Kamis, 29 Mei 2014

Filsafat Islam



A.      Pengertian Filsafat Islam
Istilah filsafat (philosophy = Bahasa Inggris) atau falsafat, berasal dari kata Arab yaitu falsafah yang diturunkan dari kata Yunani yaitu: Philein yang berarti mencintai, Philia yang berarti cinta, Philos yang berarti kekasih, dan Sophia atau Sophos yang berarti kebijaksanaan, kearifan, pengetahuan
Jadi, secara harfiah filsafat atau falsafat mempunyai arti cinta / mencintai kebijaksanaan (hubbul hikmah) atau sahabat pengetahuan. Dalam penggunaannya, ketiga kata (filsafat, falsafat, falsafah) dapat digunakan. Adapun pengertian filsafat dari segi terminologis, sebagaimana diungkapkan oleh D.C. Mulder, adalah cara berfikir secara ilmiah. Sedangkan cara berfikir ilmiah mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.         Menentukan sasaran pemikiran (Gegenstand) tertentu.
2.         Bertanya terus sampai batas terakhir sedalam-dalamnya (radikal).
3.         Selalu mempertanggung jawabkan dengan bukti-bukti.
4.         Harus sistematik.
Sehingga dari batasan yang diberikan Mulder dapat dirumuskan lebih sederhana, bahwa filsafat adalah pemikiran secara ilmiah, sistematik, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang suatu obyek. Bertitik tolak pada batasan yang dikemukakan oleh D.C. Mulder maka Filsafat Hukum Islam dapat diberikan pengertian bahwa : “Pemikiran secara ilmiah, sistematik, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang Hukum Islam.

B.       Pembagian Filsafat Hukum Islam
1.         Falsafah Tasyri’
Filsafat yang memancarkan hukum Islam, menguatkan dan memeliharanya. Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan tujuan hukum islam. Filsafah tasyri’ antara lain meliputi : Da’aim al-hakim (dasar-dasar hukum Islam), Mabadi al-ahkam (prinsip-prinsip hukum Islam), Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum Islam), Maqashid al-ahkam (tujuan-tujuan hukum Islam), Qawaid al-ahkam (kaidah-kaidah Hukum Islam).
2.         Falsafah Syari’ah
Filsafat yang mengungkapkan masalah ibadah, mu’amalah, jinayah, uqubah dari hakikat dan rahasia hukum Islam. Filsafat Syari’ah antara lain meliputi : Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam), Khasa is al-ahkam (ciri-ciri khas hukum islam), Mahasin al-ahkam atau mazaya al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum islam), Thawabi al-ahkam (karateristik hukum islam)

C.      Filsafat dan Hikmah
Hikmah atau sagesse (Perancis), atau wisdom (Inggris), atau sapientia (Latin) merupakan pernyataan yang sederhana tetapi luas dan mendalam maknanya serta mempunyai arti yang bermacam-macam. Ia bisa berarti;  ilmu dan faham. Secara istilah hikmah ialah manfaat yang Nampak dengan jelas ketika syari’ (Allah) memerintahkan sesuatu atau terhindarnya kerusakan ketika syari’ melarangnya. Hikmah dapat juga diartikan dorongan atau tujuan yang dimaksudkan oleh syara’ untuk mencari kemanfaatan yang harus didayagunakan dan kemafsadatan yang harus dihindari atau dikurangi.
Sebagai seorang filosof, Ibnu Sina menjelaskan bahwa hikmah adalah usaha penyempurnaan diri manusia dengan membentuk konsep tentang sesuatu dan pengujian hakekatnya (baik secara teoritis maupun praktis empiris) sesuai dengan kadar kemampuan manusia. Ibnu Sina mempersamakan arti hikmah dengan arti filsafat. Artinya, hikmah itu sama dengan filsafat. Ia membagi hikmah (filsafat) kepada dua bagian yaitu:
1.         Hikmah al-nazhariyah (hikmah teoritis) ialah filsafat yang berkenaan dengan konsep atau teori sebagai dasar pembinaan perkembangan hukum Islam. Hikmah teoritis ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
a.      Filsafat alam (hikmah al-thabî ‘iyyah), yaitu filsafat yang berhubungan dengan alam kebendaan yang selalu berubah dan bergerak. Atau yang berkenaan dengan sesuatu yang terjadi dalam gerak dan perubahan.
b.      Filsafat matematika (hikmah al-riyâdhiyyah), yaitu filsafat yang berhubungan dengan sesuatu yang keberadaannya tergantung kepada materi dan gerak.
c.       Filsafat utama, juhaya menyebut filsafat pertama (al-hikmah al-ûla), yaitu sesuatu yang eksistensi dan definisinya tidak memerlukan materi dan gerak, seperti zat Tuhan.
2.         Hikmah  al-‘amaliyah (hikmah praktis) ialah filsafat yang berkenaan dengan konsep yang dikembangkan dari praktik kehidupan dan hukum yang dilaksanakan. Hikmah praktis pun dibagi menjadi 3 pula yaitu:
a.        Hikmah madaniyah atau filsafat kewarganegaraan. Ia berhubungan dan tata cara hidup bernegara dan bermasyarakat guna meraih kehidupan yang aman dan tentram.
b.        Hikmah manjiliyyah atau filsafat keluarga, yaitu filsafat yang berkenaan dengan tata cara pengaturan hidup berkeluarga diantara sesama anggota keluarga sehingga tercipta sistem kerukunan hidup berkeluarga.
c.         Hikmah khuluqiyah atau filsafat akhlaq, ialah filsafat yang berhubungan dengan budi pekerti, adab sopan santun serta etika.

D.      Dasar Pertumbuhan Filsafat Hukum Islam
Sumber utama hukum Islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah terhadap segala masalah yang tidak diterangkan dalam kedua sumber tersebut, kaum muslimin diperbolehkan berijtihad dengan mempergunakan akalnya guna menentukan ketentuan hukum. Berijtihad dengan mempergunakan akal dalam permasalahan hukum Islam, yang pada hakikatnya merupakan pemikiran falsafi itu, direstui oleh Rasulullah SAW, bahkan Allah menyebutkan bahwa mempergunakan akal dan pikiran falsafi itu sangat perlu memaham dalam berbagai persoalan.
Filsafat telah ada pada Zaman Rasulullah SAW, saat Muadz ditugaskan sebagai Hakim sekaligus seorang guru ke Negeri Yaman Rasulullah SAW, bertanya “ Dengan dasar apa kamu memutusakan perkara wahai Muadz?” Mu'adz r.a. menjawab, "Aku akan berijtihad mengoptimalkan akal pikiranku."
Rasulullah saw. pun membenarkan ucapan Mu'adz seraya berkata, "Segala puji hanya bagi Allah yang telah memberikan petunjuk-Nya kepada utusan Rasul-Nya."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar