RESUME BUKU
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
Karangan:
Dr. K. H. Abdul
Hamid
Drs. Anas
Shalahudin, M.Pd.
Drs. Beni A.
Saebani, M.Si.
Dibuat
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen
: Dr. K. H. Abdul
Hamid, M.Ag.
Asisten Dosen: Ridwan Eko Prasetyo, S.H.I
Disusun oleh:
Lina Fatinah
1123020052
Kelas : MUA/I/ B
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI (UIN)
SUNAN GUNUNG
DJATI
BANDUNG
2012
BAB I
SEJARAH BERBAGAI KERAJAAN DI NUSANTARA
A.
Sejarah
Kerajaan di Indonesia
1.
Kerajaan Kutai
Aswawarman adalah raja pertama Kerajaan Kutai yang bercorak Hindu.
Ia memiliki tiga orang putra, yang salah satunya adalah Mulawarman. Kerjaan
Kutai mengalami masa keemasan. Wilayah kekuasaannya meliputi hampir seluruh
wilayah Kalimantan Timur rakyat Kutai hidup sejahtera dan makmur.
Kerajaan ini berakhir pada saat Raja Maharaja Dharma Setia tewas
dalam peperangan di tangan Raja Kutai Kartanegara ke-13, Aji Pangeran Anum
Panji Mendapa. Perlu diingat bahwa Kutai ini (Kutai Martadipura) berbeda dengan
Kerajaan Kutai Kartanegara yang ibu kotanya pertama kali berada di Kutai Lama
(Tanjung Kute). Kutai Kartanegara inilah, pada tahun 1365, yang disebutkan
dalam sastra Jawa Negarakertagama. Kutai Kartanegara selanjutnya menjadi
kerajaan Islam yang disebut Kesultanan Kutai Kartanegara.
2.
Kerajaan
Sriwijaya
Bukti awal mengenai keberadaan kerajaan ini berasal dari abad ke-7,
seorang pendeta Tiongkok, I Tsing, menulis bahwa ia mengunjungi Sriwijaya tahun
671 dan tinggal di sana selama 6 bulan.
Gambaran Sriwijaya menurut I Tsing bahwa Sriwijaya yang termasyhur sebagai bandar
pusat perdagangan di Asia Tenggara, tentunya menarik minat para pedagang dan
ulama muslim dari Timur Tengah, sehingga beberapa kerajaan yang semula
merupakan bagian dari Sriwijaya, kemudian tumbuh menjadi cikal-bakal
kerajaan-kerajaan Islam di Sumatra saat melemahnya pengaruh Sriwijaya. Sekalipun
menjadi pusat perdagangan dan merupakan negara maritim, kerajaan ini tidak
memperluas kekuasaannya di luar wilayah kepulauan Asia Tenggara, kecuali
berkontribusi untuk populasi Madagaskar sejauh 3.300 mil di barat. Di dunia
perdagangan, Sriwijaya menjadi pengendali jalur perdagangan antara India dan
Tiongkok, yaitu dengan penguasaan atas Selat Malaka dan Selat Sunda. Selain
menjalin hubungan dagang dengan India dan Tiongkok, Sriwijaya juga menjalin
perdagangan dengan tanah Arab. Sriwijaya telah menjalin hubungan diplomatik
dengan dunia Islam atau dunia Arab. Berbagai sumber menyebutkan bahwa pengaruh
orang muslim Arab yang banyak berkunjung ke Sriwijaya menyebabakan Raja
Sriwijaya yang bernama Sri Indrawarman pada tahun 718 diduga masuk Islam atau setidaknya
tertarik untuk mempelajari Islam dan Kebudayaan Arab.
B.
Kerajaan
Airlangga
Airlangga (Bali, 990 – Belahan, 1049) atau sering pula ditulis
Eralangga, adalah pendiri Kerajaan Kahuripan, yang memerintah 1009-1042 dengan
gelar Abhiseka Sri Maharaja Rakai Halu Sri Dharmawangsa Airlangga
Anantawikramottunggadewa. Sebagai seorang raja, ia memerintahkan Mpu Kanwa
untuk mengubah Kakawin Arjunawiwaha yang menggambarkan keberhasilannya
dalam peperangan.
Nama Airlangga berarti “Air yang melompat”. Ia lahir tahun 990.
Airlangga menikah dengan putri pamannya, yaitu Dharmawangsa Teguh (saudara
Mahendradatta). Sejak tahuhn 1025, seiring dengan melemahnya Sriwijaya,
Airlangga memperluas kekuasaan dan pengaruhnya. Pada tahun 1030, Airlangga
mengalahkan Wisnuprabhawa—Raja Wrutan, Wijayawarma—Raja wengker, dan
Panuda—Raja Lewa.
Airlangga naik tahta dan memperluas wilayah kerajaan hingga ke Jawa
Tengah, bahkan pengaruh kekuasaannya diakui sampai ke Bali. Lalu turun tahta
dan memutuskan untuk menjadi pendeta pada tahun 1042.
Airlangga lalu membagi dua wilayah kerajaannya.
1.
Kahuripan,
Daha, atau Panjalu
Nama kerajaan yang didirikan Airlangga disebut Kerajaan Kahuripan.
Kahuripan yang didirikan oleh Airlangga di Jawa Timur pada tahun 1009, dibangun
sebagai kelanjutan Kerajaan Medang yang runtuh tahun 1006. Pada tahun 1009,
para utusan rakyat meminta Airlangga untuk membangun kembali kerajaan Medang.
Nama kahuripan muncul kembali dalam catatan sejarah kerajaan
Majapahit yang berdiri tahun 1293. Raden Wijaya sang pendiri kerajaan tampaknya
memerhatikan dua kerajaan yang dulu diciptakan oleh Airlangga , yaitu Kadiri
alias Daha dan Janggala alias Kahuripan atau Jiwana. Raden Wijaya menjadikan
keduanya sebagai daerah baeahan yang paling utama. Daha di Barat, akhuripan di
Timur, sebagai Majapahit sebagai pusat.
2.
Janggala
Salah satu pembagian kerajaan oleh Airlangga dari Wangsa Isyana
adalah kerajaan Janggala. Kerajaaan
ini berdiri pada tahun 1042, dan berakhir sekitar tahun 1130-an. Lokasi pusat
kerajaan ini sekarang dikirakan berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Timur.
Pada zaman Majapahit, nama Kahuripan lebih popular daripada Daha
sebagaimana nama Daha lebih populer daripada kadiri.
3.
Panjalu
Kerajaan Kadiri atau kerajaan Panjalu adalah kerajaan yang terdapat
di Jawa Timur antar tahun 1042-1222. Kerajaan ini berpusat di kota Daha yang
terletak di sekitar kota Kadiri sekarang.
Pada akhir November 1042, Airlangga membelah wilayah
kerajaannyakarena kedua putranya bersaing memperebutkan tahta. Puta yang
bernama Sri Samarawijaya mendapatkan kerajaan barat bernama Panjaluyang
berpusat di kota baru, yaitu Daha. Sedangkan putra yang bernama Garasakan
mendapat kerajaan timur bernama Janggala yang berpusat di kota lama, yaitu
Kahuripan.
Ibu kota Panjalu berpindah-pindah sesuai dengan perkembangan zaman.
Beberapa lokasi yang pernah menjadi pusat kerajaan adalah sebagai berikut:
1.
Karantenan
Gunung Sawal
2.
Dayeuhluhur
Maparah
3.
Nusa Larang
4.
Dayeuh Nagasari
Ciomas
5.
Dayeuh Panjalu
C.
Kerajaan Medang
Kerajaan Medang adalah nama sebuah kerajaan yang berdiri di Jawa
Tengah pada abad ke-8, kemudian berpindah ke Jawa Timur pada abad ke-10. Raja
pertama Kerajaan Medang adalah Rakai Mataram Sang Ratu Sanjaya. Dinasti yang
pernah berkuasa di Kerajaan Medang, yaitu Wangsa Sanjaya dan Wangsa Syailendra
pada periode Jawa Tengah, serta Wangsa Isyana pada periode Jawa Timur.
D.
Kerajaan
Majapahit
Majapahit adalah kerajaan di Indonesia yang berdiri sekitar tahun
1293 hingga 1500 M. Kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya dan menjadi
Kemaharajaan raja yang menguasai wilayah yang luas pada masa kekuasaan Hayam
Wuruk, yang berkuasa dari tahun 1350 hingga 1389.
Kerajaan Majapahit adalah kerajaan Hindu-Budha terakhir yang
menguasai Nusantara dan dianggap sebagai salah satu dari negara terbesar dalam
sejarah Indonesia. Kekuasaannya terbentang di Jawa, Sumatra, Semenanjung
Malaya, Kalimantan, hingga Indonesia timur, meskipun wilayah kekuasaannya masih
diperdebatkan.
BAB II
PERJALANAN SEJARAH INDONESIA
A.
Sejarah Nama Indonesia
Kata “Indonesia” berasal dari bahasa latin yang berarti pulau. Jadi
kata Indonesia berarti wilayah Hindia kepulauan atau kepulauan yang berada di
Hindia. Hal ini menunjukkan bahwa nama ini telah terbentuk jauh sebelum
Indonesia menjadi negara berdaulat. Pada tahun 1850, George Earl, seorang
etnolog berkebangsaan Inggris, mengusulkan istilah Indunesia dan Malayunesia untuk
penduduk “kepulauan Hindia atau kepualaun melayu”, tetapi istilah kepulauan melayu (malaische Archipel); Hindia
Timur Belanda (Nederlandsch Oost
Indie), atau Hindia (Indie); Timur (de Oost); dan
bahkan Insulide (istilah ini
diperkenalkan tahun 1860 dalam Novel Max
Havelaar (1859), ditulis oleh multatuli, mengenai kritik terhadap
kolonialisme Belanda).
B.
Latar Belakang
Terjadinya Kemerdekaan dan Perubahan Pemerintahan
Sesuai dengan perjanjian Wina pada tahun 1942, negara-negara Sekutu
bersepakat untuk mengembalikan wilayah-wilayah yang diduduki Jepang pada
pemilik koloninya masing-masing apabila Jepang berhasil diusir dari darerah penduduknya.
Menjelang akhir perang tahun 1945, sebagian wilayah Indonesia telah
dikuasai oleh tentara Sekutu. Pada tanggal 23 Agustus 1945, Inggris dan tentara
Belanda mendarat di Sabang, Aceh. Tanggal 10 Februari 1946, pemerintah Belanda
membuat pernyataan yang memerinci politiknya dan mendiskuskusikannya dengan
wakil-wakil Republik yang diberi kuasa.
Tanggal 17 Juni 1946, Sjahrir mengirimkan surat rahasia kepada
Mook yang isinya menganjurkan bahwa mungkin perundingan yang sungguh-sungguh
dapat dimulai kembali, dan pada tanggal 17 Juni 1946, surat rahasia Sjahrir
dibocorkan kepada pers oleh surat kabar di Negeri Belanda. Tanggal 2 Oktober
1946, Sjahrir kembali menjadi Perdana Menteri. Tanggal 17 Januari 1948,
berlangsung konferensi di atas kapal perang Amerika Serikat, Renville, yang
menghasilkan persetujuan lain, yang bisa diterima oleh kedua belah pihak yang
berselisih.
Terjadinya perubahan besar dalam sistem pemerintahan Republik
Indonesia (dari sistem presidensil menjadi sistem parlementer) memungkinkan
perbandingan antara pihak RI dan Belanda. Dalam pandangan Inggris dan Belanda,
Sutan Sjahrir dinilai sebagai seorang moderat, seorang intelek, dan seorang
yang telah berperang selama pemerintahan Jepang.
C.
Sejarah Indonesia Tahun 1959-1998
Sejarah Indonesia (1959-1966) adalah masa sistem “Demokrasi
Terpimpin”. Dalam demokrasi terpimpin seluruh keputusan serta pemikiran
terpusat pada pemimpin negara, yang ada pada saat itu adalah Presiden Soekarno.
Konsep sistem demokrasi terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno
dalam pembuakaan sidang konstituante pada tanggal 10 november 1956.
Masa demokrasi terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno
diawali oleh anjuran Soekarna agar Undang-undang yang digunakan untuk
menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945.
Pada Demokrasi Terpimpin, antara tahun 1959 dan tahun 1965, Amerika
Serikat memberikat 64 juta Dollar dalam bentuk bantuan militer untuk
jenderal-jenderal militer Indonesia.
1.
Masa Jabatan Presiden Soeharto
Pada tahap awal, Soeharto menarik
garis yang sangat tegas. Orde lama atau Orde Baru. Pengucilan politik di Eropa
Timur sering disebut lustrasi dilakukan terhadap orang-orang yang terkait
dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar
Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto
sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat
“dibuang” ke Pulau Baru. Sanksi nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan
politik melalui perbuatan aturan administrative. Instrumen penelitian Khusus
diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP
ditandai ET (Eks Tapol).
2.
Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)
Pada masa Orde Baru, kegiatan
pembelajaran secara mendalam tentang pedoman penghayatan dan Pengalaman Pancasila
agar Pancasila dan UUD 1945 tidak hanya dihafalkan tetapi diamalkan dalam sendi
kehidupan. Pada masa Orde Baru, penataran P4 wajib diberbagai bidang.
3.
Warga Tionghoa
Warga keturunan Tionghoa juga dilarang
berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara
asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara
tidak langsung juga menghapus hak-hak mereka.
4.
Konflik Perpecahan Pasca-Orde Baru
Pada
pertengahan tahun 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia,
disertai kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas, dan
komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat
tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Para demonstran, yang awalnya dipimpin
Mahasiswa, meminta pengunduran diri Soeharto, dan pada tanggal 21 mei 1998
Soeharto mengundurkan diri.
5.
Pasca Orde Baru
Mundurnya
Soeharto dari jabatannya tahun 1998 dapat dikatakan sebagai akhirnya orde baru,
untuk kemudian digantikan “Era Reformasi”. Adanya tokoh-tokoh penting pada masa
orde baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering memunculkan
pendapat bahwa masa orde baru belum berakhir. Oleh karena itu, reformasi atau
Orde reformasi sering disebut sebagai “pasca orde baru”.
D.
Zaman Penjajahan Jepang
Masa pendudukan
Jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada tanggal 17
agustus 1945 seiring dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan
Moch. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
E.
Periode Menjelanng Kemerdekaan RI
1. Pada 6 agustus 1945, bom
atom dijatuhkan di dua kota di Jepang yaitu hirosima dan Nagasaki oleh Amerika
Serikat.
2. 7 agustus – BPUPKI
berganti nama menjadi PPKI
3. 9 agustus, Soekarno, Hatta,
Radjiman Wedyoningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi.
4. 10 agustus, Sutan Sjahrir
mendengar berita dari radio bahwa Jepang telah menyerah kepada sekutu.
5. 15 agustus Jepang menyerah
kepada sekutu.
6. 16 agustus, para pemuda
pejuang menculik Soekarno dan Hatta, dan membawanya ke Rengasdengklok, yang
kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok.
7. Mengetahui bahwa proklamasi
tanpa pertumbahan darah telah tidak mungkin lagi, Soekarno, Hatta, dan anggota
PPKI lainnya malam itu juga rapat dan menyiapkan teks proklamasi yang kemudian
dibacakan pada pagi hari tanggal 17 agustus 1945.
BAB III
SEJARAH PASCA
KEMERDEKAAN
A.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
1.
18 agustus PPKI
membentuk sebuah pemerintahan sementara dengan Soekarno sebagai Presiden dan
Moch. Hatta sebagai wakil Presiden.
2.
22 agustus
Jepang mengumumkan bahwa mereka menyerah di depan umum Jakarta.
3.
23 agustus
Soekarno mengirimkan pesan radio pertama ke seluruh negri Indonesia.
4.
29 agustus
rancangan konstitusi bentukan PPKI yang telah diumumkan pada 18 agustus.
5.
23 agustus 1945
tentara Belanda mendarat di Sabang, Aceh.
6.
15 september
1945 tentara sekutu tiba di Jakarta, ia didampingi Dr. Charles van der plas,
wakil Belanda pada Sekutu.
B.
Dampak Pendudukan Jepang dalam Berbagai Aspek Kehidupan Bangsa
Indonesia
1.
Aspek Politik
Kebijakan
pertama yang dilakukan Dai Nippon (pemerintah Militer Jepang) adalah melarang
semua rapat dan kegiatan politik. Pada tanggal 20 maret 1942, dikeluarkan
peraturan yang membubarkan semua organisasi politik dan semua bentuk
perkumpulan. Pada tanggal 8 september 1942 dikeluarkan UU no. 2 Jepang
mengendalikan seluruh organisasi nasional.
2.
Aspek Ekonomi dan Sosial
1). Kegiatan
ekonomi dikerahkan untuk kepetingan perang maka untuk seluruh potensi sumber
daya alam dan bahan mentah digunakan untuk industry yang mendukung mesin
perang.
2). Jepang
menerpakan:
a.
Sistem
pengawasan ekonomi secara ketat dengan sanksi pelanggaran yang berat.
b.
Pengendalian
harga untuk mencegah meningkatnya harga barang.
c.
Pengawasan
perkebunan teh, kopi, karet, tebu, dan sekligus monopoli penjualannya.
d.
Monopoloi tebu
dan gula, pemksaan penanaman pohon jarak dan kapas pada lahan pertanian dan
perkebunan merusak tanah.
3). Menerapkan sistem ekonomi perang dan sitem autarki (memenuhi kebutuhan daerah sendiri dan menunjang kegiatan
perang).
3.
Aspek kehidupan militer
Memasuki tahun
kedua pendudukannya (1943), Jepang semakin intensif mendidik dan melatih
pemuda-pemuda Indonesia di bidang militer. Situasi ini membuat Jepang melakukan
konsolidasi kekuatan dengan menghimpun kekuatan dari kalangan muda dan pelajar
Indonesia sebagai tenaga potensial yang akan diikutsertakan dalam pertempuran
mengahadapi sekutu.
4.
Dampak Positif dan Negatif pendudukan Jepang di Indonesia
Masa pendudukan
jepang di Indonesia adalah masa yang sangat berpengaruh bagi perkembangan
Indonesia. Dalam masanya yang singkat itu Jepang membawa dampak positif dan
dampak negative bagi bangsa Indonesia.
C.
Politik dan Pemerintahan
Indonesia menjalankan pemerintahan republic presidensil multi
partai yang demokratis. Seperti juga di Negara-negara demokrasi lainnya. Sistem
politik Indonesia di dasarkan pada trias politika, yaitu: (a).kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah
lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). (b). Kekuasaan eksekutif
berpusat pada Presiden, wakil Presiden, dan kabinet. (c). Kekuasaan yudikatif
sejak masa reformasi dan amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung,
komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para
hakim.
D.
Filsafat Indonesia dan Mazhab Pemikiran
Filsafat Indonesia adalah sebutan umum untuk tradisi kefilsafatan
yang dilakukan oleh penduduk yang mendiami wilayah yang disebut Indonesia.
Adapun megenai mazhab pemikiran, Kategorisasi mazhab didasarkan pada tiga hal. Pertama didasarkan pada segi keaslian
yang dikandung suatu mazhab filsafat tertentu (seperti pada “mazhab etnik”). Kedua, pada segi pengaruh yang diterima
oleh suatu mazhab filasafat tertentu (seperti “mazhab Tiongkok”, “mazhab
India”, “ mazhab Islam”, “mazhab kristiani”, dan “mazhab barat”). Ketiga, didasarkan pada kronologi
historis (seperti “mazhab pasca-Soeharto”).
BAB IV
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
A.
Sejarah Kelahiran Pancasila dan Piagam Jakarta
Rapat dibuka pada tanggal 28 mei 1945 dan pembahasan dimulai
keesokan harinya 29 mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini
terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara. Pada rapat
pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato
singkatnya mengemukakan lima asas, yaitu:
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri
kemanusiaan
3.
Peri ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Peri
kesejahteraan rakyat
Pada tanggal 31
mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas, yaitu:
1.
Persatuan
2.
Keseimbangan
lahir bathin
3.
Kekeluargaan
4.
Keadilan rakyat
5.
Musyawarah
Pada 1 juni
1945, Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut pancasila, yaitu:
1.
Nasionalisme
dan kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme
dan peri kemanusiaan
3.
Mufakat atau
demokrasi
4.
Kesejahteraan
sosial
5.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
Kelima asas
dari Soekarno disebut Pancasila yang menurutnya bila mana diperlukan dapat
diperas menjadi trisila atau tiga sila yaitu:
1.
Sosionalisme
2.
Sosiodemokrasi
3.
Ketuhanan yang
berkebudayaan
B.
Tokoh-tokoh Perumus Pancasila
1.
Soekarno
2.
A.A. Maramis
3.
Mr. Kasman
Singodimedjo
4.
Ko Bagoes
Hadikoesoemo
5.
Agus Salim
6.
Abikoesno
Tjokrosoejoso
7.
Kiai Haji Abdul
Wahid Hasjim
8.
Prof. K.H.
Abdul Kahar Moedzakir
9.
Dr. Moch.Hatta
10. Muhammad Yamin
C.
Sejarah Penciptaan Lambang Garuda Indonesia
Sultan hamid II
adalah pencipta lambing Garuda Pancasila, yang terlahir dengan nama Syarif
Abduk Hamid Alkadrie, putra sulung Sultan Pontianak tanggal 12 juli 1913.
Tanggal 8
Februari 1950, rancangan final lambang Negara yang dibuat Mentri Negara RIS,
Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan Final lambang
Negara tersebut mendapat masukin dari partai masyumi yang merasa keberatan
terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang
perisai karena menganggapnya bersifat mitologis.
Penyempurnaan
kembali lambang Negara it uterus diupayakan. Atas masukan Presiden Soekarno,
kepala burung rajawali garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul”.
Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap kebelakang
menjadi kedepan.
Tanggal 20 maret
1940, bentuk final gambar lambang Negara yang tyelah diperbaiki mendapat
disposisi Presiden Soekarno. Presiden memerintah pelukis istana, Dullah, untuk
melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk final rancangan tersebut seuai
bentuk final rancangan Mentri Negara RIS Sultan Hamid II dan dipergunakan
secara resmi sampai saat ini.
BAB V
HUKUM KETATANEGARAAN
A.
Pengertian Hukum Ketatanegaraan
Sifat ketundukan dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan
dikarenakan kesadaran hukum, yaitu memahami makna dan tujuan hukum bagi
kemaslahatan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, atau karena takut terhadap
sanksi hukum yang akan menimpanya apabila melanggar peraturan yang berlaku.
Semua yang berhubungan dengan hukum atau peraturan yang berlaku, baik yang
sifatnya legal formal maupun hukum informal yang merupakan adat atau norma
sosial yang telah disepakati oleh kebudayaan masyarakat tertentu.
B.
Objek Ketatanegaraan
Objek kajian hukum dan ketatanegaraan adalah Negara. Sesuai dengan
sistem konstitusional, UUD Republik Indonesia 1945 adalah bentuk peraturan
perundangan tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan yang
ada dibawahnya. Sesuai pula dengan prinsip Negara hukum, setiap peraturan
perundangan harus bersumber dan berdasar pada peraturan perundangan yang
berlaku. Yang lebih tinggi tingkatannya.
C.
Teori Negara
Beberapa teori yang paling popular tentang asal mula negar adalah
sebagai berikut.
1.
Teori kontrak sosial
a.
Thomas Hobbes,
menjelaskan keharusan dibentuknya Negara kerajaan absolut atau monarki absolute
karena kelahiran Negara dalam konteks teori kontrak sosial adalah penyerahan
kodrat alami manusia kepada kekuatan tertinggi.
b.
John Locke,
Negara yang dibangun oleh konterk sosial terbatas menyatakan bahwa pembatasan
kekuasaan Negara ada ditangan suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan Negara.
c.
J.J Rousseau,
tentang Negara yang dibangun melalui kontrak sosial atas dasar kehendak rakyat,
dinamika terbentuknya Negara mengalami tahapan-tahapan teoritis.
2.
Teori Ketuhanan
Berpandangan bahwa negara berasal dari Tuhan. Oleh karena itu, para
pemimpin negara merupakan wakil Tuhan, yang merupakan kepanjangantangan
kekuasaan Tuhan di muka bumi. Rakyat harus berserah diri kepada peminpin negara
karena berserah diri, rakyat berarti berbakti kepada Tuhan.
3.
Teori Kekuatan
Adalah teori yang berpandangan bahwa negara terwujud karena adanya
kekuatan luar biasa dari sekelompok manusia yang mendominasi kelompok manusia
lainnya.
4.
Teori Patriarkal dan Teori Matriarkal
Teori Patriarkal berpandangan bahwa negara berasal dari garis Ayah
atau laki-laki yang awalnya berkedudukan sebagai kepala rimah tangga dan
pemimpin keluarga. Negara adalah ikatan suku yang saling berhubungan karena
adanya garis keturunan yang sama, yakni dari garis ayah, seorang laki-laki yang
menjadi pemimpin dalam keluarga.
Teori matriakal berpandangan berbeda dengan teori patriarkal.
Menurut teori matriarkal, kepemimpinan menadi cikal bakalnya suatu negara itu diwujudkan,
bukan bereasal dari genetika ayah sebagau laki-laki, melainkan dari ibu,
seorang perempuan. Hubungan darah ditentukanoleh klan bukan oleh gens.
5.
Teori organis
Negara diibaratkan sebagai makhluk hidup, manusia atau binatang.
Individu yang merupakan komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk
hidup itu.
6.
Teori daluwarsa
Menjelaskan kedudukan raja-raja yang bukan merupakan kekuatan dan
kekuasaan dari Tuhan, melainkan karena melanggengkan kebiasaan-kebiasaan yang
absolute.
7.
Teori alamiah
Berpandangan bahwa negara berasal dari alam karena alamiah yang
menciptakan negara. Asal-usul pandangan ini berasal dari Aristoteles,
menurutnya alam yang membenarkan terwujudnya negara karena ia sendiri adalah
bagian dari alam.
8.
Teori idealitas Negara
Teori idealitas negara berasal dari ajaran Plato, murid Scolates
dan guru Aristoteles. Ia dilahirkan di Athena pada tahun 427 SM dan meninggal
di sana pada tahun 347 SM dalam usia 80 tahun. Ia berasal dari keluarga
aristoraksi yang turun-temurun memegang peranan penting dalam politik.
Pemikiran filsafat Plato tentang negara adalah pandangannya bahwa keberadaan
negara bertujuan meningkatkan kesejahteaan rakyat.
9.
Teori sejarah
Berpandangan bahwa negara berasal dari kehendak historis karena
kehidupan terus berjalan sevara revoluioner. Oleh karena itu, negara dilahirkan
oleh adanya kenyataan kehendak dinamika kehidupan yang merupakan keharusan
sejarah.
D.
Sifat-sifat Negara
1.
Memaksa
2.
Mengatur
3.
Membentuk
4.
Mendominasi
5.
Monopoli
6.
Mengendalikan
7.
Mengelola
E.
Unsur-unsur Negara
1.
Teoritial atau
Wilayah Negara
2.
Penduduk
3.
Pemerintahan
F.
Lembaga-lembaga Negara
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
2.
Dewan Perwkilan
Rakyat
3.
Dewan Perwkilan
Daerah
4.
Mahkamah Agung
5.
Mahkamah
Konstitusi
BAB VI
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN SUMBER DARI SEGALA SUMBER
HUKUM
A.
Pancasila Sebagai Falsafah Negara RI
Sila-sila dalam pancasila mengandung filsafat kehidupan berbangsa
dan bernegara yang universal, mencakup aspek duniawi dan ukharawi, mental
spiritual, moral, dan akhlak bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pancasila
sebagai pandangan hidup (way of life)
dan jiwa bangsa yang frudamental yang tidak akan mengalami kadaluawarsa
ideologis, jika bangsa dan semua warga Negara memahaminya sebagai falsafah
hidup berbangsa dan bernergara.
B.
Pancasila Sebagai falsafah Demokrasi Bangsa
Pancasila sebagai falsafah demokrasi demokrasi politik berbangsa
dan bernegara berpegang erat pada prinsip-prinsip yang dibangun dari sila-sila
yang terdapat dalam pancasila, yaitu sebagai berikut.
1.
Prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Prinsip
Kemanusiaan
3.
Prinsip
Toleransi
4.
Prinsip
Tolong-Menolong
5.
Prinsip
Interaksi Sosial
6.
Prinsip
keadilan
7.
Prinsip
kemaslahatan Umum
8.
Prinsip
Musyawarah
C.
Pancasila Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945 mencerminkan hukum tertinggi dari semua
peraturan, hukum, dan perundang-undangan yang ada. Bahkan, semua pasal yang
terdapat dalam UUD 1945 berada dibawah pembukaan UUD 1945 menunujukan adanya
keharusan unitasi perundang-undangan yang terdapat dalam UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 adalah penegasan tentang segala harapan bangsa
Indonesia tentang tujuan dan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara
yang merdeka dan berdaulat.
BAB VII
SUMBER-SUMBER
HUKUM TATA NEGARA
A.
Macam-macam Sumber Hukum
1.
Undang-undang
Dasar Tahun 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undanh-undang
4.
Peraturan
Pemerintah
5.
Keputusan
Presiden
6.
Peraturan
Pelaksana Lainnnya
7.
Convention
(konvensi ketatanegaraan)
8.
Traktat
B.
Konstitusi Negara
Istilah konstitusi berasal dari kata constitution (Inggris), constitutie
(Belanda), constier (Prancis),
artinya membentuk, menyusun, menyatakan. Oleh karena itu, konstitusi diartikan
sebagai pembentuk Negara, menyusun dan menyatakan suatu Negara. Pembentukkan
konstitusi yang alot dalam proses sosial-politik dilengkapi dengan kerangka
kerja sebuah Negara untuk menjelaskan bentuk negara, sistem pemerintahan, dan
tujuan negara. Kerangka kerja konstitusional mengemukakan suatu sistem penyelenggaraan
suatu negara.
Konstitusi yang ada disetiap negara dapat berupa konstitusi yang
tertulis, yaitu undang-undang dasar atau konstitusi yang tidak tertulis (unwritten constitution) atau konvensi.
Negara yang paling terkenal tidak memiliki konstitusi adalah Inggris dan
Kanada.
Konstitusi dalam arti formal merupakan dokumen resmi yang memiliki
karakter hukum statute atau undang-undang tertulis. Konstitusi menduduki urutan
tertinggi dalam hukum nasional yang
secara materi dijadikan tolok ukur bagi peraturan perundangan di bawahnya.
C.
Perubahan Konstitusi
Suatu perubahan konstitusi tidak diukur oleh rigid dan sukarnya
persyaratan konstitusi untuk diubah, melainkan oleh kehendak masyarakat dan
kekuasaan politik yang menghendaki adanya perubahan konstitusi, karena
perubahan terhadap konstitusi diatur secara normative dalam undang-undang
dasar.
Berbicara tentang perubahan konstitusi adalah berbicara tentang
situasi politik suatu negara. Amandemen konstitusi di Negara-negara di dunia,
bukan hal yang aneh karena perkembangan sosial politk dan demokrasi.
Perubahan yang dilakukan bukan hanya pada materi hukum sebagaimana
termuat dalam pasal UUD 1945, perubahan diciptakan dengan landasan filosofis
yuridis yang memiliki kemampuan antisipatif terhadap berbagai kemungkinan yang
muncul pada masa yang akan datang sebagai bagian dari situasi dan kondisi
bangsa dan Negara yang sedang menghadapi berbagai krisis, terutama dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berhubungan secara langsung dengan
kekayaan alam dan sumber daya manusia.
BAB VIII
UNDANG-UNDANG
DASAR SEBAGAI HUKUM DASAR TERTULIS
A.
Eksistensi UUD RI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di
singkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemeintahan negara republik Indonesia saat
ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada
tanggal 18 agustus 1945. Sejak tanggal 27 desember 1949, di Indonesia berlaku
konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 agustus 1950, di Indonesia berlaku UUDS
1950. Dekrit Presiden 5 juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan
dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 juli 1959.
1.
Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan
sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan.
2.
Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949-17 Agustus
1950
Pada masa ini, sistem pemerintahan
Indonesia adalah parlementer bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi.
3.
Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
Pada periode UUDS 1950 ini, diberlakukan sistem demokrasi
parlementer yang sering disebut demokrasi liberal.
4.
Periode Kembalinya UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Pada tanggal 5 juli
1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya
memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar.
5.
Periode UUD 1945 Masa Orde Baru 11 Maret 1966-21 Mei 1998
Pada masa orde baru (1966-1998), pemerintah menyatakan akan
menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen.
6.
Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan
reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.
B.
Pengertian Hukum Dasar
Dalam ilmu tata negara dikenal dua hukum dasas yaitu, yang tertulis
dan yang tidak tertulis yang disebut dengan konvensi. Sebagai hukum dasar yang
tertulis, UUD 1945 adalah singkat, padat, jelas, tegas, dan supel. UUD 1945
berisi 37 pasal, 113 pasal aturan peralihan dan II pasal aturan tambahan.
Hukum dasar yang tertulis dan tidak terulis, konstitusi dalam
bentuk undang-undang dasar maupun konvensi dalam kehidupan ketatanegaraan di
dunia senantiasa berlaku, sebagaimana di negara Indonesia.
C.
Dasar Hukum dan Dinamika Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengalami perubahan dengan dasar hukum pasal 37 UUD 1945 yang mengatur prosedur
amandemen UUD 1945. Sebagaimana telah dikemukakan bahwa pasal 37 ayat (1).
Perubahan UUD 1945 dilakukan karena memang telah diagendakan
pengusulannya. Adapun yang mengusulkan perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945
sudah melebihi 1/3 dan jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pembukaan UUD 1945 sudah seharusnya tidak diubah karena didalamnya
termuat pernyataan-peryataan yang berlaku secara absolute bagi masa depan
negara Republik Indonesia, melalui Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik
Indonesia.
D.
Proses Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Ada tiga
ketetapan yang diterbitkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu:
1.
Ketetapan MPR
Nmor. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang
referendum.
2.
Ketetapan MPR
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia.
3.
Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Setelah
perubahan keempat UUD negara RI tahun 1945 disahkan oleh MPR, seluruh fraksi
MPR dan partai politik melakukan berbagai konsolidasi untuk menyamakan persepsi
tentang perubahan UUD negara RI tahun 1945.
BAB IX
SISTEMATIKA PEMBAHASAN PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
A.
Pembahasan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Tingkat-tingkat pembicaraan tercantum dalam ketentuan pasal 92
peraturan tata tertib MPR dalam buku panduan permasyarakatan undang-undang
dasar negara RI tahun 1945 yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal MPR RI
tahun 2008.
a.
Tingkat I
Pembahasan oleh badan pekerja Majelis terhadap Bahan-bahan yang
masuk.
b.
Tingkat II
Pembahasan oleh rapat paripurna majelis yang didahului oleh
penjelasan pimpinan dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi.
c.
Tingkat III
Pembahasan oleh komisi/panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil
pembicaraan tingkat I dan II.
d.
Tingkat IV
Pengambilan putusan oleh rakyat paripurna Majelis setelah mendengar
laporan dari pimpinan komisi/panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan
kata akhir dari fraksi-fraksi.
B.
Bentuk-bentuk Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
Jenis perubahan UUD RI 1945 yang dilakukan oleh MPR adalah
mengubah, membuat rumusan yang baru sama sekali, menghapus atau menghilangkan,
memindahkan tempat pasal atau ayat sekaligus mengubah penomoran pasal atau
ayat.
Rumusan yang diatur dengan undang-undang yang terdapat dalam pasal
atau ayat undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 diberi makna
hal yang diatur dalam ketentuan itu harus dirumuskan dalam sebuah undang-undang
yang khusus diterbitkan untuk kepentingan itu, adapun rumusan yang diatur dalam
UUD RI 1945 diberi makna hal yang diatur dalam ketentuan itu dapat menjadi
materi suatu atau beberapa undang-undang yang tidak khusus diterbitkan untuk
kepentingan itu.
C.
Macam-macam Perubahan UUD 1945
Dalam beberapa kali sidang, MPR telah mengambil putusan empat kali
perubahan UUD RI 1945 dengan perincian Sebagai berikut:
1.
Perubahan
pertama UUD RI 1945 hasil sidang umum
MPR tahun 1999 (tanggal 14 - 21 oktober 1999).
2.
Perubahan kedua
UUD RI 1945 hasil sidang tahunan MPR tahun 2000 (tanggal 7-18 agustus 2000).
3.
Perubahan
ketiga hasil sidang tahunan MPR tahun 2001 (tanggal 1-9 november 2001).
4.
Perubahan
keempat hasil sidang tahunan MPR tahun 2002 (tanggal 1- 11 agustus 2002).
Perubahan UUD RI 1945 merupakan upaya nyata dari pemegang kedaulatan
rakyat yang dilimpahkan sepenuhnya oleh rakyat melalui pemilihan umum. Tugas
dan tanggung jawab MPR yang diwakili oleh fraksi-fraksi partai politik menjadi
bahan permenungan kita semua sebagai warga negara, bahwa konstitusi negara
bukan merupakan kitab suci, yang menyebabkan dosa apabila diubah dan
ditafsirkan serampangan dan sembarangan.
BAB X
PEMILIHAN UMUM
A.
Macam-Macam Sistem Pemilihan Umum
Pemilu adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beragam, mulai
Presiden, wakil Presiden di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Para pemilih dalam pemilu disebut konstituen. Kepada merekalah,
para peserta pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa
kampanye yang dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari
pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.
Pemenang pemilu dilakukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang
telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta dan disosialisasikan kepada
para pemilih.
B.
Penentuan Jumlah Kursi dalam Partai Politik
1.
Langkah pertama
Keterangan :
1.
X adalah
jumalah suara sah yang tersedia
2.
Y adalah jumlah
kursi yang ditetapkan yang tersedia
3.
A adalah hasil
bilangan pemilih
2.
Langkah kedua
Keterangan :
1.
B adalah jumlah
kursi yang diraih setiap partai
2.
Z adalah hasil
bilangan pemilihan untuk setiap partai
C.
Partai Politik Indonesia
Partai politik pertama-tama lahir pada zaman kolonial, seperti Budi
Utomo dan Muhammadiyah yang merupakan gerakan partai politik tertutup,
sedangkan sarekat Islam, Partai Katolik, Parta Nasional Indonesia, dan Partai
Komunis Indonesia merupakan partai terbuka. Pada dasarnya semua parpol yang ada
merupakan personifikasi keragaman budaya politik Indonesia yang dilahirkan melalui
kebudayaan multipartai.
Dalam revolusi fisik (1945-1949), partai-partai politik memainkan
peran yang penting dalam proses pembuatan keputusan wakil-wakil partai duduk
dalam KNIP dan kabinet kebanyakan terdiri atas wakil partai.
D.
Pemilu Sistem Proporsional
Pemilu sistem proporsional dilaksanakan untuk menghilangkan bebrapa
kelemahan dari sitem distrik. Gagasan utamanya agar jumlah kursi yang diperoleh
suatu golongan atau partai sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari
masyarakat. Untuk keperluan ini, ditentukan suatu perimbangan.
Sistem proporsional ini sering diokombinasikan dengan beberapa
prosedur lain, antara lain dengan sistem daftar (list system). Ada banyak sistem variasi dalam sistem daftar, tetapi
umumnya setiap partai atau golongan mengajukan satu daftar calon dan si pemilih
memilih satu partai dengan semua calon yang diajukan oleh partai itu untuk
bermacam-macam kursi yang sedang diperebutkan.
Pemilu yang dilaksanakan pada era reformasi merupakan upaya
sungguh-sungguh dari seluruh masyarakat dan para politisi, pemerintah, dan
semua pihak yang menghendaki demokrasi dapat dilaksanakan secara konsekuen.
Oleh sebab itu dalam pemilu di Indonesia sistem yang dianut merupakan sistem
proporsional yang semakin lama semakin diperbaiki.
E.
Pemilu Anggota Legislatif
Pemilu anggota legislatif dilaksanakan karena pertimbangan bahwa
pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat pemerintahan
negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila. Pemilu perlu
diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
F.
Kampanye pemilu
Dalam penyelenggaraan pemilu, dapat diadakan kampanye pemilu yang
dilakukan oleh peserta pemilu selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari
pemungutan suara.Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU
dengan memehartikan usul dari peserta pemilu.
Kampanye pemilu dilakukan melalui:
1.
Pertemuan
terbatas
2.
Tatap muka
3.
Penyebaran
melalui media cetak dan media elektronik
4.
Penyiaran
melalui radio dan/atau televise
5.
Penyebaran
bahan kampanye kepada umum
6.
Pemasangan alat
peraga ditempat umum
7.
Rapat umum
8.
Kegiatan lain
yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
G.
Pemungutan Suara
Pemungutan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diselenggarakan secara serentak. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan
suara bagi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disediakan kotak suara untuk tempat
surat suara yang digunakan oleh pemilih, jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan
warna kotak suara ditetapkan oleh KPU. Sebelum melaksanakan pemungutan suara,
KPPS melakukan:
1.
Pembukaan kotak
suara
2.
Pengeluaran
seluruh isi kotak suara
3.
Pengidentifikasian
jenis dokumen dan peralatan
4.
Perhitungan
jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
BAB XI
FALSAFAH BUDAYA INDONESIA
A.
Hakikat Kebudayaan
Kebudayaan merupakan keseluruhan pengetahuan manusia sebagai
makhluk sosial yang digunakan untuk memahami dan menginterpretasi lingkungan
serta pengalamannya, dan menjasi pedoman tingkah lakunya. Kebudayaan merupakan
milik bersama anggota masyarakat yang disebarkan dan diwariskan kepada generasi
berikutnya.
B.
Eksistensi Budaya di Indonesia
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah yang luas,
terbentang dari Aceh sampai ke Papua. Ada 17.504 pulau yang tersebar di seluruh
kedaulatan Republik Indonesia, yang terdiri atas 8.651 pulau yang bernama dan
8.853 yang belum bernama.
Ada sekitar 726 bahasa daerah yang tersebar di seluruh nusantara.
Mulai dari penutur yang hanya berjumlah belasan orang, seperti bahasa di Papua,
sampai dengan penutur yang berjumlah puluhan juta orang, seperti bahasa jawa
dan sunda.
Agamapun berbeda-beda tidak dapat diingkari bahwa masih ada sistem
religi masyarakat Indonesia yang menganut kepercayaan kepada benda-benda alam
(animisme). Akan tetapi, pada umumnya masyarakat Indonesia menganut enam agam
resmi, yaitu Islam, katolik, protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
C.
Falsafah Budaya Nasional
Falsafah kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang dikemas dari
beragam kebudayaan local yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, diperkokoh
ingatannya dengan slogan bhineka tunggal
ika. Kebudayaan bangsa merupakan identitas nasional atau kepribadian
nasional. Jati diri nasional suatu bangsa merupakan identitas nasional atau
kepribadian nasional. Jati diri nasional suatu bangsa yang dikuatkan oleh latar
belakang sejarah, kebudayaan, dan geografi.
D.
Proses Pembentukan Kebudayaan Nasional
Pertama, rakyat Indonesia yang pluralistic merupakan kenyataan yang
harus dilihat sebagai asset nasional, bukan risiko atau beban.
Kedua, tanah air Indonesia sebagai asset nasional yang terbentang
dari sabang sampai merauke dan dari miangas sampai rote merupakan tempaat
bersemayamnya semangat kebhinekaan.
Ketiga, diperlukan penumbuhan pola pikir yang dilandasi oleh
prinsip mutualisme, kerja sama sinergis saling menghargai dan memiliki (shared interest) dan menghindarkan pola
pikir persaingan tidak sehat yang menumbuhkan eksklusivisme.
Keempat, membangun kebudayaan nasional Indonesia harus mengarah
pada suatu strategi kebudayaan untuk dapat menjawab pertanyaan “akan kita
jadikan seperti apa bangsa kita?
Kelima, yang kita hadapi adalah krisis budaya. Tanpa ditgakkannya
upaya “membentuk” identitas nasional dan kesadaran nasional, bangsa ini akan
menghadapi kehancuran.
BAB XII
PANCASILA DAN HAK ASASI MANUSIA
A.
Hakikat Hak
Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang bersifat kodrati yang
merupakan rahmat Tuhan bagi seluruh manusia. Hak Asasi Manusia yang paling
fundamental ada dua macam, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua
hak mendasar inilah, lahir hak-hak asasi lainnya. Persamaan derajat
antarmanusia merupakan titik tolak semua hak yang ada di muka bumi yang
merupakan milik mutlak manusia.
Dede Rosyada, dkk., menyatakan bahwa hak merupakan unsur normatif
yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku. Hak mempunyai unsur-unsur sebagai
berikut:
1.
Pemilik hak;
2.
Ruang lingkup
penerapan hak; dan
3.
Pihak yang
bersedia dalam penerapan hak.
Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak.
Hak merupakan
sesuatu yang harus diperoleh. Dalam kaitan dengan pemerolehan hak ada dua
teori, yaitu: (1) teori McCloskey, dan (2) teori Joel Feinberg.
John Locke
menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Dari
pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hakikat hak asasi
manusia adalah sebagai berikut:
1.
HAM merupakan
milik mutlak Tuhan yang diberikan kepada manusia.
2.
HAM merupakan citra diri manusia yang memiliki
harkat dan martabat kemanusiaan yang sama dengan seluruh makhluk Tuhan lainnya
3.
HAM berkaitan
dengan kewajiban yang harus dilaksanakan
4.
Hakikat HAM
adalah persamaan dan kemerdekaan hidup manusia.
5.
Persamaan dan
kemerdekaan menimbulkan hak-hak manusia lainnya, dan jika persmaan dan
kemerdekaan tidak diperoleh manusia.
Hak-hak
asai manusia (human rights) merupakan
hak-hak individu yang paling fundamental yang mencakup atas hah-hak hidup dalam
bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam konteks hukum, HAM
terkait dengan tiga bidang hukum, yaitu hukum internasional, hukum tata negara,
dan hukum HAM.
B.
Latar Belakang Kelahiran HAM
Terdapat tiga
faktor yang melatarbelakangi lahirnya HAM.
Pertama, secara
filosofis, setiap individu memiliki hak-hak yang fundamental untuk berinteraksi
dengan individu lainnya serta lingkungannya
Kedua, secara
historis, terbentuknya HAM menjadi sebuah consensus internasional yang
merupakan implikasi dan krisis kemanusiaan yang terjadi selama perang dunia II.
Ketiga, secara
normatif- yuridis, keberadaan UDHR sebagai standar internasional bagi upaya
perlindungan HAM diseluruh dunia, tentu tidak efektif jika tidak diadopsi
menjadi norma dasar dalam hukum, undang-undang, dan konstitusi suatu negara.
C.
Prinsip-Prinsip Dasar HAM
Diantara
prinsip dasar yang termuat dalam HAM yang universal, antara lain prinsip
persamaan, kebebasan, dan keadilan. Prinsip-prinsip ini mencakup atas hak
sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak kolektif.
Prinsip
persamaan merupakan bentuk pengakuan yang bersifat kolektif, yang tumbuh dari
kesadaran insani dalam melihat dan memosisikan orang lain sederajat secara
kemanusiaan. Prinsip kebebasan yang di muat dalam HAM merupakan klaim bahwa
seseorang dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan hak-hak yang dimilkinya.
Teori
relativitas cultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat
particular (khusus). Meurut teori ini ada tiga model penerapan HAM, yaitu:
1.
Penerapan HAM
yang lebih menekankan pada hak sipil, polotik, dan pemilikan pribadi.
2.
Penerapan HAM
yang lebih menekankan pada hak ekonomi dan hak sosial.
3.
Penerapan HAM
yang lebih menekankan pada hak penentuan nasib sendiri dan pembangunan ekonomi.
D.
HAM dalam Peundang-Undangan Pemerintah RI
Pengaturan HAM
dalam ketatanegaraan RI terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan
normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Adapun
pengaturan HAM dalam bentuk undang-undang dan peraturan pelaksanaanny,
kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
1.
Pengaturan HAM
dalam konstitusi pada hasil amandemen kedua UUD RI 1945.
2.
Pengaturan HAM
dalam ketetapan MPR (TAP MPR)
3.
Pegaturan HAM
dalam undang-undang.
Keseluruhan
ketentuan perundang-undangan tersebut merupakan pintu pembuka bagi strategi
selanjutnya, yaitu tahap penataan aturab secara konsisten (rule consistent behaviour).
Selanjutnya,
HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya
nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial, politik, ekonomi, yang hidup. Dalam
kerangka menjadikan HAM sebagai tatanan sosial, pendidikan HAM secara kurikuler
ataupun melalui pendidikan kewaragnegaraan (civic
education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar