengan menggunakan rumus
G_GNP = [ √(n-1&〖GNP〗_n/〖GNP〗_o ) ]= 1(100%)
Bila, Dialogaritmakan hasilnya:
〖LogG〗_GNP = [ Log  (〖GNP〗_n/〖GNP〗_o )/(n-1) ] – (100%)
terkadang cara ini disebut juga metode rata-rata, karena memang rumus ini adalah untuk menentukan pertumbuhan ekonomi secara rata-rata tiap periodenya. Kebaikannnya adalah tentu saja sangat bermanfaat untuk data yang sangat jarang tersedia secara secara berurutan (periodik), kelemahannya kita tidak mengetahui seberapa besar pertumbuhan ekonomi tiap tahunnya secara riel (padahal sebagaimana yang sering terjadi tidak setiap periode pertumbuhan ekonomi itu sama).



    PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA
Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun ke tahun cukup berfluktuatif.
Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Tahun 1998 hingga Triwulan-III 2013
(%; year-on-year)

Sumber: Badan Pusat Statistik Indonesia
Catatan:
    Secara umum pertumbuhan ekonomi Indonesia selama satu dekade terakhir berada dalam tingkat pertumbuhan yang stabil di kisaran 5 hingga 6% per tahun.
    Namun pertumbuhan ekonomi ini tidak diiringi dengan pengelolaan indikatorindikator makroekonomi lainnya yang berpotensi menurunkan dampak tumbuhnya ekonomi (seperti: inflasi, deficit neraca pembayaran), serta dampak trickle-down effect dari pertumbuhan ekonomi tidak serta merta memberikan pengaruh positif yang stabil terhadap pengurangan penggangguran dan kemiskinan

Outlook Perekonomian Indonesia 2014

Sumber: Indonesia Economic Quarterly World Bank, October 2013


Sumber: Bank Indonesia

Catatan:
    Berdasarkan proyeksi World Bank, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2013 ini akan berada di kisaran 5,6% dan tahun 2014 akan semakin melemah di angka 5,3%.
    Sementara tingkat inflasi juga akan masih berada di tingkat yang cukup tinggi yaitu pada kisaran 6%, yang berarti menurut World Bank distorsi kenaikan harga terhadap pertumbuhan ekonomi akan tetap memberikan dampak yang bersifat offset negative (tingkat inflasi yang lebih besar daripada tingkat pertumbuhan ekonomi, penurunan
kesejahteraan secara umum).
    Situasi neraca pembayaran Indonesia menurut World Bank juga masih akan melemah di tahun 2014.
    Outlook ekonomi yang dirilis oleh Bank Indonesia memiliki rentang yang sangat lebar sehingga sulit dinilai tingkat akurasinya.
Kendati Bank Dunia memprediksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2014 ini akan berada di kisaran angka 5,3%. Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi pada tahun 2014 dapat mencapai 5,8-5,9 persen lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi Bank Dunia. Menurut Menteri keuangan, M. Chatib Basri, proyeksi Bank Dunia tersebut tidak dapat dijadikan patokan, mengingat perkiraan-perkiraan lembaga multilateral tersebut dapat saja meleset.








BAB III
PENUTUP
    Kesimpulan
Pertumbuhan ekonomi menerangkan atau mengukur prestasi dari perkembangan suatu ekonomi. Dalam kegiatan perekonomian yang sebenarnya, pertumbuhan ekonomi berarti perkembangan fiskal produksi barang dan jasa yang berlaku di suatu Negara.
Teori-teori pertumbuhan ekonomi secara umum terbagi kedalam dua bagian yaitu, 1. Teori pertumbuhan ekonomi historis yang dikemukakan oleh Werner Sombart, Friendrich List, Karl Bucher dan Walt Whiteman Rostow . 2. Teori teori klasik dan neoklasik yang dikemukakan oleh Adam Smith, David Ricardo, Robert Solow dan Harrord Domar.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya dan sumber daya modal.
Cara menghitung pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diukur dengan cara membandingkan Gross National Product (GNP) tahun yang sedang berjalan dengan GNP tahun sebelumnya.
.Pertumbuhan ekonomi di Indonesia dari tahun ke tahun berfluktuatif, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi sangat rendah pada tahun 2009. Bank dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di Indonesia di tahun 2014 ini akan berada di kisaran angka 5,3%. Akan tetapi Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi pada tahun 2014 dapat mencapai 5,8-5,9 persen lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi Bank Dunia.
DAFTAR PUSTAKA

