Kamis, 29 Mei 2014

Syirkah


الشركة

(SYIRKAH)


1.        Pengertian Syirkah
Istilah yang digunakan dalam fiqh adalah syirkah, bukan musyarakah. Istilah musyarakah digunakan dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Secara lughawi, kata syirkah berasal dari kata :
شَرِكَ – يَشْرَكُ – شَرِكًا – شِرْكَةً – شَرِكَةً .
Artinya: bersekutu, berserikat.
Menurut fuqaha kata syirkah sinomim dengan kata ikhtilath ( الاختلاط ) atau khalthu (  خلط ) , yaitu bercampur atau percampuran, maksudnya bercampurnya satu harta dengan harta lain tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
قال الحنفية: الشركة: عبارة عن عقد بين المتشاركين في رأس المال والربح.
Menurut Hanafiah: syirkah adalah ungkapan tentang adanya akad antara dua pihak yang bersekuru dalam pokok harta dan keuntungan.
Pengertian syirkah (musyarakah) dalam UU No. 21 Thn 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 19 huruf c, yaitu akad kerjasama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Pengertian syirkah dalam KHES, yaitu: kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.





2.       Landasan Hukum Syirkah
4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,. QS. Al-Nisa: 12.

¨bÎ)ur #ZŽÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èƒø:$# Éóö6us9 öNåkÝÕ÷èt/ 4n?tã CÙ÷èt/ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ×@Î=s%ur $¨B öNèd 3 .
Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini QS. Shad: 24.
عن أبي هريرة رفعه إلى النبي صلّى الله عليه وسلم قال: إن الله عز وجل يقول: «أنا ثالث الشريكين ما لم يخن أحدهما صاحبه، فإذا خانه خرجت من بينهما» رواه أبو داود والحاكم وصحح إسناده.
Dari Abu Huraira ra., yang sanadnya bersambung kepada Nabi saw, bahwa Nabi saw bersabda: Sesungguhnya Allah swt berfirman, Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang berserikat, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Aku keluar dari persekutuan tersebut jika salah seorang mengkhianatinya. HR. Abu Daud dan al-Hakim.

سنن الدارقطني - (7 / 221(
عَنْ أَبِى حَيَّانَ التَّيْمِىِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَدُ اللَّهِ عَلَى الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ رَفَعَهَا عَنْهُمَا ».
Dari Abi Hayyan al-Taimiy dari ayahnya bahwa Rasulullah saw bersabda: Perlindungan Allah atas dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari mereka tidak mengkhianati temannya, apabila ia berbuat khianat atas temannya, maka perlindungan Allah diangkat dari mereka. HR Al-Daruquthni.

3.       Hikmah Disyariatkan Syirkah
Diantara hikmah disyariatkannya syirkah yaitu memungkinkan setiap orang (Islam) untuk saling tolong menolong dalam mengembangkan harta mereka baik dibidang pertukangan, perdagangan maupun pertanian, selain itu sebagai sebagai bentuk penegakan hukum syariah ditengah umat manusia.

4.         Pembagian Syirkah

Amlak (Pemilikan): pemilikan harta secara berserikat berdasarkan sebab-sebab kepemilikan.
Ikhtiyar (pilihan): syirkah yang muncul karena pilihan pelakunya seperti pembelian barang secara bersama.






SYIRKAH


Ijbar (paksaan): syirkah yang ditetapkan atas dua orang atau lebih berdasarkan suatu ketetapan, seperti syirkah atas harta waris.







‘Uqud (kontrak): syirkah atas dasar kontrak antara dua pihak untuk berserikat dalam harta dan keuntungan.
Syirkah Al-Inan (al-inan:kendali): akad syirkah dimana para pihak tidak sama dalam modal, keuntungan dan kerugian.








Syirkah al-Mufawadhah (al-mufawadhah: sama): akad syirkah dimana setiap pihak sama dalam modal, keuntungan dan kerugian. Syirkah mufawadhah ini kebalikan dari syirkah al-inan.








Syirkah Al-Wujuh: akad syirkah antara para pihak tanpa penyertaan modal, dimana membeli secara kredit dan menjual secara tunai dan membagi keuntungan diantara mereka. Syirkah wujuh disebut pula syirkah piutang.








Syirkah Al-Abdan Atau Al-A’mal: akad syirkah untuk menerima pekerjaan secara bersama dan membagi keuntungan dari hasil pekerjaan tersebut.

5.        Rukun Syirkah
a.         Aqid: para pelaku syirkah/mitra usaha/syarikain.
b.         Mahalul ‘aqd/Ma’qud alaih/obyek akad: modal (mal), kerja, dan keuntungan.
c.          Maudhul ‘aqd/tujuan akad: syirkah.
d.         Shigat: ijab kabul.

6.        Syarat-syarat dalam syirkah
a.         Para pelaku syirkah/mitra usaha harus memenuhi standar persyaratan aqid seperti cakap (ahliyah).
b.         Penyertaan modal harus berupa uang (Hanafi dan Ahmad), berupa uang atau barang (Malik). Menurut Syafii, barang yang dapat disertakan dalam modal adalah barang yang dapat diukur kualitas (qimiy) dan kuantitasnya (mitsliy).
c.          Nisbah keuntungan harus disepakati di awal kontrak.
d.         Nisbah keuntungan harus ditetapkan sesuai keuntungan nyata yang diperoleh dari usaha, dan bukan ditetapkan berdasarkan modal yang disertakan. Maksudnya, dasar yang benar untuk mendistribusikan keuntungan adalah presentase yang disepakati dari keuntungan yang benar-benar diperoleh dalam usaha.
e.         Setiap mitra usaha menanggung kerugian sesuai dengan porsi investasinya. Hal ini berdasarkan kaidah hukum: keuntungan (ribhun) didasarkan pada kesepakatan para pihak, sedangkan kerugian selalu tergantung pada proporsi investasinya (ra’sul mal).
f.           Manajemen syirkah dapat dilakukan bersama atau salah satu pihak sesuai kesepakatan.

7.        Aspek-aspek yang membatalkan syirkah
Aspek umum:
a.         Salah satu pihak yang berserikat membatalkan syirkah.
b.         Salah satu pihak yang berserikat meninggal.
c.          Salah satu pihak yang berserikat berbuat murtad.
d.         Salah satu pihak yang berserikat hilang ingatan/gila.
Aspek khusus:
a.         Harta syirkah rusak sebelum digabung.
b.         Tidak ada kesamaan modal dalam syirkah mufawadhah.

8.        Penyelesaian sengketa syirkah
Dalam setiap bisnis bisa saja muncul sengketa yang disebabkan oleh berbagai faktor (internal dan eksternal). Sengketa yang muncul dapat diselesaiakan dengan beberapa cara yaitu:
a.         Musyawarah;
b.         Mediasi;
c.          Badan arbitrase syariah, atau
d.         Pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar