Judul: Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqh
Muamalah
Penulis: Atrof Ardiansyah
1.
Pengertian Fiqh
Muamalah
Secara bahasa
Muamalah berasal dari kata amala yu’amilu yang artinya bertindak, saling
berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah
Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan
cara yang ditentukan. Bila dihubungkan dengan lafaz fiqh, mengandung arti
aturan yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain dalam
pergaulan hidup di dunia.
2.
Ruang Lingkup
Fiqh Muamalah
Ruang lingkup fiqh muamalah terbagi menjadi dua bagian:
A. Al-Muamalah Al-Adabiyah
Yaitu muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar
menukar benda yang bersumber dari panca indera manusia, yang unsur penegaknya
adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Ruang lingkup fiqh muamalah yang
bersifat Adabiyah mencangkup beberapa hal berikut ini:
a.
Ijab Qabul
b.
Saling meridhai
c.
Tidak ada
keterpaksaan dari salah satu pihak
d.
Hak dan
kewajiban
e.
Kejujuran
pedagang
f.
Penipuan
g.
Pemalsuan
h.
Penimbunan
i.
Segala sesuatu
yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta
dalam hidup bermasyarakat.
B. Al-Muamalah Al-Madiyah
Yaitu muamalah yang mengkaji objeknya sehingga
sebagian para ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah adalah muamalah yang
bersifat kebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram,
dan syubhat untuk diperjualbelikan. benda-benda yang memadharatkan, benda-benda yang
mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dan beberapa segi lainnya. Beberapa hal yang termasuk ke dalam ruang lingkup
muamalah yang bersifat Madiyah adalah sebagai berikut :
a.
Jual-beli
(al-Bai’ al-Tijarah)
Jual beli merupakan tindakan
atau transaksi yang telah disyari’atkan dalam arti telah ada hukumnya yang
jelas dalam islam.
b.
Gadai (al-Rahn)
Definisi al-Rahn menurut
istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan
syar’i untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau
sebagaian utang dari benda itu.
c.
Jaminan dan
tanggungan (Kafalan dan Dhaman)
Dalam fiqh, kafalan diartikan menanggung atau
penanggungan terhadap sesuatu, yaitu akad yang mengandung perjanjian dari
seseorang di mana padanya ada hak yang wajib dipenuhi terhadap orang lain, dan
berserikat bersama orang lain itu dalam hal tanggung jawab terhadap hak tersebut
dalam menghadapi penagih (utang). Sedangkan dhaman berarti menanggung hutang orang yang berhutang.
d.
Pemindahan
hutang (Hiwalah)
Hiwalah berarti pengalihan, pemindahan. Pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang
(pihak pertama) kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang dari atau
membayar hutang kepada pihak ketiga. Karena pihak ketiga berhutang kepada pihak
pertama. Baik pemindahan (pengalihan) itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran
maupun tidak.
e.
Jatuh bangkrut
(Taflis)
At Taflis adalah seseorang yang mempunyai hutang, seluruh kekayaannya habis.
f.
Perseroan atau
perkongsian (al-Syirkah)
Syirkah (Perseroan) dibangun atas prinsip perwakilan
dan kepercayaan, karena masing-masing pihak yang telah menanamkan modalnya
dalam bentuk saham kepada perseroan, berarti telah memberikan kepercayaan
kepada perseroan untuk mengelola saham tersebut.
g.
Masalah-masalah seperti bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah
baru lainnya.
Dari penjelasan di atas mengenai
fiqh muamalah, baik dari segi pengertian secara luas maupun secara sempit serta
ruang lingkup fiqh muamalah, dapatlah diketahui bahwa itu semua merupakan tata
cara yang Allah tetapkan kepada manusia untuk melakukan aktifitas duniawinya
dengan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan jasmaninya.
Nama: Lina Fatinah
NIM: 1123020052
Kelas: II/MUA/B
bisa minta daftar pustaka bukunya gak mba
BalasHapus