Sukirno, Sadono, MAKROEKONOMI TEORI PENGANTAR, Jakarta: Rajawali Pers, 2011
Putong, Iskandar, Economics Pengantar Mikro dan Makro, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2010
http://www.bi.go.id
http://www.bps.go.id
http://www.kemenkeu.go.id/


Pegadaian Syariah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
    Kemaslahatan merupakan salah satu tujuan dari syariah Islam. Atas dasar itu pulalah Islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling membantu. Saling membantu dapat diwujudkan dalam bentuk yang berbeda-beda, baik berupa pemberian tanpa ada pengembalian, seperti zakat, infak dan shadaqah, maupun berupa pinjaman yang harus dikembalikan kepada pemberi pinjaman.
    Berbicara mengenai pinjam meminjam, Islam membolehkannya baik melalui individu maupun lembaga keuangan seperti bank, asuransi, dan sebagainya. Namun tidak boleh meminta kelebihan dari pokok pinjaman karena termasuk riba. Salah satu bentuk muamalah yang diperbolehkan oleh Rasulullah saw adalah gadai.
    Tugas pokok dari lembaga ini adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun demikian, keberadaan lembaga keuangan ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Indonesia, mengingat citra yang menempel sangat identik dengan sebuah lembaga keuangan “orang-orang susah”. Salah satu motto yang dibangun dalam rangka mengubah image-nya adalah “melayani masalah tanpa masalah”. Dengan motto tersebut diharapkan masyarakat tidak lagi segan untuk datang ketempat ini.

B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimanakah sejarah dari pegadaian syariah?
2.    Bagaimana operasionalisasi pegadaian syariah?
3.    Apa landasan konsep dari pegadaian syariah?
4.    Bagaiamana teknik transaksi dari pegadaian syariah?
5.    Bagaimanakah pendanaan pegadaian syariah?


C.    Tujuan
1.    Mengetahui sejarah pegadaian syariah
2.    Mengetahui operasionalisasi pegadaian syariah
3.    Mengetahui landasan konsep dari pegadaian syariah
4.    Memahami teknik transaksi dari pegadaian syariah?
5.    Mengetahui pendanaan pegadaian syariah?

























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000  yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003  tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah  sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.

B.    Operasionalisasi Pegadaian Syariah
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang  ketiga aspek tersebut,  dipaparkan dalam uraian berikut.

C.    Landasan Konsep Pegadaian Syariah
Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
1.    Al-Quran Surat
Dalam surat Al Baqarah : 283
         •                              

”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
2.    Hadist
a.    Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim
b.    Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
c.    Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai
d.    Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari
Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181) 
Landasan ini kemudian diperkuat  dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Ketentuan Umum :
•    Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
•    Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
•    Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
•    Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
•    Penjualan marhun  :
a)    Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b)    Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c)    Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d)    Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

2)    Ketentuan Penutup
•    Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
•    Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.

D.    Teknik Transaksi
Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu :
1.    Akad rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya. Dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2.    Akad ijarah. yaitu  akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.


Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a.    Orang yang berakad :
•    Yang berhutang (rahin) dan
•    Yang berpiutang (murtahin).
b.    Sighat (ijab qabul)
c.    Harta yang dirahnkan (marhun)
d.    Pinjaman (marhun bih)
Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1.    Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.    Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3.    Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4.    Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5.    Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
    Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian.Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1.    Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2.    Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3.    Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.



Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
•    melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
•    mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
•    atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya

Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.

E.    Pendanaan Pegadaian Syariah
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.
Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu :
1.    Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2.    Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.














BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian. Operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003  tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah  sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Adapun landasan konsep dari pegadaian itu sendiri terdapat dalam Al-quran surat Albaqarah ayat 283, dan salah satu hadits riwayat Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah yang berbunyi: ” Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya.” para ulama sepakat membolehkan akad Rahn dan landasan ini kemudian diperkuat  dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002.
Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu akad rahn dan akad ijarah.
Selain akad transaksi tersebut adapun seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin, Hukum Gadai Syariah, Edisi 1, Cetakan 1 Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Anshari, Abdul Ghafur, Gadai Syariah Di Indonesia Konsep, Implementasi, Dan Institusionalisasi, Cetakan Pertama Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006.
Muhammad dan Sholikul Hadi, Pegadaian syariah, Edisi Pertama, Jakarta: Salemba Diniyah, 2003.
Ari Agung Nugraha,  Gambaran Umum Kegiatan Usaha Pegadaian Syariah, e-books.pdf.org