Tukar-menukar: 2:275
- Jual beli
- Disyariatkannya jual beli dan keutamaannya
- Perintah mencari nafkah: 2:282, 17:12
- Perdagangan di darat: 106:2
- Perdagangan di laut: 2:164, 16:14, 17:66, 30:46, 35:12
- Etika jual beli
- Menjauhkan yang haram dalam jual beli: 6:152, 26:181, 26:182, 26:183, 55:8, 55:9
- Syarat-syarat jual beli
- Ridha: 4:29
- Riba
- Hukum riba: 2:275, 2:276, 2:278, 3:130, 30:39
- Sanksi riba: 2:276, 2:279
- Sewa-menyewa
- Barang sewaan
- Menyewa buruh untuk suatu pekerjaan yang akan datang: 28:27
- Masa sewa
- Pembatasan masa sewa: 28:27
- Dibolehkannya sewa menyewa: 18:94, 28:27
- Hutang-pinjaman
- Memberi tempo untuk orang yang susah: 2:280
- Penghapusan hutang: 2:280
- Hilangnya orang yang belum mebayar hutang: 42:41
- Hutang si mayit: 4:11, 4:12
- Berhutang untuk jangka waktu terbatas: 2:282
- Pencatatan hutang: 2:282, 2:283
- Akuntansi: 24:33
* Sumbangan
- Wasiat
- Disyariatkannya wasiat: 2:180, 4:11, 4:12, 5:106
- Menarik kembali wasiatnya: 2:182, 5:107
- Kesaksian terhadaap wasiat: 2:181, 5:106
- Sedekah
- Perintah bersedekah: 2:195, 2:254, 2:261, 2:267, 4:39, 8:3, 9:104, 12:88, 13:22, 16:75, 16:90, 35:29, 57:7, 57:10, 63:10, 93:10
- Keutamaan sedekah
- Pahala sedekah: 2:245, 2:261, 2:262, 2:268, 2:274, 13:22
- Menyuburkan harta dengan sedekah: 2:268, 2:276, 9:103, 34:39
- Sedekah untuk berjuang di jalan Allah: 2:195, 2:261, 2:262, 8:60, 9:20, 61:11
- Minta sedekah
- Memaksa dalam minta sedekah: 2:273
- Menahan diri dari minta sedekah: 2:273
- Memberi kepada peminta
- Ramah terhadap yang minta: 2:263, 17:28
- Bersedekah dengan cara jahat dan kasar: 2:263, 2:264
- Syarat-syarat sedekah
- Niat dalam sedekah: 2:261, 2:262, 2:264, 2:265, 2:272, 4:114, 9:98, 9:99, 76:9, 92:20
- Harta yang baik dalam sedekah: 2:267
- Orang yang lebih baik untuk diberi sedekah
- Sedekah kepada kerabat: 2:215, 4:8, 16:90, 17:26
- Sedekah kepada orang susah: 2:280
- Menyembunyikan sedekah: 2:271, 2:274, 14:31, 35:29
* Pembebasan
- Mewasiatkan-wasiat
- Wasiat untuk memelihara anak yatim: 2:220, 4:3, 4:6, 4:127
- Yang diberi wasiat makan harta anak yatim: 4:6, 4:10, 4:127, 6:152, 17:34
* Pembatasan
- Hajru (mengawasi dan mengatur urusan jual beli)
- Hukum menyia-nyiakan harta: 4:5
- Orang yang diawasi
- Mengawasi anak kecil
- Melepas pengawasan terhadap anak kecil: 4:6, 17:34
- Mengawasi orang bodoh/boros: 2:282, 4:5
* Pengukuhan
- Gadai-boreh
- Disyariatkannya boreh: 2:283
- Kafalah (menanggung)
- Disyariatkannya kafalah: 12:72
* Ganti-rugi
- Ghashab (mengambil tanpa izin)
- Sanksi ghashab: 4:30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar