Kamis, 29 Mei 2014

SUMBER HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM ISLAM


Sumber terbagi kedalam dua bagian yaitu masdar atau masadir dan dalil atau adilat. Masadir mencangkup Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan adilat selain mencangkup Al-Qur’an dan As-Sunnah, mencangkup pula pendapat-pendapat ulama atau sumber yang disepakati, seperti Ijma, Qiyas, Maslahah Mursalah, Urf dan lain-lain. Adilat ini adalah yang banyak diambil dan dijadikan sumber. Dari salah satu pendapat itu ada yang disetujui da nada yang tidak. Yang tidak disetujui itu dinamakan Mukhtalaf Fih. Dari yang tidak disetujui ini muncullah fiqh, fatwa dan qonun. Barulah dari qonun muncul UU, PP, PBI dan Perda dan inilah yang menjadi sumber atau paying bagi lembaga keuangan.


Catatan Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam
#LFE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar