Selasa, 13 Mei 2014

Norma Sosial dan Faktor-faktor yang Membentuk Norma Sosial

Hallo Selamat Malam! :) I wish you luck, always.

Sekarang saya akan posting tugas Mata Kuliah Antropologi Semester I di Muamalah-FSH-UIN SGD Bandung. Sekitar akhir tahun 2012.
Di sini akan dijelaskan norma sosial dan faktor-faktor yang membentuk norma sosial itu sendiri. Langsung saja ke pembahasan:



BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Nilai dan norma selalu berkaitan, walaupun demikian keduanya dapat dibedakan. Untuk melihat kejelasan hubungan antara nilai dengan norma, dapat dinyatakan bahwa norma pada dasarnya adalah juga nilai tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Nilai merupakan sikap dan peerasaan-perasaan yang diperlihatkan oleh orang perorangan, kelompok ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang baik-buruk, benar-salah, suka/tidak suka, dan sebagainya terhadap obyek, baik material maupun non material. Norma merupakan aturanaturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang-perorang, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Dengan kata lain, nilai dan norma sosial bergandengan dalam mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk memenuhi atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang di maksud dengan norma sosial ?
2.      Faktor apa saja yang dapat membentuk norma sosial ?

C.  TUJUAN
1.    Agar kita sama-sama mengerti apa itu norma sosial
2.    Mengetahui faktor apa saja yang dapat membentuk norma sosial



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sikap dalam Menghadapi Keragaman Hubungan
Tindakan sosial dan interaksi  social merupakan contoh bentuk-bentuk hubungan social. bentuk-bentuk hubungan social sebagai dampak terjadinya proses social, antara lain terbentuknya tindakan social, mobilitas social, dan pranata social.
Hubungan-hubungan yang terjadi antara manusia satu dengan yang lain tidak bersifat statis. Ubungan itu selalu dinamis sejalan dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam masyarakat itu sendiri. Misalnya, peraturan-perturan dalam masyarakat selalu mengalami perubahan dan perbaikan sejalan dengan tuntunan perubahan dlam masyarakat.
Perubahan hubungan dengan antar manusia dapat ke arah positif atau bisa ke arah negative, bisa juga hubungan tersebut awalnya merupakan hubungan baik tetapi berubah menjadi negatifmenuju pertentangan bahkan permusuhan. Begitu juga sebaliknya hubungan awal tersebut bersifat negaatif, tetai berubah menjadi hubungan baik.
 Dalam kehidupan masyarakat, pertentangan dan hubungan baik selalu kita temui. Hubungan antara manusia satu dengan yang lain hendaknya harus selalu kita jaga agar kehidupan menjadi selaras sesuai dengan nilai dan norma dan masyarakat. Sementaa itu pertentangan haruslah di sikapi dengan hati dan kepala dingi. Setiap pertentangan dihadapi dengan logika., tidak hanya mengendalikan emosidan perasaan. Jangan memperkeruh masalah kecil yang sebenranya bisa diselesaikan dengan muda. Setiap perbedaan bukan berreti harus di musuhi tetapi perbedaa itu perlu dipandang sebagai kekayaan dan pelengkap dari kekuranagn yang ada.
Interaksi social terbagi menjadi dua bentuk asosiatif dan disosiatif.
1.    Interaksi social asosiatif.
Interaksi social asosiatif terdiri atas kerjasama, akomodasi, asimilasi, dan akultuasi.
a.    Kerjasama (cooperation)
kerjasama dalah suatu pekerjaan yang dilakukan bersama, kerjasama di Indonesia sellu ditanamkan dalam lingkungan keluarga, tempat tinggal, sekolah, dan lingkungan kerja. sehingga mwmbwntk kepedulian antara manuisa satu dan yang lainnya. Ditanmakannya system kerjasama  disebbkan adanya pandangan bahwa manusia tidak mungkin hidup sendiri tanpa kerjasmaa dengan ornag lain.
 Kerjasama di bagi menjadi lima benuk.
1.      Kerukunan, gotong royong/ tolongng menolong
2.      Bargaining, perjanjian pertukaran barang-barang dan jasa antara dua organisasi atau lebih.
3.      Kooptasi, proses penerimaan unsure-unsur baru dalam kepemimpinan sebuah organisasi.
4.      Koalisi, yaitu gabungan dua badan atau lebih yang mempunyai tujuan sama.
5.      Joint venture, kerjasama dalam pengusaha dalam proyek-proyek tertentu.

B.  Pengertian Norma Sosial
Nilai dan norma selalu berkaitan, walaupun demikian keduanya dapat dibedakan. Untuk melihat kejelasan hubungan antara nilai dengan norma, dapat dinyatakan bahwa norma pada dasarnya adalah juga nilai tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Nilai merupakan sikap dan peerasaan-perasaan yang diperlihatkan oleh orang perorangan, kelompok ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang baik-buruk, benar-salah, suka/tidak suka, dan sebagainya terhadap obyek, baik material maupun non material. Norma merupakan aturanaturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang-perorang, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Dengan kata lain, nilai dan norma sosial bergandengan dalam mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk memenuhi atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat.
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar masyarakat. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial.
C.  Macam-macam norma sosial
Dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma.
1)   Tata cara (usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan  memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum, serta mencuci tangan sebelum makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekadar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
2)   Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau folksways merupakan cara-cara bertindak yang digemari masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folksways mempunyai kekuatan mengikat lebih besar dari pada tata cara. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa teguran, sindiran atau dipergunjingkan.
3)   Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh :
larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat aditif (obat-obatan terlarang), dan mencuri. Menurut Mac Iver dan Page, apabila kebiasaan (folkways) tidak hanya dianggap sebagai cara berperilaku,tetapi juga diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tadi pun menjadi mores. Ia mencerminkan sifat-sifat yang hidup dan secara sadar atau tidak digunakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap warganya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan, sehingga secara langsung merupakan suatu alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan itu.

Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat, karena berfungsi:
a)    Memberi batas-batas kepada kelakuan-kelakuan individu. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang sering kali berbeda antara yang satu dengan yang lain. Suatu masyarkat dengan tegas malarang pergaulan bebas antara pemuda dengan pemudi, sebaliknya larangan tersebut dapat saja tidak jelas pada masyarakat yang lain. Namun juga terdapat perilaku-perilaku yang secara umum atau universal ditentang atau dilarang oleh tata kelakuan yang berlaku di berbagai masyarakat dari berbagai suku bangsa di dunia.
b)   Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Di satu pihak tata kelakuan memaksa agar individu menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, dan di lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan dirinya dengan tata kelakuan yang berlaku. Bahkan, tata kelakuan dapat masyarakat memberikan penghargaan kepada para warganya yang dapat dianggap sebagai teladan dalam bertindak dan bertingkah laku.
c)    Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
4)   Adat ( customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceeraian, apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat atau harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya melakukan upacara tertentu sebagai media rehabilitasi dirinya.

5)   Hukum (laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma yang disebut terdahulu. Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya diindikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi. Disamping norma-norma yang tersebut di atas, dalam masyarakat masih terdapat pula norma yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang berkaitan dengan estetika, seperti tari-tarian, pakaian, musik, arsitektur rumah, dan interior mobil. Mirip dengan estetika adalah mode atau fashion. Mode atau fashion merupakan cara atau gaya dalam melakukan atau membuat sesuatu yang sering berubah-ubah dan diikuti oleh banyak orang. Salah satu ciri khas mode adalah sifatnya yang massal dan tibatiba dalam waktu yang relatif singkat.
Norma yang berlaku dalam masyarakat dapat pula dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya yaitu sebagai berikut :
a)      Norma agama, yakni ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama (wahyu atau revelasi).
b)      Norma kesopanan atau etika, yakni ketentuan-ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan atau interaksi sosial antar manusia dalam masyarakat.
c)      Norma kesusilaan, yakni ketentuan-ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral atau filsafat hidup.
d)     Norma hukum, yakni ketentuan-ketenteuan tertulis yang berlaku dalam bersumber pada kitab undang-undang suatu negara tertentu.
D.  Pandangan dari nilai masyarakat terhadap individu, keluarga dan masyarakat

Sebagai bagian dari adat istiadat dan wujud ideal dari kebudayaan, sistem nilai budaya seolah-olah berada di luar dan di atas diri para individu yang menjadi warga masyarakat yang bersangkutan. Para individu itu sejak kecil telah diresapi dengan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakatnya sehingga konsepsi-konsepsi itu sejak lama telah berakar dalam alam jiwa mereka. Itulah sebabnya nilai-nilai budaya tadi sukar diganti dengan nilai-nilai budaya lain dalam waktu singkat.
Keluarga juga berfungsi sebagai sumber budaya dan nilai budaya. Dikatakan sumber budaya karena keluarga adalah pusat interaksi sosial pertama suami dan isteri kemudian ditambah anak yang lahir dari hubungan suami dan isteri. Dengan demikian, interaksi sosial yang membentuk budaya keluarga adalah interaksi ayah dan ibu, interaksi antara ayah-ibu dan anak mereka. Karena interaksi tersebut berlangsung lama dan terus menerus, maka terbentuklah sistem nilai budaya yang bersifat normatif dalam lingkungan keluarga, yang menjadi pedoman hidup anggota keluarga. Sistem nilai ini akhirnya membudaya. Fungsi keluarga ini disebut juga fungsi sosial budaya. Perkembangan budaya dapat mengakibatkan terjadi perubahan sistem nilai dalam kehidupan keluarga. Karena keluarga itu awal dari kehidupan bermasyrakat, maka perubahan sistem nilai akan terjadi pula dialam lingkungan masyarakat yang lebih luas. Faktor internal yang mempengaruhi kehidupan keluarga terutama berasal dari kelakuan ayah dalam membimbing keluarga. Faktor internal tersebut antara lain :
a)      Kemauan kerja keras menghidupi keluarga.
b)      Melindungi anggota keluarga.
c)      Memberi contoh berbuat baik kepada keluarga dan lingkungan hidupnya.
d)     Kemampuan menciptakan norma moral bagi kehidupan keluarga.

Ayah sebagai kepala keluaraga menjadi panutan keluarga. Artinya, apabila terjadi perubahan sistem nilai pada ayah selaku kepala keluarga, akan diikuti pula oleh anggota sekeluarga. Apabila perubahan sistem nilai itu positif dalam arti bermanfaat menuju pada kebaikan dan kesejahteraan hal ini menjadi faktor pendorong ke arah perkembabngan budaya yang lebih maju dan sehat. Kehidupan keluarga tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas. Contoh perubahan sistem nilai positif itu antara lain sebagai berikut:
a)    Budaya malas dan pasif berubah menjadi budaya aktif kreatif dan produktif.
b)     Budaya komuniasi kurang terbuka dalam keluarga berubah menjadi budaya kasih sayang, ramah, serta suka memperhatikan dan menghargai pendapat anggota keluarga.
Sebaliknya, apabila perubahan sistem nilai yang dicontohkan oleh ayah selaku kepala keluarga itu negatif (akbiat pengaruh faktor eksternal), artinya merusak tata kehidupan keluarga yang sudah baik, hal ini akan menimbulkan dampak yang merugikan nilai-nilai kehidupan keluarga. Dampak merugikan terseebut dapat berbentuk peniruan mentah-mentah oleh anggota keluarga terhadap kelakuan yang dicontohkan ayah sebagai kepala keluarga, bahkan mungkin akan ditiru juga oleh anggota masyakat di lingkungannya.
Beberapa contoh perubahan sistem nilai negarif, antara lain adalah:
a)      Peniruan budaya Barat tanpa menghiraukan aspek keburukannya.
b)      Budaya paguyuban berubah menjadi budaya pamrih (komersial).
c)      Kemauan kerja keras yang produktif berubah menjadi suka bersantai dan konsumtif.
d)     Tutur, bahasa halus berubah menjadi kasar dalam pergaulan keluarga.
e)      Pergaulan santun berubah menjadi bebas dan mengabaikan etika.
f)       Busana tertutup berubah menjadi mode terbuka dan merangsang.
         Anggota keluarga atau anggota masyarakat yang lain yang tidak setuju dengan perubahan sistem nilai negatif akan memberikan reaksi dan sikap oposisi. Bentuk-bentuk reaksi dan sikap oposisi itu antara lain tercermin pada keadaan berikut ini:
a)      Pembangkangan, kebencian, ataupun permusuhan dalam keluarga.
b)      Interaksi dan komunikasi dalam keluarga semakin berkurang dan tidak berarti.
c)      Rasa hormat, saling menghargai, dan kasih sayang dalam keluarga makin pudar dan menjadi kurang bermakna.
d)     Keadaan norma kehidupan keluarga mulai kendur dan cenderung dilanggar.
e)      Pergi dari dan datang ke rumah tidak pernah lagi terdengar ucapan salam santun.
Faktor eksternal dapat mengubah sistem nilai keluarga menuju ke arah perbaikan dan peningkatan kualitas hidup yang lebih baik daripada keadaan sebelumnya (perubahan sistem nilai positif). Faktor eksterenal tersebut antara lain adalah yang berikut ini:
a)      Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.
Faktor ini membekali keluarga dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketrampilan guna menjadi hidup berkualitas.
b)      Kegiatan keagamaan
Faktor ini membekali keluarga dengan iman dan takwa yang menjadi pedoman kehidupan etis dan berguna sebagai pencegah perbuatan mungkar yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
c)      Pergaulan dan komunikasi
Faktor ini membekali keluarga dengan pengalaman hidup yang bermanfaat bagi perbaikan nasib dan menjadi sumber keberhasilan.
d)     Pembauran dalam kelompok masyrakat
Faktor ini membekali keluarga dengan pengalaman sistem nilai yang diperolehnya dari hubungan dan cara hidup masysdrakat setempat.
e)      Adaptasi budaya setemopat dan budaya pendatang
Faktor ini membekali keluarga dengan sitem nilai baru yang lebih baik dari keadaan sebelumnya karena perpaduan dan penyesuaian unsur-unsur positif dari kedua budaya yang berlainan.




Semoga Bermanfaat :)
Salam.
LFE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar