A. Filsafat
dan Hikmah
Kata “filsafat”
adalah kata bahasa Arab (falsafah) yang berasal dari bahasa Yunani. Ia
merupakan kata majemuk dari filo dan sofia (Syahrastani, tp.thn;
312). Filo berarti cinta dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu ingin.
Karenanya lalu berusaha untuk mencapai yang diinginkannya itu. Sofia berarti
kebijaksanaan, yaitu pandai, mengerti dengan mendalam. Dilihat dari sisi ini (etimologi),
filsafat berarti ingin mengerti dengan mendalam (Poedjawijatna, 1986: 2) atau
cinta kebijaksanaan (K.Bertens, 1981: 13) atau dalam istilah bahasa Arab
disebut mahabbah al-hikmah (Ibrahim Basyuni Madzkur, 1942: i).
Orang yang
berfilsafat disebut filosof
(Arab; failasuf). Ia adalah sosok yang selalu mencintai sofia atau
hikmah, yaitu kebijaksanaan. Oleh karena itu, orang yang berfilsafat
bukan orang yang bijaksana dalam pengertian hȃkim. Ia hanya pencinta
kebijaksanaan (muhibb al-hikmah)
serta mengutamakan hidupnya dalam mencari dan memperoleh hikmah. Pernyataan
tersebut senada dengan yang dikemukakan oleh al-Farabi dan Socrates. Menurut
al-Farabi, filosof ialah orang yang mengutamakan hikmah, yaitu orang
yang mempergunakan seluruh hidupnya untuk memperoleh kebijaksanaan (hikmah).
Adapun Socrates mengatakan, bahwa orang yang mencintai hikmah disebut
filosof. Menurutnya, ia bukanlah hâkim sebab hâkim itu hanya Allah semata.
Hikmah
atau sagesse (Perancis), atau wisdom (Inggris), atau sapientia
(Latin) merupakan pernyataan yang sederhana tetapi luas dan mendalam
maknanya serta mempunyai arti yang bermacam-macam. Ia bisa berarti; ilmu dan faham, adil,
besi kekang, dan kenabian,
pengetahuan
yang paling tinggi dan
pengetahuan tentang hakekat sesuatu. Ia pun terkadang diartikan sebagai suati sifat yang
dimilki oleh seorang hâkim (orang yang bijaksana) yang berkaitan dengan
potensi berfikirnya.
Filsafat teoritis (al-hikmah al-nazhariyah)
memiliki tiga cabang filsafat yaitu;
1. Filsafat alam (hikmah al-thabî
‘iyyah),
2. Filsafat matematika (hikmah al-riyâdhiyyah),
3. Filsafat utama,
Filsafat
praktis (hikmah al-‘amaliyah) memiliki tiga cabang, yaitu:
1. Hikmah madaniyah atau filsafat kewarganegaraan,
2. Hikmah
manjiliyyah
atau filsafat keluarga,
B.
Pembagian Filsafat
Hukum Islam
1.
Falsafah
Tasyri’
Filsafat
yang memancarkan hukum Islam, menguatkan dan memeliharanya. Filsafat ini
bertugas membicarakan hakikat dan tujuan hukum islam. Filsafah tasyri’ antara
lain meliputi : Da’aim al-hakim (dasar-dasar hukum Islam), Mabadi al-ahkam
(prinsip-prinsip hukum Islam), Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum Islam),
Maqashid al-ahkam (tujuan-tujuan hukum Islam), Qawaid al-ahkam (kaidah-kaidah
Hukum Islam).
2.
Falsafah
Syari’ah
Filsafat
yang mengungkapkan masalah ibadah, mu’amalah, jinayah, uqubah dari hakikat dan
rahasia hukum Islam. Filsafat Syari’ah antara lain meliputi : Asrar al-ahkam
(rahasia-rahasia hukum Islam), Khasa is al-ahkam (ciri-ciri khas hukum islam),
Mahasin al-ahkam atau mazaya al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum islam),
Thawabi al-ahkam (karateristik hukum islam)
#LFE
Tolong masukin nama buku referensinya ya terima kasih
BalasHapus