الشركة
(SYIRKAH)
1.
Pengertian Syirkah
Istilah yang digunakan dalam fiqh adalah syirkah,
bukan musyarakah. Istilah musyarakah digunakan dalam UU No. 21
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Secara lughawi, kata syirkah berasal dari
kata :
شَرِكَ – يَشْرَكُ – شَرِكًا – شِرْكَةً – شَرِكَةً .
Artinya:
bersekutu, berserikat.
Menurut
fuqaha kata syirkah sinomim dengan kata ikhtilath ( الاختلاط ) atau khalthu ( خلط ) , yaitu bercampur atau
percampuran, maksudnya bercampurnya satu harta dengan harta lain tanpa dapat
dibedakan antara keduanya.
قال الحنفية: الشركة: عبارة عن عقد بين المتشاركين في
رأس المال والربح.
Menurut Hanafiah: syirkah adalah
ungkapan tentang adanya akad antara dua pihak yang bersekuru dalam pokok harta
dan keuntungan.
Pengertian
syirkah (musyarakah) dalam UU No. 21 Thn 2008 tentang Perbankan Syariah
Pasal 19 huruf c, yaitu akad kerjasama di antara dua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan
ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan
kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Pengertian
syirkah dalam KHES, yaitu: kerjasama antara dua orang atau lebih
dalam hal permodalan, keterampilan atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan
pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang
berserikat.
2.
Landasan Hukum
Syirkah
4 bÎ*sù
(#þqçR%2
usYò2r& `ÏB y7Ï9ºs ôMßgsù
âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# 4
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,. QS. Al-Nisa: 12.
¨bÎ)ur
#ZÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èø:$#
Éóö6us9
öNåkÝÕ÷èt/ 4n?tã
CÙ÷èt/ wÎ)
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ×@Î=s%ur $¨B öNèd
3
.
Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang
berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain,
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat
sedikitlah mereka ini QS. Shad: 24.
عن
أبي هريرة رفعه إلى النبي صلّى الله عليه وسلم قال: إن الله عز وجل يقول: «أنا ثالث
الشريكين ما لم يخن أحدهما صاحبه، فإذا خانه خرجت من بينهما» رواه أبو داود والحاكم
وصحح إسناده.
Dari Abu
Huraira ra., yang sanadnya bersambung kepada Nabi saw, bahwa Nabi saw bersabda:
Sesungguhnya Allah swt berfirman, Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang
berserikat, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Aku
keluar dari persekutuan tersebut jika salah seorang mengkhianatinya. HR. Abu
Daud dan al-Hakim.
سنن الدارقطني - (7 /
221(
عَنْ أَبِى حَيَّانَ التَّيْمِىِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَدُ اللَّهِ عَلَى الشَّرِيكَيْنِ
مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ
رَفَعَهَا عَنْهُمَا
».
Dari Abi
Hayyan al-Taimiy dari ayahnya bahwa Rasulullah saw bersabda: Perlindungan Allah
atas dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari mereka tidak mengkhianati
temannya, apabila ia berbuat khianat atas temannya, maka perlindungan Allah diangkat
dari mereka. HR Al-Daruquthni.
3.
Hikmah
Disyariatkan Syirkah
Diantara
hikmah disyariatkannya syirkah yaitu memungkinkan setiap orang (Islam) untuk
saling tolong menolong dalam mengembangkan harta mereka baik dibidang
pertukangan, perdagangan maupun pertanian, selain itu sebagai sebagai bentuk
penegakan hukum syariah ditengah umat manusia.
4.
Pembagian
Syirkah
|
|
Amlak (Pemilikan): pemilikan harta secara berserikat berdasarkan
sebab-sebab kepemilikan.
|
|
Ikhtiyar (pilihan): syirkah yang muncul karena pilihan
pelakunya seperti pembelian barang secara bersama.
|
|
|
|
|
|
SYIRKAH
|
|
|
|
Ijbar (paksaan): syirkah yang ditetapkan atas dua orang atau
lebih berdasarkan suatu ketetapan, seperti syirkah atas harta waris.
|
|
|
|
|
|
|
|
‘Uqud (kontrak): syirkah atas dasar kontrak antara dua pihak untuk
berserikat dalam harta dan keuntungan.
|
|
Syirkah Al-Inan (al-inan:kendali): akad syirkah dimana para pihak
tidak sama dalam modal, keuntungan dan kerugian.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Syirkah al-Mufawadhah (al-mufawadhah: sama): akad syirkah dimana setiap
pihak sama dalam modal, keuntungan dan kerugian. Syirkah mufawadhah ini
kebalikan dari syirkah al-inan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Syirkah Al-Wujuh: akad syirkah antara para pihak tanpa penyertaan
modal, dimana membeli secara kredit dan menjual secara tunai dan membagi
keuntungan diantara mereka. Syirkah wujuh disebut pula syirkah piutang.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Syirkah Al-Abdan Atau Al-A’mal: akad syirkah untuk menerima pekerjaan secara bersama
dan membagi keuntungan dari hasil pekerjaan tersebut.
|
5.
Rukun Syirkah
a.
Aqid: para pelaku syirkah/mitra usaha/syarikain.
b.
Mahalul ‘aqd/Ma’qud alaih/obyek akad: modal (mal), kerja,
dan keuntungan.
c.
Maudhul ‘aqd/tujuan akad: syirkah.
d.
Shigat: ijab kabul.
6.
Syarat-syarat dalam syirkah
a.
Para pelaku syirkah/mitra usaha harus memenuhi standar persyaratan aqid seperti cakap
(ahliyah).
b.
Penyertaan modal harus berupa uang (Hanafi dan Ahmad),
berupa uang atau barang (Malik). Menurut Syafii, barang yang dapat disertakan
dalam modal adalah barang yang dapat diukur kualitas (qimiy) dan kuantitasnya (mitsliy).
c.
Nisbah keuntungan harus disepakati di awal kontrak.
d.
Nisbah keuntungan harus ditetapkan sesuai keuntungan
nyata yang diperoleh dari usaha, dan bukan ditetapkan berdasarkan modal yang
disertakan. Maksudnya, dasar yang benar untuk mendistribusikan keuntungan
adalah presentase yang disepakati dari keuntungan yang benar-benar diperoleh
dalam usaha.
e.
Setiap mitra usaha menanggung kerugian sesuai dengan
porsi investasinya. Hal ini berdasarkan kaidah hukum: keuntungan (ribhun)
didasarkan pada kesepakatan para pihak, sedangkan kerugian selalu tergantung
pada proporsi investasinya (ra’sul mal).
f.
Manajemen syirkah dapat dilakukan bersama atau salah satu
pihak sesuai kesepakatan.
7.
Aspek-aspek yang membatalkan
syirkah
Aspek umum:
a.
Salah satu pihak yang berserikat membatalkan syirkah.
b.
Salah satu pihak yang berserikat meninggal.
c.
Salah satu pihak yang berserikat berbuat murtad.
d.
Salah satu pihak yang berserikat hilang ingatan/gila.
Aspek khusus:
a.
Harta syirkah rusak sebelum digabung.
b.
Tidak ada kesamaan modal dalam syirkah mufawadhah.
8.
Penyelesaian sengketa syirkah
Dalam setiap bisnis bisa saja muncul sengketa yang
disebabkan oleh berbagai faktor (internal dan eksternal). Sengketa yang muncul
dapat diselesaiakan dengan beberapa cara yaitu:
a.
Musyawarah;
b.
Mediasi;
c.
Badan arbitrase syariah, atau
d.
Pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar