Jumat, 16 Mei 2014

Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqh Muamalah


Judul:       Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
Penulis:    Atrof Ardiansyah



1.          Pengertian Fiqh Muamalah
Secara bahasa Muamalah berasal dari kata amala yu’amilu yang artinya bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Bila dihubungkan dengan lafaz fiqh, mengandung arti aturan yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain dalam pergaulan hidup di dunia.

2.          Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
Ruang lingkup fiqh muamalah terbagi menjadi dua bagian:
A.    Al-Muamalah Al-Adabiyah
Yaitu muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar menukar benda yang bersumber dari panca indera manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah mencangkup beberapa hal berikut ini:
a.        Ijab Qabul
b.        Saling meridhai
c.        Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak
d.        Hak dan kewajiban
e.        Kejujuran pedagang
f.         Penipuan
g.        Pemalsuan
h.        Penimbunan
i.         Segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.

B.     Al-Muamalah Al-Madiyah
Yaitu muamalah yang mengkaji objeknya sehingga sebagian para ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah adalah muamalah yang bersifat kebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram, dan syubhat untuk diperjualbelikan. benda-benda yang memadharatkan, benda-benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dan beberapa segi lainnya. Beberapa hal yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah yang bersifat Madiyah adalah sebagai berikut :
a.        Jual-beli (al-Bai’ al-Tijarah)
Jual beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyari’atkan dalam arti telah ada hukumnya yang jelas dalam islam.
b.        Gadai (al-Rahn)
Definisi al-Rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’i untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.
c.        Jaminan dan tanggungan (Kafalan dan Dhaman)
Dalam fiqh, kafalan diartikan menanggung atau penanggungan terhadap sesuatu, yaitu akad yang mengandung perjanjian dari seseorang di mana padanya ada hak yang wajib dipenuhi terhadap orang lain, dan berserikat bersama orang lain itu dalam hal tanggung jawab terhadap hak tersebut dalam menghadapi penagih (utang). Sedangkan dhaman berarti menanggung hutang orang yang berhutang.
d.        Pemindahan hutang (Hiwalah)
Hiwalah berarti pengalihan, pemindahan. Pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang dari atau membayar hutang kepada pihak ketiga. Karena pihak ketiga berhutang kepada pihak pertama. Baik pemindahan (pengalihan) itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran maupun tidak.
e.        Jatuh bangkrut (Taflis)
At Taflis adalah seseorang yang mempunyai hutang, seluruh kekayaannya habis.
f.         Perseroan atau perkongsian (al-Syirkah)
Syirkah (Perseroan) dibangun atas prinsip perwakilan dan kepercayaan, karena masing-masing pihak yang telah menanamkan modalnya dalam bentuk saham kepada perseroan, berarti telah memberikan kepercayaan kepada perseroan untuk mengelola saham tersebut.
g.        Masalah-masalah seperti bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah baru lainnya.

Dari penjelasan di atas mengenai fiqh muamalah, baik dari segi pengertian secara luas maupun secara sempit serta ruang lingkup fiqh muamalah, dapatlah diketahui bahwa itu semua merupakan tata cara yang Allah tetapkan kepada manusia untuk melakukan aktifitas duniawinya dengan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan jasmaninya.

Nama: Lina Fatinah
NIM: 1123020052
Kelas: II/MUA/B

1 komentar: