Sumber
terbagi kedalam dua bagian yaitu masdar atau masadir dan dalil atau adilat.
Masadir mencangkup Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan adilat selain mencangkup
Al-Qur’an dan As-Sunnah, mencangkup pula pendapat-pendapat ulama atau sumber
yang disepakati, seperti Ijma, Qiyas, Maslahah Mursalah, Urf dan lain-lain.
Adilat ini adalah yang banyak diambil dan dijadikan sumber. Dari salah satu
pendapat itu ada yang disetujui da nada yang tidak. Yang tidak disetujui itu
dinamakan Mukhtalaf Fih. Dari yang tidak disetujui ini muncullah fiqh, fatwa
dan qonun. Barulah dari qonun muncul UU, PP, PBI dan Perda dan inilah yang menjadi
sumber atau paying bagi lembaga keuangan.
Catatan Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam
#LFE
#LFE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar