Sekarang saya akan posting tugas Mata Kuliah Antropologi Semester I di Muamalah-FSH-UIN SGD Bandung. Sekitar akhir tahun 2012.
Di sini akan dijelaskan norma sosial dan faktor-faktor yang membentuk norma sosial itu sendiri. Langsung saja ke pembahasan:
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Nilai dan norma selalu berkaitan, walaupun demikian keduanya dapat
dibedakan. Untuk melihat kejelasan hubungan antara nilai dengan norma, dapat
dinyatakan bahwa norma pada dasarnya adalah juga nilai tetapi
disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Nilai merupakan sikap
dan peerasaan-perasaan yang diperlihatkan oleh orang perorangan, kelompok
ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang baik-buruk, benar-salah,
suka/tidak suka, dan sebagainya terhadap obyek, baik material maupun non
material. Norma merupakan aturanaturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan
untuk mendorong bahkan menekan orang-perorang, kelompok atau masyarakat secara
keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Dengan kata lain, nilai dan
norma sosial bergandengan dalam mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk
memenuhi atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang di maksud
dengan norma sosial ?
2.
Faktor apa saja yang
dapat membentuk norma sosial ?
C. TUJUAN
1.
Agar kita sama-sama
mengerti apa itu norma sosial
2.
Mengetahui faktor apa
saja yang dapat membentuk norma sosial
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sikap dalam Menghadapi Keragaman
Hubungan
Tindakan sosial dan interaksi
social merupakan contoh bentuk-bentuk hubungan social. bentuk-bentuk
hubungan social sebagai dampak terjadinya proses social, antara lain
terbentuknya tindakan social, mobilitas social, dan pranata social.
Hubungan-hubungan yang terjadi antara manusia satu dengan yang lain
tidak bersifat statis. Ubungan itu selalu dinamis sejalan dengan terjadinya
perubahan-perubahan dalam masyarakat itu sendiri. Misalnya, peraturan-perturan
dalam masyarakat selalu mengalami perubahan dan perbaikan sejalan dengan
tuntunan perubahan dlam masyarakat.
Perubahan hubungan dengan antar manusia dapat ke arah positif atau
bisa ke arah negative, bisa juga hubungan tersebut awalnya merupakan hubungan
baik tetapi berubah menjadi negatifmenuju pertentangan bahkan permusuhan.
Begitu juga sebaliknya hubungan awal tersebut bersifat negaatif, tetai berubah
menjadi hubungan baik.
Dalam kehidupan masyarakat,
pertentangan dan hubungan baik selalu kita temui. Hubungan antara manusia satu
dengan yang lain hendaknya harus selalu kita jaga agar kehidupan menjadi
selaras sesuai dengan nilai dan norma dan masyarakat. Sementaa itu pertentangan
haruslah di sikapi dengan hati dan kepala dingi. Setiap pertentangan dihadapi
dengan logika., tidak hanya mengendalikan emosidan perasaan. Jangan memperkeruh
masalah kecil yang sebenranya bisa diselesaikan dengan muda. Setiap perbedaan
bukan berreti harus di musuhi tetapi perbedaa itu perlu dipandang sebagai
kekayaan dan pelengkap dari kekuranagn yang ada.
Interaksi
social terbagi menjadi dua bentuk asosiatif dan disosiatif.
1.
Interaksi social asosiatif.
Interaksi social asosiatif terdiri atas kerjasama, akomodasi,
asimilasi, dan akultuasi.
a.
Kerjasama (cooperation)
kerjasama
dalah suatu pekerjaan yang dilakukan bersama, kerjasama di Indonesia sellu
ditanamkan dalam lingkungan keluarga, tempat tinggal, sekolah, dan lingkungan
kerja. sehingga mwmbwntk kepedulian antara manuisa satu dan yang lainnya.
Ditanmakannya system kerjasama disebbkan
adanya pandangan bahwa manusia tidak mungkin hidup sendiri tanpa kerjasmaa
dengan ornag lain.
Kerjasama di bagi menjadi lima benuk.
1.
Kerukunan, gotong royong/ tolongng
menolong
2.
Bargaining, perjanjian pertukaran
barang-barang dan jasa antara dua organisasi atau lebih.
3.
Kooptasi, proses penerimaan unsure-unsur
baru dalam kepemimpinan sebuah organisasi.
4.
Koalisi, yaitu gabungan dua badan
atau lebih yang mempunyai tujuan sama.
5.
Joint venture, kerjasama dalam
pengusaha dalam proyek-proyek tertentu.
B.
Pengertian Norma Sosial
Nilai dan norma selalu berkaitan, walaupun
demikian keduanya dapat dibedakan. Untuk melihat kejelasan hubungan antara
nilai dengan norma, dapat dinyatakan bahwa norma pada dasarnya
adalah juga nilai tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Nilai merupakan sikap dan peerasaan-perasaan yang diperlihatkan oleh orang
perorangan, kelompok ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang baik-buruk,
benar-salah, suka/tidak suka, dan sebagainya terhadap obyek, baik material
maupun non material. Norma merupakan aturanaturan dengan sanksi-sanksi yang
dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang-perorang, kelompok atau
masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Dengan kata
lain, nilai dan norma sosial bergandengan dalam mendorong dan menekan anggota
masyarakat untuk memenuhi atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam
masyarakat.
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh
masyarakat apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan
sebagian besar warga masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang
karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar masyarakat. Norma dibangun di
atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan
nilai sosial.
C.
Macam-macam norma sosial
Dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan
mengikatnya terdapat beberapa macam norma.
1)
Tata cara (usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada
satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya,
misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang
gelas ketika minum, serta mencuci tangan sebelum makan. Suatu pelanggaran atau
penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi
hanya sekadar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
2)
Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau folksways merupakan cara-cara
bertindak yang digemari masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh
banyak orang. Folksways mempunyai kekuatan mengikat lebih besar dari pada tata
cara. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai
tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada
tempatnya. Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka dianggap sebagai
penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan setiap orang akan
menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa teguran, sindiran atau dipergunjingkan.
3)
Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada
filsafat, ajaran agama atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya
disebut jahat. Contoh :
larangan berzina, berjudi, minum minuman
keras, penggunaan narkotika dan zat-zat aditif (obat-obatan terlarang), dan
mencuri. Menurut Mac Iver dan Page, apabila kebiasaan (folkways) tidak hanya
dianggap sebagai cara berperilaku,tetapi juga diterima sebagai norma pengatur,
maka kebiasaan tadi pun menjadi mores. Ia mencerminkan sifat-sifat yang hidup
dan secara sadar atau tidak digunakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat
terhadap warganya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan
di lain pihak melarang suatu perbuatan, sehingga secara langsung merupakan
suatu alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan
dan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan itu.
Tata kelakuan
sangat penting dalam masyarakat, karena berfungsi:
a)
Memberi batas-batas kepada
kelakuan-kelakuan individu. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan
masing-masing yang sering kali berbeda antara yang satu dengan yang lain. Suatu
masyarkat dengan tegas malarang pergaulan bebas antara pemuda dengan pemudi,
sebaliknya larangan tersebut dapat saja tidak jelas pada masyarakat yang lain.
Namun juga terdapat perilaku-perilaku yang secara umum atau universal ditentang
atau dilarang oleh tata kelakuan yang berlaku di berbagai masyarakat dari
berbagai suku bangsa di dunia.
b)
Tata kelakuan mengidentifikasikan
individu dengan kelompoknya. Di satu pihak tata kelakuan memaksa agar individu
menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, dan di
lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan
kesanggupannya menyesuaikan dirinya dengan tata kelakuan yang berlaku. Bahkan,
tata kelakuan dapat masyarakat memberikan penghargaan kepada para warganya yang
dapat dianggap sebagai teladan dalam bertindak dan bertingkah laku.
c)
Tata kelakuan menjaga solidaritas
antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong
tercapainya integrasi sosial yang kuat.
4)
Adat ( customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun
sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar
adat-istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara
tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya
perceeraian, apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang
bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh
keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap adat
istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat atau harus
memenuhi persyaratan tertentu, misalnya melakukan upacara tertentu sebagai
media rehabilitasi dirinya.
5)
Hukum (laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan
berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas
apabila dibandingkan dengan norma-norma yang disebut terdahulu. Hukum adalah
suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi
ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban ataupun larangan, agar dalam
masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam
norma hukum lazimnya diindikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi.
Disamping norma-norma yang tersebut di atas, dalam masyarakat masih terdapat
pula norma yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang berkaitan dengan
estetika, seperti tari-tarian, pakaian, musik, arsitektur rumah, dan interior
mobil. Mirip dengan estetika adalah mode atau fashion. Mode atau fashion
merupakan cara atau gaya dalam melakukan atau membuat sesuatu yang sering
berubah-ubah dan diikuti oleh banyak orang. Salah satu ciri khas mode adalah
sifatnya yang massal dan tibatiba dalam waktu yang relatif singkat.
Norma yang berlaku dalam masyarakat dapat pula
dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya yaitu sebagai berikut :
a)
Norma agama, yakni
ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama (wahyu
atau revelasi).
b)
Norma kesopanan atau etika, yakni
ketentuan-ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan atau interaksi sosial
antar manusia dalam masyarakat.
c)
Norma kesusilaan, yakni
ketentuan-ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral atau filsafat hidup.
d)
Norma hukum, yakni
ketentuan-ketenteuan tertulis yang berlaku dalam bersumber pada kitab
undang-undang suatu negara tertentu.
D.
Pandangan dari nilai masyarakat
terhadap individu, keluarga dan masyarakat
Sebagai bagian dari adat istiadat dan wujud
ideal dari kebudayaan, sistem nilai budaya seolah-olah berada di luar dan di
atas diri para individu yang menjadi warga masyarakat yang bersangkutan. Para
individu itu sejak kecil telah diresapi dengan nilai-nilai budaya yang hidup dalam
masyarakatnya sehingga konsepsi-konsepsi itu sejak lama telah berakar dalam
alam jiwa mereka. Itulah sebabnya nilai-nilai budaya tadi sukar diganti dengan
nilai-nilai budaya lain dalam waktu singkat.
Keluarga juga berfungsi sebagai sumber budaya
dan nilai budaya. Dikatakan sumber budaya karena keluarga adalah pusat
interaksi sosial pertama suami dan isteri kemudian ditambah anak yang lahir
dari hubungan suami dan isteri. Dengan demikian, interaksi sosial yang
membentuk budaya keluarga adalah interaksi ayah dan ibu, interaksi antara
ayah-ibu dan anak mereka. Karena interaksi tersebut berlangsung lama dan terus
menerus, maka terbentuklah sistem nilai budaya yang bersifat normatif dalam
lingkungan keluarga, yang menjadi pedoman hidup anggota keluarga. Sistem nilai
ini akhirnya membudaya. Fungsi keluarga ini disebut juga fungsi sosial budaya.
Perkembangan budaya dapat mengakibatkan terjadi perubahan sistem nilai dalam
kehidupan keluarga. Karena keluarga itu awal dari kehidupan bermasyrakat, maka
perubahan sistem nilai akan terjadi pula dialam lingkungan masyarakat yang
lebih luas. Faktor internal yang mempengaruhi kehidupan keluarga terutama
berasal dari kelakuan ayah dalam membimbing keluarga. Faktor internal tersebut
antara lain :
a)
Kemauan kerja keras menghidupi
keluarga.
b)
Melindungi anggota keluarga.
c)
Memberi contoh berbuat baik kepada
keluarga dan lingkungan hidupnya.
d)
Kemampuan menciptakan norma moral
bagi kehidupan keluarga.
Ayah sebagai kepala keluaraga menjadi panutan
keluarga. Artinya, apabila terjadi perubahan sistem nilai pada ayah selaku
kepala keluarga, akan diikuti pula oleh anggota sekeluarga. Apabila perubahan
sistem nilai itu positif dalam arti bermanfaat menuju pada kebaikan dan
kesejahteraan hal ini menjadi faktor pendorong ke arah perkembabngan budaya
yang lebih maju dan sehat. Kehidupan keluarga tersebut dapat menjadi contoh
bagi masyarakat luas. Contoh perubahan sistem nilai positif itu antara lain sebagai berikut:
a)
Budaya malas dan pasif berubah
menjadi budaya aktif kreatif dan produktif.
b)
Budaya komuniasi kurang terbuka dalam keluarga
berubah menjadi budaya kasih sayang, ramah, serta suka memperhatikan dan
menghargai pendapat anggota keluarga.
Sebaliknya, apabila perubahan sistem nilai
yang dicontohkan oleh ayah selaku kepala keluarga itu negatif (akbiat pengaruh
faktor eksternal), artinya merusak tata kehidupan keluarga yang sudah baik, hal
ini akan menimbulkan dampak yang merugikan nilai-nilai kehidupan keluarga.
Dampak merugikan terseebut dapat berbentuk peniruan mentah-mentah oleh anggota
keluarga terhadap kelakuan yang dicontohkan ayah sebagai kepala keluarga,
bahkan mungkin akan ditiru juga oleh anggota masyakat di lingkungannya.
Beberapa contoh
perubahan sistem nilai negarif, antara lain adalah:
a)
Peniruan budaya Barat tanpa
menghiraukan aspek keburukannya.
b)
Budaya paguyuban berubah menjadi
budaya pamrih (komersial).
c)
Kemauan kerja keras yang produktif
berubah menjadi suka bersantai dan konsumtif.
d)
Tutur, bahasa halus berubah menjadi
kasar dalam pergaulan keluarga.
e)
Pergaulan santun berubah menjadi
bebas dan mengabaikan etika.
f)
Busana tertutup berubah menjadi
mode terbuka dan merangsang.
Anggota keluarga
atau anggota masyarakat yang lain yang tidak setuju dengan perubahan sistem
nilai negatif akan memberikan reaksi dan sikap oposisi. Bentuk-bentuk reaksi
dan sikap oposisi itu antara lain tercermin pada keadaan berikut ini:
a)
Pembangkangan, kebencian, ataupun
permusuhan dalam keluarga.
b)
Interaksi dan komunikasi dalam
keluarga semakin berkurang dan tidak berarti.
c)
Rasa hormat, saling menghargai, dan
kasih sayang dalam keluarga makin pudar dan menjadi kurang bermakna.
d)
Keadaan norma kehidupan keluarga
mulai kendur dan cenderung dilanggar.
e)
Pergi dari dan datang ke rumah
tidak pernah lagi terdengar ucapan salam santun.
Faktor eksternal dapat mengubah sistem nilai
keluarga menuju ke arah perbaikan dan peningkatan kualitas hidup yang lebih
baik daripada keadaan sebelumnya (perubahan sistem nilai positif). Faktor
eksterenal tersebut antara lain adalah yang berikut ini:
a)
Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.
Faktor ini
membekali keluarga dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketrampilan guna
menjadi hidup berkualitas.
b) Kegiatan
keagamaan
Faktor ini membekali keluarga dengan iman dan takwa yang menjadi pedoman
kehidupan etis dan berguna sebagai pencegah perbuatan mungkar yang merugikan
diri sendiri dan keluarga.
c) Pergaulan dan komunikasi
Faktor ini membekali keluarga dengan pengalaman hidup yang bermanfaat bagi
perbaikan nasib dan menjadi sumber keberhasilan.
d) Pembauran
dalam kelompok masyrakat
Faktor ini
membekali keluarga dengan pengalaman sistem nilai yang diperolehnya dari
hubungan dan cara hidup masysdrakat setempat.
e)
Adaptasi budaya setemopat dan
budaya pendatang
Faktor ini
membekali keluarga dengan sitem nilai baru yang lebih baik dari keadaan
sebelumnya karena perpaduan dan penyesuaian unsur-unsur positif dari kedua
budaya yang berlainan.
Semoga Bermanfaat :)
Salam.
LFE
Salam.
LFE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar