Kamis, 29 Mei 2014

Filsafat dan Hikmah


A.  Filsafat dan Hikmah

Kata “filsafat” adalah kata bahasa Arab (falsafah) yang berasal dari bahasa Yunani. Ia merupakan kata majemuk dari filo dan sofia (Syahrastani, tp.thn; 312). Filo berarti cinta dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu ingin. Karenanya lalu berusaha untuk mencapai yang diinginkannya itu. Sofia berarti kebijaksanaan, yaitu pandai, mengerti dengan mendalam. Dilihat dari sisi ini (etimologi), filsafat berarti ingin mengerti dengan mendalam (Poedjawijatna, 1986: 2) atau cinta kebijaksanaan (K.Bertens, 1981: 13) atau dalam istilah bahasa Arab disebut mahabbah al-hikmah (Ibrahim Basyuni Madzkur, 1942: i).  
Orang yang berfilsafat disebut filosof  (Arab; failasuf). Ia adalah sosok yang selalu mencintai sofia atau hikmah, yaitu kebijaksanaan. Oleh karena itu, orang yang berfilsafat bukan orang yang bijaksana dalam pengertian hȃkim. Ia hanya pencinta kebijaksanaan (muhibb  al-hikmah) serta mengutamakan hidupnya dalam mencari dan memperoleh hikmah. Pernyataan tersebut senada dengan yang dikemukakan oleh al-Farabi dan Socrates. Menurut al-Farabi, filosof ialah orang yang mengutamakan hikmah, yaitu orang yang mempergunakan seluruh hidupnya untuk memperoleh kebijaksanaan (hikmah). Adapun Socrates mengatakan, bahwa orang yang mencintai hikmah disebut filosof. Menurutnya, ia bukanlah hâkim sebab hâkim  itu hanya Allah semata.
Hikmah atau sagesse (Perancis), atau wisdom (Inggris), atau sapientia (Latin) merupakan pernyataan yang sederhana tetapi luas dan mendalam maknanya serta mempunyai arti yang bermacam-macam. Ia bisa berarti;  ilmu dan faham, adil, besi kekang, dan kenabian, pengetahuan yang paling tinggi dan pengetahuan tentang hakekat sesuatu. Ia pun terkadang diartikan sebagai suati sifat yang dimilki oleh seorang hâkim (orang yang bijaksana) yang berkaitan dengan potensi berfikirnya.
Filsafat teoritis (al-hikmah al-nazhariyah) memiliki tiga cabang filsafat yaitu;
1.    Filsafat alam (hikmah al-thabî ‘iyyah),
2.    Filsafat matematika (hikmah al-riyâdhiyyah),
3.    Filsafat utama,
Filsafat praktis (hikmah al-‘amaliyah) memiliki tiga cabang, yaitu:
1.    Hikmah madaniyah atau filsafat kewarganegaraan,
2.    Hikmah manjiliyyah atau filsafat keluarga,
3.    Hikmah khuluqiyah atau filsafat akhlaq.

B.  Pembagian Filsafat Hukum Islam
1.         Falsafah Tasyri’
Filsafat yang memancarkan hukum Islam, menguatkan dan memeliharanya. Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan tujuan hukum islam. Filsafah tasyri’ antara lain meliputi : Da’aim al-hakim (dasar-dasar hukum Islam), Mabadi al-ahkam (prinsip-prinsip hukum Islam), Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum Islam), Maqashid al-ahkam (tujuan-tujuan hukum Islam), Qawaid al-ahkam (kaidah-kaidah Hukum Islam).
2.         Falsafah Syari’ah
Filsafat yang mengungkapkan masalah ibadah, mu’amalah, jinayah, uqubah dari hakikat dan rahasia hukum Islam. Filsafat Syari’ah antara lain meliputi : Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam), Khasa is al-ahkam (ciri-ciri khas hukum islam), Mahasin al-ahkam atau mazaya al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum islam), Thawabi al-ahkam (karateristik hukum islam)

#LFE

1 komentar: