Jumat, 16 Mei 2014

MAKALAH TA’ARUF


TA’ARUF
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Fiqh Mnakahat

Disusun Oleh:
LinaFatinah (1123020052)




FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013

KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT. yang telah senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, umat manusia. Shalawat serta salam tak lupa penulis ucapkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW.

Atas berkat rahmat Allah SWT. penulis dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang ta’aruf. Makalah ini merupakan tugas terstruktur dari mata kuliah Fiqh Munakahat. Di dalamnya akan dibahas mengenai pengertian, proses, tujuan, perbedaan antara ta’aruf dengan pacaran, tata cara berta’aruf yang sesuai dengan syariat islam, dan membahas tentang berta’aruf ala Rasulullah saw.

Penulis  berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri penulis maupun para pembaca. Penulis  menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar makalah menjadi lebih baik dan sempurna untuk kedepannya.





                                                                                    Bandung, 13 September 2013

                                                                                     

Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .................................................................................  i
DAFTAR ISI ...............................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN ..........................................................................  1
1.1  Latar Belakang ............................................................................................  1
1.2  Rumusan Masalah .......................................................................................  2
1.3  Tujuan penulisan makalah ...........................................................................  2

BAB II PEMBAHASAN ............................................................................  3
            2.1 Pengertian Ta’aruf ......................................................................  3
            2.2 Proses Ta’aruf .............................................................................  5
            2.3 Tujuan Ta’aruf  ...........................................................................  5
            2.4 Perbedaan Antara Ta’aruf dengan Pacaran ................................  5
     2.5 Tata Cara Ta’aruf Sesuai Syariat Islam........................................ 8
     2.6 Berta’aruf ala Rasulullah SAW................................................. 11

BAB III PENUTUP ...................................................................................  12
            3.1 Kesimpulan ................................................................................  12


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

     Siapakah di antara kita yang tidak ingin di masa depannya memiliki rumah tangga yang islami, sakinah mawaddah warahmah? Anak-anak yang shalih, istri shalihah, suami yang shalih, semua tidak akan terwujud kecuali karena taufiq dari Allah, dan ikhtiar masing masing individu. Maka untuk membentuk suatu keluarga yang Islami, perlu dilakukan upaya-upaya yang dari awalnya harus sesuai dengan syari’at Islam. Jalan yang disyari’atkan salah satunya adalah ta’aruf, yaitu mengenal calon pasangan kita.
     Saat ini sering kali kita mendengar istilah ta’aruf, yang identik dengan proses menuju pernikahan. Tapi apakah sebenarnya ta’aruf itu? Ta’aruf, secara makna berarti perkenalan, namun secara istilah adalah upaya pengenalan seorang muslim dengan calon pasangannya untuk menjajaki adanya keserasian diantara mereka agar bisa menjalani hubungan sebagai suami istri.
     Proses ta’aruf, tujuan ta’aruf, perbedaan ta’aruf dan pacaran, tata cara ta’aruf yang baik dan benar akan dibahas selanjutnya dalam makalah ini. Semoga Allah selalu menolong kita agar tetap istiqomah dalam melaksanakan syari’atnya.

1.2  Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dari penulisan makalah ini :
1.       Apa yang dimaksud dengan ta’aruf?
2.       Bagaimana proses ta’aruf?
3.       Apa tujuan ta’aruf?
4.       Apa saja perbedaan antara ta’aruf dengan pacaran?
5.       Bagaimana tata cara ta’aruf yang sesuai dengan syariat islam?
6.       Bagaimana proses ta’aruf yang dilakukan oleh Rasulullah SAW?
1.3  Tujuan Penulisan Makalah

Tujuan pembuatan makalah ini di antaranya :
1.      Mengetahui pengertian ta’aruf
2.      Mengetahui proses ta’aruf
3.      Mengetahui tujuan ta’aruf
4.      Mengetahui perbedaan mendasar antara ta’aruf dengan pacaran
5.      Mengetahui tata cara ta’aruf yang sesuai dengan syariat islam
6.      Mengetahui proses ta’aruf yang dilakukan oleh Rasulullah SAW















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Ta’aruf
Secara bahasa ta'aruf bisa bermakna ‘berkenalan’ atau ‘saling mengenal’. Asalnya berasal dari akar kata ta’aarafa. Seperti ini sudah ada dalam Al-Qur’an. Firman Allah (yang artinya):
“Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (ta’arofu) ...” (QS. Al Hujurat: 13).
Kata li ta’aarafuu dalam ayat ini mengandung makna bahwa, aslinya tujuan dari semua ciptaan Allah itu adalah agar kita semua saling mengenal yang satu terhadap yang lain. Sehingga secara umum, ta’aruf bisa berarti saling mengenal. Dengan bahasa yang jelas ta’aruf adalah upaya sebagian orang untuk mengenal sebagian yang lain.
Jadi, kata ta’aruf itu mirip dengan makna ‘berkenalan’ dalam bahasa kita. Setiap kali kita berkenalan dengan seseorang, entah itu tetangga kita, orang baru atau sesama penumpang dalam sebuah kendaraan umum misalnya, dapat disebut sebagai ta’aruf. Ta’aruf jenis ini dianjurkan dengan siapa saja, terutama sekali dengan sesama muslim untuk mengikat hubungan persaudaraan. Tentu saja ada batasan yang harus diperhatikan kalau perkenalan itu terjadi antara dua orang berlawanan jenis, yaitu pria dengan wanita. Untuk itu umat islam sudah menganjurkan memberlakukan hijab bagi wanita muslimah, yang bukan hanya berarti selembar jilbab dan baju kurung yang menutupi tubuhnya dari pandangan pria yang bukan mahram, tapi juga melindungi pergaulannya dengan lawan jenis yang tidak diizinkan syari’at. Contoh dari pergaulan yang tidak diizinkan syari’at ini ialah berduaan atau bercampur-baur antara beberapa orang yang berlainan jenis dalam satu tempat secara berbauran, pergi bersama pria yang bukan mahram, dan berbagai hal lain yang dilarang syari’at. Semua itu tidak otomatis menjadi halal bila diatasnamakan ta’aruf.
Ta’aruf atau perkenalan yang dianjurkan dalam islam adalah dalam batas-batas yang tidak melanggar aturan islam itu sendiri. Kalau dalam soalan makan, minum dan berpakaian saja islam memiliki aturan yang harus dijaga, misalnya tidak sembarang makan dan minum itu halal, dan tidak sembarang pakaian boleh dipakai, maka untuk hal-hal lain yang lebih kompleks islam tentu juga memiliki aturannya. Adab pergaulan, adab berkenalan, adab mengenal sesama muslim, juga memiliki aturan yang harus diperhatikan. Jadi jangan sekali-kali mencampuradukkan antara anjuran berkenalan atau mengenal sesama muslim dengan larangan-larangan agama seputar proses berkenalan tersebut. Bila dilakukan, maka hal itu sama saja dengan mencampuradukkan antara makanan halal dengan haram, dengan dalil karena manusia hidup harus makan, dan bahwa makan minum itu boleh dilakukan diluar puasa.
Kemudian dalam makna khusus proses pengenalan seseorang terhadap pria atau wanita yang akan dipilih sebagai pasangan hidup sering juga disebut sebagai ta’aruf. Sebagai istilah ta’aruf tentu saja bebas nilai, sampai ada hal-hal yang memuat aplikasi dari hal-hal yang dianjurkan atau diwajibkan, atau sebaliknya, justru hal-hal yang tidak baik atau dilarang. Ungkapan ta’aruf ini tidak pernah disebutkan sebagai istilah khusus sengan arti perkenalan antar dua orang berlainan jenis yang ingin menjajaki kecocokan sebelum menikah. Karena tak ada penggunaan istilah yang sama untuk makna tersebut, maka sekali lagi kata ta’aruf ini masih bebas dinilai. Dan karna bebas nilai inilah, maka aplikasi ta’aruf ini pun bisa ditarik ulur menjadi nilai-nilai yang dianjurkan atau bahkan diwajibkan, atau sebaliknya, justru menjadi nilai-nilai yang dilarang dan diharamkan.

2.2  Proses Ta’aruf
Dalam upaya ta’aruf dengan calon pasangan, pihak pria dan wanita dipersilakan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi,taaruf bukanlah bermesraan berdua,tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua. ta'aruf adalah proses saling kenal mengenal pra nikah dengan dilandasi ketentuan syar'i.

2.3  Tujuan Ta’aruf
Taaruf adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk melakukan pengenalan terhadap calon pasangan. Sisi yang dijadikan pengenalan tak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak cukup penting, misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara yang saksama, bukan cuma sekadar curi-curi pandang atau melihat fotonya. Islam telah memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung, bukan melalui media foto, lukisan, atau video. Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat.

2.4  Perbedaan Antara Ta’aruf dengan Pacaran
Dewasa ini seringkali kita menemukan orang yang lagi pacaran, entah itu di jalan, mall, kampus, jembatan layang, taman kota, atau di mana pun pasti ada. Terlebih lagi saat ini acara-acara televisi sangat gamblang mengekspos kehidupan cinta para remaja yang kian hari kian membawa dampak negatif bagi para pemirsanya.
Sebetulnya apa pacaran itu? Biasanya kalau ada cowok dan cewek saling suka, salah satunya menyatakan cinta dan yang lainnya menerima, itu berarti sudah pacaran. Buat sebagian orang pacaran itu isinya jalan berdua, makan, nonton, curhat-curhatan, mesra-mesraan. Pokoknya hanya untuk melakukan kesenangan semata. Ada pula orang yang menganggap tujuan pacaran itu untuk lebih mengenal sebelum menuju pernikahan.
Sebagai umat Islam kita perlu mengkritisi apakah “praktek pacaran” yang banyak dilakukan orang ini sesuai atau tidak dengan aturan-aturan dalam Islam.
Berikut adalah penjabaran mengenai perbedaan antara pacaran dengan ta’aruf:
Pertama. Orang kalau sedang berpacaran maunya berdua terus. Beberapa hari tidak ditelepon sudah resah, seharian enggak disms sudah kangen. Begitu ketemu ingin memandang wajahnya terus, seakan dunia hanya milik berdua. Tak jarang pula terlihat sampai mojok berdua di tempat sepi, kemudian bermesra-mesraan. Sebaiknya berhati-hati, sebab Rasulullah SAW bersabda : “Tiada bersepi-sepian seorang lelaki dan perempuan, melainkan syaitan merupakan orang ketiga di antara mereka.”
Kedua. Kalau sedang pacaran rasanya seperti dimabuk cinta. Lupa dengan yang lainnya. Hati-hati juga bila seperti inim karena nanti kita bias lupa sama tujuan Allah menciptakan kita (manusia). Firman Allah SWT : “Dan tidak kuciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepadaKu.” (QS 51 : 56).
Ketiga. Bukan rahasia lagi kalau di jaman serba permisif ini seks sudah menjadi bumbu penyedap dalam pacaran (Majalah Hai edisi 4-10 Maret 2002). Majalah Kosmopolitan juga mengadakan riset di lima universitas terbesar di Jakarta, dan ternyata dari yang mengaku pernah melakukan aktivitas seksual, sebanyak 67,1% pertama kali melakukan dengan pacarnya.
Keempat. Ternyata pacaran bukan jaminan akan berlanjut ke jenjang pernikahan. Banyak orang di sekitar kita yang sudah bertahun-tahun pacaran ternyata kandas di tengah jalan. Pacaran pun tidak menjadikan kita tahu segalanya tentang si dia. Banyak yang sikapnya berubah setelah menikah.
Dapat disimpulkan bahwa praktek pacaran tidak menjadi suatu jaminan bahkan banyak melanggar aturan Allah dan tidak mendapat ridho-Nya. Tetapi seringkali timbul pertanyaan, lalu kalau bukan dengan pacaran, bagaimana kita dapat bertemu dengan jodoh kita? jadi perlu ada penjajakan. Sudah pasti Islam pun mengatur hal seperti ini, karena segala sesuatu aspek dalam kehidupan kita sesungguhnya sudah diatur dan tercantum dalam ayat-ayat suci Al-Qur’an. Untuk mengatasi hal tersebut, kita mengenalnya dengan sebutan ta’aruf, yang berarti perkenalan.
Berikut adalah hal-hal mengenai ta’aruf :
Pertama, ta'aruf itu sebenarnya hanya untuk penjajagan sebelum menikah. Jadi kalau salah satu atau keduanya tidak merasa cocok bisa menyudahi ta'arufnya. Ini lebih baik daripada orang yang pacaran lalu putus. Biasanya orang yang pacaran hatinya sudah bertaut sehingga kalau tidak cocok sulit putus dan terasa menyakitkan. Tapi ta'aruf, yang Insya Allah niatnya untuk menikah Lillahi Ta'ala, kalau tidak cocok bertawakal saja, mungkin memang bukan jodoh. Tidak ada pihak yang dirugikan maupun merugikan.
Kedua, ta'aruf itu lebih fair. Masa penjajakan diisi dengan saling tukar informasi mengenai diri masing-masing baik kebaikan maupun keburukannya. Bahkan kalau kita tidurnya sering ngorok, misalnya, sebaiknya diberitahukan kepada calon kita agar tidak menimbukan kekecewaan di kemudian hari. Begitu pula dengan kekurangan-kekurangan lainnya, seperti mengidap penyakit tertentu, enggak bisa masak, atau yang lainnya. Informasi bukan cuma dari si calon langsung, tapi juga dari orang-orang yang mengenalnya (sahabat, guru ngaji, orang tua si calon). Jadi si calon enggak bisa ngaku-ngaku dirinya baik. Ini berbeda dengan orang pacaran yang biasanya semu dan penuh kepura-puraan. Yang perempuan akan dandan habis-habisan dan malu-malu (sampai makan pun jadi sedikit gara-gara takut dibilang rakus). Yang laki-laki biarpun lagi bokek tetap berlagak kaya, traktir ini dan itu (padahal dapat duit dari minjem teman atau hasil ngerengek ke orang tua).
Ketiga. Dengan ta'aruf kita bisa berusaha mengenal calon dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Hal ini bisa terjadi karena kedua belah pihak telah siap menikah dan siap membuka diri baik kelebihan maupun kekurangan. Ini akan menghemat waktu yang cukup besar. Coba bandingkan dengan orang pacaran yang sudah lama pacarannya, tetapi sering merasa belum bisa mengenal pasangannya. Bukankah sia-sia belaka?
Keempat. Melalui ta’aruf kita boleh mengajukan criteria calon yang kita inginkan. Kalau ada hal-hal yang cocok Alhamdulillah, tetapi bila ada yang kurang cocok bisa dipertimbangkan dengan memakai hati dan pikiran yang sehat. Keputusan akhirpun tetap berdasarkan dialog dengan Allah melalui shalat istikharah. Berbeda dengan orang yang mabuk cinta dan pacaran. Kadang hal buruk pacarnya, misalnya suka memukul, suka mabuk, tetap diterimanya padahal hati kecilnya tidak menyukainya. Tapi karena cinta (atau sebenarnya nafsu) terpaksa menerimanya.
Kelima. Kalau memang ada kecocokan, biasanya jangka waktu ta'aruf ke khitbah (lamaran) dan ke akad nikah tidak terlalu lama. Ini bisa menghindarkan kita dari berbagai macam zina termasuk zina hati. Selain itu tidak ada perasaan "digantung" pada pihak perempuan. Karena semuanya sudah jelas tujuannya adalah untuk memenuhi sunah Rasulullah yaitu menikah.
Keenam. Dalam ta’aruf tetap dijaga adab berhubungan antara laki-laki dan perempuan. Biasanya ada pihak ketiga yang memperkenalkan. Jadi kemungkinan berkhalwat (berdua-duaan) menjadi semakin kecil, yang artinya kita terhindar dari zina.
Dilihat dari berbagai macam perbedaan di atas, ternyata ta’aruf memiliki banyak kelebihan dan manfaat dibandingkan dengan pacaran. Dan di ridhai oleh Allah SWT tentunya.

2.5  Tata Cara Ta’aruf Yang Sesuai Dengan Aturan Syariat Islam
Ta'aruf merupakan sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan. Ta'aruf sangat berbeda dengan pacaran. Ta`aruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta'aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan maksiat. Sedangkan ta'aruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan.
Ketika melakukan ta'aruf, seseorang baik pihak laki-laki atau perempuan berhak untuk bertanya yang mendetail, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam  menyampaikannya. Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya. Dalam upaya ta’aruf dengan calon pasangan, pihak laki-laki dan perempuan dipersilahkan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan hanya berdua saja, tetapi harus ada yang mendampinginya dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi ta’aruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua. Sisi yang dijadikan pengenalan tidak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak cukup penting.
Misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara yang seksama, bukan hanya sekedar curi-curi pandang atau mengintip fotonya. Justru Islam telah memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung face to face, bukan melalui media foto, lukisan atau video.
Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat, jadi tidak ada salahnya untuk dilihat. Dan khusus dalam kasus ta`aruf, yang namanya melihat wajah itu bukan cuma melirik-melirik sekilas, tapi kalau perlu dipelototi dengan seksama. Periksalah apakah ada jerawat numpang tumbuh disana. Begitu juga dia boleh meminta diperlihatkan kedua tapak tangan calon istrinya. Juga bukan melihat sekilas, tapi melihat dengan seksama. Karena tapak tangan wanita pun bukan termasuk aurat.
Selain urusan melihat fisik, ta’aruf juga harus menghasilkan data yang berkaitan dengan sikap, perilaku, pengalaman, cara kehidupan dan lain-lainnya. Hanya saja, semua itu harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan koridor syariat Islam. Minimal harus ditemani orang lain baik dari keluarga calon istri atau dari calon suami. Sehingga tidak dibenarkan untuk pergi jalan-jalan berdua, nonton, boncengan, kencan, dan sebagainya dengan menggunakan alasan ta’aruf. Janganlah ta’aruf menjadi pacaran. Sehingga tidak terjadi khalwat dan ikhtilat antara pasangan yang belum resmi menjadi suami istri.
Bila kita cermati ayat atau hadist tentang pernikahan, maka kita akan menemukan bahwa kita di anjurkan untuk menikah dengan orang yang kita sukai. Dalam hal ini, suka menjadi “Hal” atau Syarat untuk menikah. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad hasan dari Jabir Bin Abdillah Al-Anshari yang menuturkan bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda “Jika salah seorang di antara kalian hendak melamar seorang wanita dan mampu melihat (tanpa sepengetahuan wanita tersebut), bagian dan anggota tubuh wanita tersebut, sehingga bisa mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah”.
Juga hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad As-Saidi. Dia menceritakan bahwa ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah SAW dan mengatakan “Wahai Rasulullah aku datang untuk menghadiahkan diriku padamu”. Rasulullah SAW lantas memandangnya dari atas sampai bawah, setelah itu menundukkan kepala. Allah SWT Berfirman : “Tidak Halal bagi kamu mengawini perempuan-perempuan seudah itu, tidak boleh pula mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu”. (Al-Ahzab:53).
Juga Firman Allah SWT dalam surat Annisa ayat 3 : “Maka nikahilah oleh kalian wanita yang kalian sukai”.  Dari penjelasan ini jelas bahwa Ta’aruf berfungsi untuk mengetahui hal-hal yang bisa membuat kita tertarik atau suka dan yakin akan menikahi orang tersebut.



2.6 Berta’aruf ala Rasulullah SAW
Dahulu, Rasulullah pernah mengalami tanazhur yang artinya saling menaruh perhatian.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku telah diberi karunia dengan cintanya Khadijah kepadaku. (HR Muslim, Bab “Keutamaan Khadijah”).
Ibnu al-Atsir menceritakan dalam Tarikh-nya bahwa setelah mendengar kabar tentang sifat-sifat Muhammad SAW, Siti Khadijah menawarkan kesempatan kepada beliau untuk membawa barang dagangannya ke Syam. Tawaran ini diterima dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar (daripada bila dibawa oleh orang lain). Lantas, Ibnu al-Atsir mengungkapkan “Siti Khadijah sangat gembira menerima keuntungan yang besar itu, tetapi kekagumannya kepada orang yang telah diujinya itu jauh lebih mendalam.” (Kekaguman yang mendalam inilah yang kita kenal sebagai rasa cinta)
Perhatikanlah bahwa diantara mereka berdua tidak hanya terjadi proses taaruf (dengan wawancara, observasi, dokumentasi, dsb). Diantara mereka ternyata terdapat pula “interaksi yang mendalam” dalam bentuk kerjasama bisnis. Interaksi yang mendalam seperti itulah salah satu perbedaan utama antara pacaran islami dan taaruf.
Pola tanazhur dengan model kerjasama ala Khadijah-Muhammad itu dapat kita jadikan teladan. Anda dapat menjalin kerjasama bisnis, belajar bersama, atau pun melakukan kegiatan bersama lainnya yang membawa manfaat sebesar-besarnya. Justru kalau Anda hanya bertaaruf dengan si dia tanpa interaksi yang mendalam, maka Anda belum sepenuhnya memenuhi Sunnah Nabi tersebut.







BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Ta’aruf adalah Proses saling mengenal antara seseorang dengan orang lain. Dengan maksud untuk bisa saling mengerti dan memahami. Sedangkan dalam Konteks Pernikahan, maka ta’aruf di maknai sebagai “Aktivitas saling mengenal, mengerti dan memahami untuk tujuan meminang atau menikahi”.
Dalam uraian di atas, sudah diterangkan bahwa Islam tidak mengenal adanya budaya pacaran, melainkan ta’aruf sebagai upaya pengenalannya. Ta’aruf di sini artinya luas, bukan hanya untuk mengenal calon suami atau istri, tetapi juga bisa dijadikan sarana pendekatan dalam hal berbisnis seperti yang dilakukan oleh Rasulullah yang kemudian berujung ke pernikahan.
Sudah jelas bahwa, ta’aruf memiliki banyak kelebihan dan manfaat dibandingkan dengan pacaran. Dan di ridhai oleh Allah SWT.
 Berta'aruf pun memiliki etika dan aturannya dalam islam, sehingga tidak disalah artikan ta'aruf menjadi pacaran. Penjabarannya telah disebutkan di atas, bahwa seorang laki-laki dalam menjalani proses ta’aruf tidak dibenarkan hanya berdua dengan calon istrinya, melainkan harus ada yang menemani mereka, paling utama adalah wali (keluarganya).


DAFTAR PUSTAKA

Abu ‘Umar Basyir. Ta’aruf Dulu Baru Menikah
Artikel RemajaIslam.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Taaruf
http://tugaskuliahtia.blogspot.com/2011/06/makalah-beda-taaruf-dengan-pacaran.html


4 komentar:

  1. Hi brides & grooms to be, lagi cari gedung utk acara pernikahan di Kota Bandung? Gedung HIS Balai Sartika Convention Hall bisa jadi pilihan kamu loh karena sekarang udh full carpet & lampu chandelier. Selain itu HIS Balai Sartika Convention Hall juga menyediakan paket pernikahan yang fleksibel dan pilihan vendornya ada banyak banget, bisa pilih sesuai keinginan kamu. Ohya, sekarang lagi ada promo menarik juga loh yaitu CASHBACK dan HONEYMOON PACKAGE! Untuk informasi lengkapnya, hubungin aja Tresna (+6281312214233), FREE KONSULTASI!!

    BalasHapus
  2. CV Bahagia sukses makmur menjual dan menyewakan partisi R8,
    Kami hadir untuk memberikan solusi kepada masyarakat dan sekitarnya. Yang saat ini membutuhkan dinding penyekat ruangan yang multifungsi, Mudah dioperasikan, Murah dalam perawatan, efisien dan tepat guna.
    Kami menyediakan berbagai macam partisi, diantaranya:
    - stand pameran
    - panel foto
    - back drop
    - tiket box
    - fitting room
    - sekat ruangan
    - booth portable
    - meja R8
    - flooring
    - gate R8

    Untuk informasi lebih jelasnya mengenai harga, bisa HUB 081112520806/ 081316140397
    kami pastikan setiap costumer mendapatkan hasil yang memuaskan dan dengan kualitas yang bagus.

    office : Ruko cendana raya no 15A Bencongan indah Karawaci tangerang.
    Jasa pelayanan kami dapat di akses untuk seluruh daerah indonesia.

    https://partisijakarta1024.blogspot.com/

    BalasHapus
  3. Jual dan sewa fitting room yang biasa digunakan untuk ruang medical check up,ruang vaksinasi, ruang ganti baju, ruang make up, dan lain-lain.

    Tersedia ukuran 2x2, 2x3, 3x3, dst.

    Tentunya dengan harga terjangkau dan kualitas yang terbaik.
    Selain itu, kami juga menjual dan menyewakan berbagi partisi R8 atau partisi pameran seperti ticket box, booth portable, dan masih banyak lagi.

    Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi 0811 1252 0806 / 0856 9193 8144
    Office: Ruko Cendana Raya No. 15A, Bencongan Indah, Karawaci Tangerang.
    jasa pelayanan kami tersedia diseluruh indonesia

    https://partisijakarta2002.blogspot.com/

    BalasHapus