Jumat, 16 Mei 2014

RESUME BUKU Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


RESUME BUKU
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Karangan:
Dr. K. H. Abdul Hamid
Drs. Anas Shalahudin, M.Pd.
Drs. Beni A. Saebani, M.Si.

Dibuat untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen : Dr. K. H. Abdul Hamid, M.Ag.
Asisten Dosen: Ridwan Eko Prasetyo, S.H.I

Disusun oleh:
Lina Fatinah
1123020052
Kelas : MUA/I/ B


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2012





BAB I
SEJARAH BERBAGAI KERAJAAN DI NUSANTARA
A.    Sejarah Kerajaan di Indonesia
1.      Kerajaan Kutai
Aswawarman adalah raja pertama Kerajaan Kutai yang bercorak Hindu. Ia memiliki tiga orang putra, yang salah satunya adalah Mulawarman. Kerjaan Kutai mengalami masa keemasan. Wilayah kekuasaannya meliputi hampir seluruh wilayah Kalimantan Timur rakyat Kutai hidup sejahtera dan makmur.
Kerajaan ini berakhir pada saat Raja Maharaja Dharma Setia tewas dalam peperangan di tangan Raja Kutai Kartanegara ke-13, Aji Pangeran Anum Panji Mendapa. Perlu diingat bahwa Kutai ini (Kutai Martadipura) berbeda dengan Kerajaan Kutai Kartanegara yang ibu kotanya pertama kali berada di Kutai Lama (Tanjung Kute). Kutai Kartanegara inilah, pada tahun 1365, yang disebutkan dalam sastra Jawa Negarakertagama. Kutai Kartanegara selanjutnya menjadi kerajaan Islam yang disebut Kesultanan Kutai Kartanegara.
2.      Kerajaan Sriwijaya
Bukti awal mengenai keberadaan kerajaan ini berasal dari abad ke-7, seorang pendeta Tiongkok, I Tsing, menulis bahwa ia mengunjungi Sriwijaya tahun 671 dan tinggal di sana selama  6 bulan. Gambaran Sriwijaya menurut I Tsing bahwa Sriwijaya yang termasyhur sebagai bandar pusat perdagangan di Asia Tenggara, tentunya menarik minat para pedagang dan ulama muslim dari Timur Tengah, sehingga beberapa kerajaan yang semula merupakan bagian dari Sriwijaya, kemudian tumbuh menjadi cikal-bakal kerajaan-kerajaan Islam di Sumatra saat melemahnya pengaruh Sriwijaya. Sekalipun menjadi pusat perdagangan dan merupakan negara maritim, kerajaan ini tidak memperluas kekuasaannya di luar wilayah kepulauan Asia Tenggara, kecuali berkontribusi untuk populasi Madagaskar sejauh 3.300 mil di barat. Di dunia perdagangan, Sriwijaya menjadi pengendali jalur perdagangan antara India dan Tiongkok, yaitu dengan penguasaan atas Selat Malaka dan Selat Sunda. Selain menjalin hubungan dagang dengan India dan Tiongkok, Sriwijaya juga menjalin perdagangan dengan tanah Arab. Sriwijaya telah menjalin hubungan diplomatik dengan dunia Islam atau dunia Arab. Berbagai sumber menyebutkan bahwa pengaruh orang muslim Arab yang banyak berkunjung ke Sriwijaya menyebabakan Raja Sriwijaya yang bernama Sri Indrawarman pada tahun 718 diduga masuk Islam atau setidaknya tertarik untuk mempelajari Islam dan Kebudayaan Arab.

B.     Kerajaan Airlangga
Airlangga (Bali, 990 – Belahan, 1049) atau sering pula ditulis Eralangga, adalah pendiri Kerajaan Kahuripan, yang memerintah 1009-1042 dengan gelar Abhiseka Sri Maharaja Rakai Halu Sri Dharmawangsa Airlangga Anantawikramottunggadewa. Sebagai seorang raja, ia memerintahkan Mpu Kanwa untuk mengubah Kakawin Arjunawiwaha yang menggambarkan keberhasilannya dalam peperangan.
Nama Airlangga berarti “Air yang melompat”. Ia lahir tahun 990. Airlangga menikah dengan putri pamannya, yaitu Dharmawangsa Teguh (saudara Mahendradatta). Sejak tahuhn 1025, seiring dengan melemahnya Sriwijaya, Airlangga memperluas kekuasaan dan pengaruhnya. Pada tahun 1030, Airlangga mengalahkan Wisnuprabhawa—Raja Wrutan, Wijayawarma—Raja wengker, dan Panuda—Raja Lewa.
Airlangga naik tahta dan memperluas wilayah kerajaan hingga ke Jawa Tengah, bahkan pengaruh kekuasaannya diakui sampai ke Bali. Lalu turun tahta dan memutuskan untuk menjadi pendeta pada tahun 1042.
Airlangga lalu membagi dua wilayah kerajaannya.
1.      Kahuripan, Daha, atau Panjalu
Nama kerajaan yang didirikan Airlangga disebut Kerajaan Kahuripan. Kahuripan yang didirikan oleh Airlangga di Jawa Timur pada tahun 1009, dibangun sebagai kelanjutan Kerajaan Medang yang runtuh tahun 1006. Pada tahun 1009, para utusan rakyat meminta Airlangga untuk membangun kembali kerajaan Medang.
Nama kahuripan muncul kembali dalam catatan sejarah kerajaan Majapahit yang berdiri tahun 1293. Raden Wijaya sang pendiri kerajaan tampaknya memerhatikan dua kerajaan yang dulu diciptakan oleh Airlangga , yaitu Kadiri alias Daha dan Janggala alias Kahuripan atau Jiwana. Raden Wijaya menjadikan keduanya sebagai daerah baeahan yang paling utama. Daha di Barat, akhuripan di Timur, sebagai Majapahit sebagai pusat.
2.      Janggala
Salah satu pembagian kerajaan oleh Airlangga dari Wangsa Isyana adalah kerajaan Janggala. Kerajaaan ini berdiri pada tahun 1042, dan berakhir sekitar tahun 1130-an. Lokasi pusat kerajaan ini sekarang dikirakan berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada zaman Majapahit, nama Kahuripan lebih popular daripada Daha sebagaimana nama Daha lebih populer daripada kadiri.
3.         Panjalu
Kerajaan Kadiri atau kerajaan Panjalu adalah kerajaan yang terdapat di Jawa Timur antar tahun 1042-1222. Kerajaan ini berpusat di kota Daha yang terletak di sekitar kota Kadiri sekarang.
Pada akhir November 1042, Airlangga membelah wilayah kerajaannyakarena kedua putranya bersaing memperebutkan tahta. Puta yang bernama Sri Samarawijaya mendapatkan kerajaan barat bernama Panjaluyang berpusat di kota baru, yaitu Daha. Sedangkan putra yang bernama Garasakan mendapat kerajaan timur bernama Janggala yang berpusat di kota lama, yaitu Kahuripan.
Ibu kota Panjalu berpindah-pindah sesuai dengan perkembangan zaman. Beberapa lokasi yang pernah menjadi pusat kerajaan adalah sebagai berikut:
1.         Karantenan Gunung Sawal
2.         Dayeuhluhur Maparah
3.         Nusa Larang
4.         Dayeuh Nagasari Ciomas
5.         Dayeuh Panjalu

C.    Kerajaan Medang
Kerajaan Medang adalah nama sebuah kerajaan yang berdiri di Jawa Tengah pada abad ke-8, kemudian berpindah ke Jawa Timur pada abad ke-10. Raja pertama Kerajaan Medang adalah Rakai Mataram Sang Ratu Sanjaya. Dinasti yang pernah berkuasa di Kerajaan Medang, yaitu Wangsa Sanjaya dan Wangsa Syailendra pada periode Jawa Tengah, serta Wangsa Isyana pada periode Jawa Timur.

D.    Kerajaan Majapahit
Majapahit adalah kerajaan di Indonesia yang berdiri sekitar tahun 1293 hingga 1500 M. Kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya dan menjadi Kemaharajaan raja yang menguasai wilayah yang luas pada masa kekuasaan Hayam Wuruk, yang berkuasa dari tahun 1350 hingga 1389.
Kerajaan Majapahit adalah kerajaan Hindu-Budha terakhir yang menguasai Nusantara dan dianggap sebagai salah satu dari negara terbesar dalam sejarah Indonesia. Kekuasaannya terbentang di Jawa, Sumatra, Semenanjung Malaya, Kalimantan, hingga Indonesia timur, meskipun wilayah kekuasaannya masih diperdebatkan.



BAB II
PERJALANAN SEJARAH INDONESIA

A.    Sejarah Nama Indonesia
Kata “Indonesia” berasal dari bahasa latin yang berarti pulau. Jadi kata Indonesia berarti wilayah Hindia kepulauan atau kepulauan yang berada di Hindia. Hal ini menunjukkan bahwa nama ini telah terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara berdaulat. Pada tahun 1850, George Earl, seorang etnolog berkebangsaan Inggris, mengusulkan istilah Indunesia dan Malayunesia untuk penduduk “kepulauan Hindia atau kepualaun melayu”, tetapi istilah kepulauan melayu (malaische Archipel); Hindia Timur Belanda (Nederlandsch Oost Indie), atau Hindia (Indie); Timur (de Oost); dan bahkan Insulide (istilah ini diperkenalkan tahun 1860 dalam Novel Max Havelaar (1859), ditulis oleh multatuli, mengenai kritik terhadap kolonialisme Belanda).

B.     Latar Belakang Terjadinya Kemerdekaan dan Perubahan Pemerintahan
Sesuai dengan perjanjian Wina pada tahun 1942, negara-negara Sekutu bersepakat untuk mengembalikan wilayah-wilayah yang diduduki Jepang pada pemilik koloninya masing-masing apabila Jepang berhasil diusir dari darerah penduduknya.
Menjelang akhir perang tahun 1945, sebagian wilayah Indonesia telah dikuasai oleh tentara Sekutu. Pada tanggal 23 Agustus 1945, Inggris dan tentara Belanda mendarat di Sabang, Aceh. Tanggal 10 Februari 1946, pemerintah Belanda membuat pernyataan yang memerinci politiknya dan mendiskuskusikannya dengan wakil-wakil Republik yang diberi kuasa.
Tanggal 17 Juni 1946, Sjahrir mengirimkan surat rahasia kepada Mook yang isinya menganjurkan bahwa mungkin perundingan yang sungguh-sungguh dapat dimulai kembali, dan pada tanggal 17 Juni 1946, surat rahasia Sjahrir dibocorkan kepada pers oleh surat kabar di Negeri Belanda. Tanggal 2 Oktober 1946, Sjahrir kembali menjadi Perdana Menteri. Tanggal 17 Januari 1948, berlangsung konferensi di atas kapal perang Amerika Serikat, Renville, yang menghasilkan persetujuan lain, yang bisa diterima oleh kedua belah pihak yang berselisih.
Terjadinya perubahan besar dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia (dari sistem presidensil menjadi sistem parlementer) memungkinkan perbandingan antara pihak RI dan Belanda. Dalam pandangan Inggris dan Belanda, Sutan Sjahrir dinilai sebagai seorang moderat, seorang intelek, dan seorang yang telah berperang selama pemerintahan Jepang.

C.    Sejarah Indonesia Tahun 1959-1998
Sejarah Indonesia (1959-1966) adalah masa sistem “Demokrasi Terpimpin”. Dalam demokrasi terpimpin seluruh keputusan serta pemikiran terpusat pada pemimpin negara, yang ada pada saat itu adalah Presiden Soekarno. Konsep sistem demokrasi terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembuakaan sidang konstituante pada tanggal 10 november 1956.
Masa demokrasi terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarna agar Undang-undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945.
Pada Demokrasi Terpimpin, antara tahun 1959 dan tahun 1965, Amerika Serikat memberikat 64 juta Dollar dalam bentuk bantuan militer untuk jenderal-jenderal militer Indonesia.
1.      Masa Jabatan Presiden Soeharto
Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde lama atau Orde Baru. Pengucilan politik di Eropa Timur sering disebut lustrasi dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat “dibuang” ke Pulau Baru. Sanksi nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui perbuatan aturan administrative. Instrumen penelitian Khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP ditandai ET (Eks Tapol).
2.      Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)
Pada masa Orde Baru, kegiatan pembelajaran secara mendalam tentang pedoman penghayatan dan Pengalaman Pancasila agar Pancasila dan UUD 1945 tidak hanya dihafalkan tetapi diamalkan dalam sendi kehidupan. Pada masa Orde Baru, penataran P4 wajib diberbagai bidang.
3.   Warga Tionghoa
   Warga keturunan Tionghoa juga dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara tidak langsung juga menghapus hak-hak mereka.
4.      Konflik Perpecahan Pasca-Orde Baru
Pada pertengahan tahun 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia, disertai kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas, dan komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Para demonstran, yang awalnya dipimpin Mahasiswa, meminta pengunduran diri Soeharto, dan pada tanggal 21 mei 1998 Soeharto mengundurkan diri.
5.      Pasca Orde Baru
Mundurnya Soeharto dari jabatannya tahun 1998 dapat dikatakan sebagai akhirnya orde baru, untuk kemudian digantikan “Era Reformasi”. Adanya tokoh-tokoh penting pada masa orde baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering memunculkan pendapat bahwa masa orde baru belum berakhir. Oleh karena itu, reformasi atau Orde reformasi sering disebut sebagai “pasca orde baru”.



D.    Zaman Penjajahan Jepang
Masa pendudukan Jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada tanggal 17 agustus 1945 seiring dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan Moch. Hatta atas nama bangsa Indonesia.

E.     Periode Menjelanng Kemerdekaan RI
1.   Pada 6 agustus 1945, bom atom dijatuhkan di dua kota di Jepang yaitu hirosima dan Nagasaki oleh Amerika Serikat.
2.   7 agustus – BPUPKI berganti nama menjadi PPKI
3.   9 agustus, Soekarno, Hatta, Radjiman Wedyoningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi.
4.   10 agustus, Sutan Sjahrir mendengar berita dari radio bahwa Jepang telah menyerah kepada sekutu.
5.   15 agustus Jepang menyerah kepada sekutu.
6.   16 agustus, para pemuda pejuang menculik Soekarno dan Hatta, dan membawanya ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok.
7.   Mengetahui bahwa proklamasi tanpa pertumbahan darah telah tidak mungkin lagi, Soekarno, Hatta, dan anggota PPKI lainnya malam itu juga rapat dan menyiapkan teks proklamasi yang kemudian dibacakan pada pagi hari tanggal 17 agustus 1945.


BAB III
SEJARAH PASCA KEMERDEKAAN

A.    Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
1.      18 agustus PPKI membentuk sebuah pemerintahan sementara dengan Soekarno sebagai Presiden dan Moch. Hatta sebagai wakil Presiden.
2.      22 agustus Jepang mengumumkan bahwa mereka menyerah di depan umum Jakarta.
3.      23 agustus Soekarno mengirimkan pesan radio pertama ke seluruh negri Indonesia.
4.      29 agustus rancangan konstitusi bentukan PPKI yang telah diumumkan pada 18 agustus.
5.      23 agustus 1945 tentara Belanda mendarat di Sabang, Aceh.
6.      15 september 1945 tentara sekutu tiba di Jakarta, ia didampingi Dr. Charles van der plas, wakil Belanda pada Sekutu.

B.     Dampak Pendudukan Jepang dalam Berbagai Aspek Kehidupan Bangsa Indonesia
1.      Aspek Politik
Kebijakan pertama yang dilakukan Dai Nippon (pemerintah Militer Jepang) adalah melarang semua rapat dan kegiatan politik. Pada tanggal 20 maret 1942, dikeluarkan peraturan yang membubarkan semua organisasi politik dan semua bentuk perkumpulan. Pada tanggal 8 september 1942 dikeluarkan UU no. 2 Jepang mengendalikan seluruh organisasi nasional.
2.      Aspek Ekonomi dan Sosial
1). Kegiatan ekonomi dikerahkan untuk kepetingan perang maka untuk seluruh potensi sumber daya alam dan bahan mentah digunakan untuk industry yang mendukung mesin perang.
2). Jepang menerpakan:
a.       Sistem pengawasan ekonomi secara ketat dengan sanksi pelanggaran yang berat.
b.      Pengendalian harga untuk mencegah meningkatnya harga barang.
c.       Pengawasan perkebunan teh, kopi, karet, tebu, dan sekligus monopoli penjualannya.
d.      Monopoloi tebu dan gula, pemksaan penanaman pohon jarak dan kapas pada lahan pertanian dan perkebunan merusak tanah.
3). Menerapkan sistem ekonomi perang dan sitem autarki (memenuhi kebutuhan daerah sendiri dan menunjang kegiatan perang).
3.      Aspek kehidupan militer
Memasuki tahun kedua pendudukannya (1943), Jepang semakin intensif mendidik dan melatih pemuda-pemuda Indonesia di bidang militer. Situasi ini membuat Jepang melakukan konsolidasi kekuatan dengan menghimpun kekuatan dari kalangan muda dan pelajar Indonesia sebagai tenaga potensial yang akan diikutsertakan dalam pertempuran mengahadapi sekutu.
4.      Dampak Positif dan Negatif pendudukan Jepang di Indonesia
Masa pendudukan jepang di Indonesia adalah masa yang sangat berpengaruh bagi perkembangan Indonesia. Dalam masanya yang singkat itu Jepang membawa dampak positif dan dampak negative bagi bangsa Indonesia.

C.    Politik dan Pemerintahan
Indonesia menjalankan pemerintahan republic presidensil multi partai yang demokratis. Seperti juga di Negara-negara demokrasi lainnya. Sistem politik Indonesia di dasarkan pada trias politika, yaitu:  (a).kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). (b). Kekuasaan eksekutif berpusat pada Presiden, wakil Presiden, dan kabinet. (c). Kekuasaan yudikatif sejak masa reformasi dan amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim.

D.    Filsafat Indonesia dan Mazhab Pemikiran
Filsafat Indonesia adalah sebutan umum untuk tradisi kefilsafatan yang dilakukan oleh penduduk yang mendiami wilayah yang disebut Indonesia. Adapun megenai mazhab pemikiran, Kategorisasi mazhab didasarkan pada tiga hal. Pertama didasarkan pada segi keaslian yang dikandung suatu mazhab filsafat tertentu (seperti pada “mazhab etnik”). Kedua, pada segi pengaruh yang diterima oleh suatu mazhab filasafat tertentu (seperti “mazhab Tiongkok”, “mazhab India”, “ mazhab Islam”, “mazhab kristiani”, dan “mazhab barat”). Ketiga, didasarkan pada kronologi historis (seperti “mazhab pasca-Soeharto”).  


BAB IV
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

A.    Sejarah Kelahiran Pancasila dan Piagam Jakarta
Rapat dibuka pada tanggal 28 mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas, yaitu:
1.      Peri kebangsaan
2.      Peri kemanusiaan
3.      Peri ketuhanan
4.      Peri kerakyatan
5.      Peri kesejahteraan rakyat
Pada tanggal 31 mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas, yaitu:
1.      Persatuan
2.      Keseimbangan lahir bathin
3.      Kekeluargaan
4.      Keadilan rakyat
5.      Musyawarah
Pada 1 juni 1945, Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut pancasila, yaitu:
1.      Nasionalisme dan kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme dan peri kemanusiaan
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurutnya bila mana diperlukan dapat diperas menjadi trisila atau tiga sila yaitu:
1.      Sosionalisme
2.      Sosiodemokrasi
3.      Ketuhanan yang berkebudayaan

B.     Tokoh-tokoh Perumus Pancasila
1.      Soekarno
2.      A.A. Maramis
3.      Mr. Kasman Singodimedjo
4.      Ko Bagoes Hadikoesoemo
5.      Agus Salim
6.      Abikoesno Tjokrosoejoso
7.      Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim
8.      Prof. K.H. Abdul Kahar Moedzakir
9.      Dr. Moch.Hatta
10.  Muhammad Yamin

C.    Sejarah Penciptaan Lambang Garuda Indonesia
Sultan hamid II adalah pencipta lambing Garuda Pancasila, yang terlahir dengan nama Syarif Abduk Hamid Alkadrie, putra sulung Sultan Pontianak tanggal 12 juli 1913.
Tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang Negara yang dibuat Mentri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan Final lambang Negara tersebut mendapat masukin dari partai masyumi yang merasa keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai karena menganggapnya bersifat mitologis.
Penyempurnaan kembali lambang Negara it uterus diupayakan. Atas masukan Presiden Soekarno, kepala burung rajawali garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul”. Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap kebelakang menjadi kedepan.
Tanggal 20 maret 1940, bentuk final gambar lambang Negara yang tyelah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno. Presiden memerintah pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk final rancangan tersebut seuai bentuk final rancangan Mentri Negara RIS Sultan Hamid II dan dipergunakan secara resmi sampai saat ini.




BAB V
HUKUM KETATANEGARAAN

A.    Pengertian Hukum Ketatanegaraan
Sifat ketundukan dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan dikarenakan kesadaran hukum, yaitu memahami makna dan tujuan hukum bagi kemaslahatan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, atau karena takut terhadap sanksi hukum yang akan menimpanya apabila melanggar peraturan yang berlaku. Semua yang berhubungan dengan hukum atau peraturan yang berlaku, baik yang sifatnya legal formal maupun hukum informal yang merupakan adat atau norma sosial yang telah disepakati oleh kebudayaan masyarakat tertentu.

B.     Objek Ketatanegaraan
Objek kajian hukum dan ketatanegaraan adalah Negara. Sesuai dengan sistem konstitusional, UUD Republik Indonesia 1945 adalah bentuk peraturan perundangan tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan yang ada dibawahnya. Sesuai pula dengan prinsip Negara hukum, setiap peraturan perundangan harus bersumber dan berdasar pada peraturan perundangan yang berlaku. Yang lebih tinggi tingkatannya.

C.    Teori Negara
Beberapa teori yang paling popular tentang asal mula negar adalah sebagai berikut.
1.      Teori kontrak sosial
a.       Thomas Hobbes, menjelaskan keharusan dibentuknya Negara kerajaan absolut atau monarki absolute karena kelahiran Negara dalam konteks teori kontrak sosial adalah penyerahan kodrat alami manusia kepada kekuatan tertinggi.
b.      John Locke, Negara yang dibangun oleh konterk sosial terbatas menyatakan bahwa pembatasan kekuasaan Negara ada ditangan suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan Negara.
c.       J.J Rousseau, tentang Negara yang dibangun melalui kontrak sosial atas dasar kehendak rakyat, dinamika terbentuknya Negara mengalami tahapan-tahapan teoritis.
2.      Teori Ketuhanan
Berpandangan bahwa negara berasal dari Tuhan. Oleh karena itu, para pemimpin negara merupakan wakil Tuhan, yang merupakan kepanjangantangan kekuasaan Tuhan di muka bumi. Rakyat harus berserah diri kepada peminpin negara karena berserah diri, rakyat berarti berbakti kepada Tuhan.
3.      Teori Kekuatan
Adalah teori yang berpandangan bahwa negara terwujud karena adanya kekuatan luar biasa dari sekelompok manusia yang mendominasi kelompok manusia lainnya.
4.      Teori Patriarkal dan Teori Matriarkal
Teori Patriarkal berpandangan bahwa negara berasal dari garis Ayah atau laki-laki yang awalnya berkedudukan sebagai kepala rimah tangga dan pemimpin keluarga. Negara adalah ikatan suku yang saling berhubungan karena adanya garis keturunan yang sama, yakni dari garis ayah, seorang laki-laki yang menjadi pemimpin dalam keluarga.
Teori matriakal berpandangan berbeda dengan teori patriarkal. Menurut teori matriarkal, kepemimpinan menadi cikal bakalnya suatu negara itu diwujudkan, bukan bereasal dari genetika ayah sebagau laki-laki, melainkan dari ibu, seorang perempuan. Hubungan darah ditentukanoleh klan bukan oleh gens.  
5.      Teori organis
Negara diibaratkan sebagai makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu.
6.      Teori daluwarsa
Menjelaskan kedudukan raja-raja yang bukan merupakan kekuatan dan kekuasaan dari Tuhan, melainkan karena melanggengkan kebiasaan-kebiasaan yang absolute.
7.      Teori alamiah
Berpandangan bahwa negara berasal dari alam karena alamiah yang menciptakan negara. Asal-usul pandangan ini berasal dari Aristoteles, menurutnya alam yang membenarkan terwujudnya negara karena ia sendiri adalah bagian dari alam.
8.      Teori idealitas Negara
Teori idealitas negara berasal dari ajaran Plato, murid Scolates dan guru Aristoteles. Ia dilahirkan di Athena pada tahun 427 SM dan meninggal di sana pada tahun 347 SM dalam usia 80 tahun. Ia berasal dari keluarga aristoraksi yang turun-temurun memegang peranan penting dalam politik. Pemikiran filsafat Plato tentang negara adalah pandangannya bahwa keberadaan negara bertujuan meningkatkan kesejahteaan rakyat.
9.      Teori sejarah
Berpandangan bahwa negara berasal dari kehendak historis karena kehidupan terus berjalan sevara revoluioner. Oleh karena itu, negara dilahirkan oleh adanya kenyataan kehendak dinamika kehidupan yang merupakan keharusan sejarah.
D.    Sifat-sifat Negara
1.      Memaksa                                      
2.      Mengatur
3.      Membentuk
4.      Mendominasi
5.      Monopoli
6.      Mengendalikan
7.      Mengelola

E.     Unsur-unsur Negara
1.      Teoritial atau Wilayah Negara
2.      Penduduk
3.      Pemerintahan
F.     Lembaga-lembaga Negara
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
2.      Dewan Perwkilan Rakyat
3.      Dewan Perwkilan Daerah
4.      Mahkamah Agung
5.      Mahkamah Konstitusi





BAB VI
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
A.    Pancasila Sebagai Falsafah Negara RI
Sila-sila dalam pancasila mengandung filsafat kehidupan berbangsa dan bernegara yang universal, mencakup aspek duniawi dan ukharawi, mental spiritual, moral, dan akhlak bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pancasila sebagai pandangan hidup (way of life) dan jiwa bangsa yang frudamental yang tidak akan mengalami kadaluawarsa ideologis, jika bangsa dan semua warga Negara memahaminya sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernergara.

B.     Pancasila Sebagai falsafah Demokrasi Bangsa 
Pancasila sebagai falsafah demokrasi demokrasi politik berbangsa dan bernegara berpegang erat pada prinsip-prinsip yang dibangun dari sila-sila yang terdapat dalam pancasila, yaitu sebagai berikut.
1.      Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Prinsip Kemanusiaan
3.      Prinsip Toleransi
4.      Prinsip Tolong-Menolong
5.      Prinsip Interaksi Sosial
6.      Prinsip keadilan
7.      Prinsip kemaslahatan Umum
8.      Prinsip Musyawarah

C.    Pancasila Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945 mencerminkan hukum tertinggi dari semua peraturan, hukum, dan perundang-undangan yang ada. Bahkan, semua pasal yang terdapat dalam UUD 1945 berada dibawah pembukaan UUD 1945 menunujukan adanya keharusan unitasi perundang-undangan yang terdapat dalam UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 adalah penegasan tentang segala harapan bangsa Indonesia tentang tujuan dan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat.


BAB VII
SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA

A.    Macam-macam Sumber Hukum
1.      Undang-undang Dasar Tahun 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undanh-undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Pelaksana Lainnnya
7.      Convention (konvensi ketatanegaraan)
8.      Traktat

B.     Konstitusi Negara
Istilah konstitusi berasal dari kata constitution (Inggris), constitutie (Belanda), constier (Prancis), artinya membentuk, menyusun, menyatakan. Oleh karena itu, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara, menyusun dan menyatakan suatu Negara. Pembentukkan konstitusi yang alot dalam proses sosial-politik dilengkapi dengan kerangka kerja sebuah Negara untuk menjelaskan bentuk negara, sistem pemerintahan, dan tujuan negara. Kerangka kerja konstitusional mengemukakan suatu sistem penyelenggaraan suatu negara.
Konstitusi yang ada disetiap negara dapat berupa konstitusi yang tertulis, yaitu undang-undang dasar atau konstitusi yang tidak tertulis (unwritten constitution) atau konvensi. Negara yang paling terkenal tidak memiliki konstitusi adalah Inggris dan Kanada.
Konstitusi dalam arti formal merupakan dokumen resmi yang memiliki karakter hukum statute atau undang-undang tertulis. Konstitusi menduduki urutan tertinggi  dalam hukum nasional yang secara materi dijadikan tolok ukur bagi peraturan perundangan di bawahnya.

C.    Perubahan Konstitusi  
Suatu perubahan konstitusi tidak diukur oleh rigid dan sukarnya persyaratan konstitusi untuk diubah, melainkan oleh kehendak masyarakat dan kekuasaan politik yang menghendaki adanya perubahan konstitusi, karena perubahan terhadap konstitusi diatur secara normative dalam undang-undang dasar.
Berbicara tentang perubahan konstitusi adalah berbicara tentang situasi politik suatu negara. Amandemen konstitusi di Negara-negara di dunia, bukan hal yang aneh karena perkembangan sosial politk dan demokrasi.
Perubahan yang dilakukan bukan hanya pada materi hukum sebagaimana termuat dalam pasal UUD 1945, perubahan diciptakan dengan landasan filosofis yuridis yang memiliki kemampuan antisipatif terhadap berbagai kemungkinan yang muncul pada masa yang akan datang sebagai bagian dari situasi dan kondisi bangsa dan Negara yang sedang menghadapi berbagai krisis, terutama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berhubungan secara langsung dengan kekayaan alam dan sumber daya manusia.


BAB VIII
UNDANG-UNDANG DASAR SEBAGAI HUKUM DASAR TERTULIS

A.    Eksistensi UUD RI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di singkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemeintahan negara republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945. Sejak tanggal 27 desember 1949, di Indonesia berlaku konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 agustus 1950, di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 juli 1959.

1.      Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
2.      Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
      Pada masa ini, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi.
3.      Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
Pada periode UUDS 1950 ini, diberlakukan sistem demokrasi parlementer yang sering disebut demokrasi liberal.
4.      Periode Kembalinya UUD 1945 5 Juli 1959-1966
      Pada tanggal 5 juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar.
5.      Periode UUD 1945 Masa Orde Baru 11 Maret 1966-21 Mei 1998    
Pada masa orde baru (1966-1998), pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen.
6.      Periode UUD 1945 Amandemen
      Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.

B.     Pengertian Hukum Dasar
Dalam ilmu tata negara dikenal dua hukum dasas yaitu, yang tertulis dan yang tidak tertulis yang disebut dengan konvensi. Sebagai hukum dasar yang tertulis, UUD 1945 adalah singkat, padat, jelas, tegas, dan supel. UUD 1945 berisi 37 pasal, 113 pasal aturan peralihan dan II pasal aturan tambahan.
Hukum dasar yang tertulis dan tidak terulis, konstitusi dalam bentuk undang-undang dasar maupun konvensi dalam kehidupan ketatanegaraan di dunia senantiasa berlaku, sebagaimana di negara Indonesia.

C.    Dasar Hukum dan Dinamika Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami perubahan dengan dasar hukum pasal 37 UUD 1945 yang mengatur prosedur amandemen UUD 1945. Sebagaimana telah dikemukakan bahwa pasal 37 ayat (1).
Perubahan UUD 1945 dilakukan karena memang telah diagendakan pengusulannya. Adapun yang mengusulkan perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 sudah melebihi 1/3 dan jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pembukaan UUD 1945 sudah seharusnya tidak diubah karena didalamnya termuat pernyataan-peryataan yang berlaku secara absolute bagi masa depan negara Republik Indonesia, melalui Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.


D.    Proses Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 
Ada tiga ketetapan yang diterbitkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu:
1.      Ketetapan MPR Nmor. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang referendum.
2.      Ketetapan MPR XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
3.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Setelah perubahan keempat UUD negara RI tahun 1945 disahkan oleh MPR, seluruh fraksi MPR dan partai politik melakukan berbagai konsolidasi untuk menyamakan persepsi tentang perubahan UUD negara RI tahun 1945.




BAB IX
SISTEMATIKA PEMBAHASAN PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

A.    Pembahasan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tingkat-tingkat pembicaraan tercantum dalam ketentuan pasal 92 peraturan tata tertib MPR dalam buku panduan permasyarakatan undang-undang dasar negara RI tahun 1945 yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal MPR RI tahun 2008.
a.      Tingkat I
Pembahasan oleh badan pekerja Majelis terhadap Bahan-bahan yang masuk.
b.      Tingkat II
Pembahasan oleh rapat paripurna majelis yang didahului oleh penjelasan pimpinan dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi.
c.       Tingkat III
Pembahasan oleh komisi/panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I dan II.
d.      Tingkat IV
Pengambilan putusan oleh rakyat paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari pimpinan komisi/panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi.

B.     Bentuk-bentuk Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
Jenis perubahan UUD RI 1945 yang dilakukan oleh MPR adalah mengubah, membuat rumusan yang baru sama sekali, menghapus atau menghilangkan, memindahkan tempat pasal atau ayat sekaligus mengubah penomoran pasal atau ayat.
Rumusan yang diatur dengan undang-undang yang terdapat dalam pasal atau ayat undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 diberi makna hal yang diatur dalam ketentuan itu harus dirumuskan dalam sebuah undang-undang yang khusus diterbitkan untuk kepentingan itu, adapun rumusan yang diatur dalam UUD RI 1945 diberi makna hal yang diatur dalam ketentuan itu dapat menjadi materi suatu atau beberapa undang-undang yang tidak khusus diterbitkan untuk kepentingan itu.

C.    Macam-macam Perubahan UUD 1945
Dalam beberapa kali sidang, MPR telah mengambil putusan empat kali perubahan UUD RI 1945 dengan perincian Sebagai berikut:
1.      Perubahan pertama UUD RI 1945  hasil sidang umum MPR tahun 1999 (tanggal 14 - 21 oktober 1999).
2.      Perubahan kedua UUD RI 1945 hasil sidang tahunan MPR tahun 2000 (tanggal 7-18 agustus 2000).
3.      Perubahan ketiga hasil sidang tahunan MPR tahun 2001 (tanggal 1-9 november 2001).
4.      Perubahan keempat hasil sidang tahunan MPR tahun 2002 (tanggal 1- 11 agustus 2002).

Perubahan UUD RI 1945 merupakan upaya nyata dari pemegang kedaulatan rakyat yang dilimpahkan sepenuhnya oleh rakyat melalui pemilihan umum. Tugas dan tanggung jawab MPR yang diwakili oleh fraksi-fraksi partai politik menjadi bahan permenungan kita semua sebagai warga negara, bahwa konstitusi negara bukan merupakan kitab suci, yang menyebabkan dosa apabila diubah dan ditafsirkan serampangan dan sembarangan.


BAB X
PEMILIHAN UMUM

A.    Macam-Macam Sistem Pemilihan Umum
Pemilu adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beragam, mulai Presiden, wakil Presiden di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Para pemilih dalam pemilu disebut konstituen. Kepada merekalah, para peserta pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye yang dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang pemilu dilakukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta dan disosialisasikan kepada para pemilih.

B.     Penentuan Jumlah Kursi dalam Partai Politik
1.                   Rounded Rectangle: a =  x/y


Langkah pertama


Keterangan :
1.                   X adalah jumalah suara sah yang tersedia
2.                   Y adalah jumlah kursi yang ditetapkan yang tersedia
3.                   A adalah hasil bilangan pemilih

2.                   Rounded Rectangle: z =  b/a


Langkah kedua

                     
Keterangan :
1.                   B adalah jumlah kursi yang diraih setiap partai
2.                   Z adalah hasil bilangan pemilihan untuk setiap partai
C.    Partai Politik Indonesia
Partai politik pertama-tama lahir pada zaman kolonial, seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah yang merupakan gerakan partai politik tertutup, sedangkan sarekat Islam, Partai Katolik, Parta Nasional Indonesia, dan Partai Komunis Indonesia merupakan partai terbuka. Pada dasarnya semua parpol yang ada merupakan personifikasi keragaman budaya politik Indonesia yang dilahirkan melalui kebudayaan multipartai.
Dalam revolusi fisik (1945-1949), partai-partai politik memainkan peran yang penting dalam proses pembuatan keputusan wakil-wakil partai duduk dalam KNIP dan kabinet kebanyakan terdiri atas wakil partai.
                                        
D.    Pemilu Sistem Proporsional
Pemilu sistem proporsional dilaksanakan untuk menghilangkan bebrapa kelemahan dari sitem distrik. Gagasan utamanya agar jumlah kursi yang diperoleh suatu golongan atau partai sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakat. Untuk keperluan ini, ditentukan suatu perimbangan.
Sistem proporsional ini sering diokombinasikan dengan beberapa prosedur lain, antara lain dengan sistem daftar (list system). Ada banyak sistem variasi dalam sistem daftar, tetapi umumnya setiap partai atau golongan mengajukan satu daftar calon dan si pemilih memilih satu partai dengan semua calon yang diajukan oleh partai itu untuk bermacam-macam kursi yang sedang diperebutkan.
Pemilu yang dilaksanakan pada era reformasi merupakan upaya sungguh-sungguh dari seluruh masyarakat dan para politisi, pemerintah, dan semua pihak yang menghendaki demokrasi dapat dilaksanakan secara konsekuen. Oleh sebab itu dalam pemilu di Indonesia sistem yang dianut merupakan sistem proporsional yang semakin lama semakin diperbaiki.



E.     Pemilu Anggota Legislatif 
Pemilu anggota legislatif dilaksanakan karena pertimbangan bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila. Pemilu perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

F.     Kampanye pemilu 
Dalam penyelenggaraan pemilu, dapat diadakan kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara.Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memehartikan usul dari peserta pemilu.
Kampanye pemilu dilakukan melalui:
1.                   Pertemuan terbatas
2.                   Tatap muka
3.                   Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik
4.                   Penyiaran melalui radio dan/atau televise
5.                   Penyebaran bahan kampanye kepada umum
6.                   Pemasangan alat peraga ditempat umum
7.                   Rapat umum
8.                   Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

G.    Pemungutan Suara
Pemungutan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan secara serentak. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara bagi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disediakan kotak suara untuk tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih, jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara ditetapkan oleh KPU. Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
1.                   Pembukaan kotak suara
2.                   Pengeluaran seluruh isi kotak suara
3.                   Pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan
4.                   Perhitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.






BAB XI
FALSAFAH BUDAYA INDONESIA
A.    Hakikat Kebudayaan
Kebudayaan merupakan keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami dan menginterpretasi lingkungan serta pengalamannya, dan menjasi pedoman tingkah lakunya. Kebudayaan merupakan milik bersama anggota masyarakat yang disebarkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

B.     Eksistensi Budaya di Indonesia
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah yang luas, terbentang dari Aceh sampai ke Papua. Ada 17.504 pulau yang tersebar di seluruh kedaulatan Republik Indonesia, yang terdiri atas 8.651 pulau yang bernama dan 8.853 yang belum bernama.
Ada sekitar 726 bahasa daerah yang tersebar di seluruh nusantara. Mulai dari penutur yang hanya berjumlah belasan orang, seperti bahasa di Papua, sampai dengan penutur yang berjumlah puluhan juta orang, seperti bahasa jawa dan sunda.
Agamapun berbeda-beda tidak dapat diingkari bahwa masih ada sistem religi masyarakat Indonesia yang menganut kepercayaan kepada benda-benda alam (animisme). Akan tetapi, pada umumnya masyarakat Indonesia menganut enam agam resmi, yaitu Islam, katolik, protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

C.    Falsafah Budaya Nasional
Falsafah kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang dikemas dari beragam kebudayaan local yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, diperkokoh ingatannya dengan slogan bhineka tunggal ika. Kebudayaan bangsa merupakan identitas nasional atau kepribadian nasional. Jati diri nasional suatu bangsa merupakan identitas nasional atau kepribadian nasional. Jati diri nasional suatu bangsa yang dikuatkan oleh latar belakang sejarah, kebudayaan, dan geografi.

D.    Proses Pembentukan Kebudayaan Nasional
Pertama, rakyat Indonesia yang pluralistic merupakan kenyataan yang harus dilihat sebagai asset nasional, bukan risiko atau beban.
Kedua, tanah air Indonesia sebagai asset nasional yang terbentang dari sabang sampai merauke dan dari miangas sampai rote merupakan tempaat bersemayamnya semangat kebhinekaan.
Ketiga, diperlukan penumbuhan pola pikir yang dilandasi oleh prinsip mutualisme, kerja sama sinergis saling menghargai dan memiliki (shared interest) dan menghindarkan pola pikir persaingan tidak sehat yang menumbuhkan eksklusivisme.
Keempat, membangun kebudayaan nasional Indonesia harus mengarah pada suatu strategi kebudayaan untuk dapat menjawab pertanyaan “akan kita jadikan seperti apa bangsa kita?
Kelima, yang kita hadapi adalah krisis budaya. Tanpa ditgakkannya upaya “membentuk” identitas nasional dan kesadaran nasional, bangsa ini akan menghadapi kehancuran.


BAB XII
PANCASILA DAN HAK ASASI MANUSIA

A.    Hakikat Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang bersifat kodrati yang merupakan rahmat Tuhan bagi seluruh manusia. Hak Asasi Manusia yang paling fundamental ada dua macam, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak mendasar inilah, lahir hak-hak asasi lainnya. Persamaan derajat antarmanusia merupakan titik tolak semua hak yang ada di muka bumi yang merupakan milik mutlak manusia.
Dede Rosyada, dkk., menyatakan bahwa hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku. Hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Pemilik hak;
2.      Ruang lingkup penerapan hak; dan
3.      Pihak yang bersedia dalam penerapan hak.
Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak.
Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Dalam kaitan dengan pemerolehan hak ada dua teori, yaitu: (1) teori McCloskey, dan (2) teori Joel Feinberg.
John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hakikat hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.      HAM merupakan milik mutlak Tuhan yang diberikan kepada manusia.
2.      HAM  merupakan citra diri manusia yang memiliki harkat dan martabat kemanusiaan yang sama dengan seluruh makhluk Tuhan lainnya
3.      HAM berkaitan dengan kewajiban yang harus dilaksanakan
4.      Hakikat HAM adalah persamaan dan kemerdekaan hidup manusia.
5.      Persamaan dan kemerdekaan menimbulkan hak-hak manusia lainnya, dan jika persmaan dan kemerdekaan tidak diperoleh manusia.
Hak-hak asai manusia (human rights) merupakan hak-hak individu yang paling fundamental yang mencakup atas hah-hak hidup dalam bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam konteks hukum, HAM terkait dengan tiga bidang hukum, yaitu hukum internasional, hukum tata negara, dan hukum HAM.
B.     Latar Belakang Kelahiran HAM
Terdapat tiga faktor yang melatarbelakangi lahirnya HAM.
Pertama, secara filosofis, setiap individu memiliki hak-hak yang fundamental untuk berinteraksi dengan individu lainnya serta lingkungannya
Kedua, secara historis, terbentuknya HAM menjadi sebuah consensus internasional yang merupakan implikasi dan krisis kemanusiaan yang terjadi selama perang dunia II.
Ketiga, secara normatif- yuridis, keberadaan UDHR sebagai standar internasional bagi upaya perlindungan HAM diseluruh dunia, tentu tidak efektif jika tidak diadopsi menjadi norma dasar dalam hukum, undang-undang, dan konstitusi suatu negara.

C.    Prinsip-Prinsip Dasar HAM
Diantara prinsip dasar yang termuat dalam HAM yang universal, antara lain prinsip persamaan, kebebasan, dan keadilan. Prinsip-prinsip ini mencakup atas hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak kolektif.
Prinsip persamaan merupakan bentuk pengakuan yang bersifat kolektif, yang tumbuh dari kesadaran insani dalam melihat dan memosisikan orang lain sederajat secara kemanusiaan. Prinsip kebebasan yang di muat dalam HAM merupakan klaim bahwa seseorang dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan hak-hak yang dimilkinya.
Teori relativitas cultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat particular (khusus). Meurut teori ini ada tiga model penerapan HAM, yaitu:
1.      Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak sipil, polotik, dan pemilikan pribadi.
2.      Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak ekonomi dan hak sosial.
3.      Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak penentuan nasib sendiri dan pembangunan ekonomi.

D.    HAM dalam Peundang-Undangan Pemerintah RI
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan RI terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Adapun pengaturan HAM dalam bentuk undang-undang dan peraturan pelaksanaanny, kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
1.      Pengaturan HAM dalam konstitusi pada hasil amandemen kedua UUD RI 1945.
2.      Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR (TAP MPR)
3.      Pegaturan HAM dalam undang-undang.

Keseluruhan ketentuan perundang-undangan tersebut merupakan pintu pembuka bagi strategi selanjutnya, yaitu tahap penataan aturab secara konsisten (rule consistent behaviour).
Selanjutnya, HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial, politik, ekonomi, yang hidup. Dalam kerangka menjadikan HAM sebagai tatanan sosial, pendidikan HAM secara kurikuler ataupun melalui pendidikan kewaragnegaraan (civic education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar