Kamis, 29 Mei 2014

Sumber Hukum Ekonomi Islam



Sumber Hukum Ekonomi Islam

Sebagai ajaran yang komprehensif, hukum ekonomi Islam dibangun atas dasar kaidah ushul fiqh mu’amalah, qawa’id fiqh dan falsahah Hukum Islam dimana segala sesuatu yang tidak dilarang oleh Quran dan Sunnah adalah halal. Dengan demikian sebagian besar ekonom Muslim memahami ekonomi Islam sebagai suatu teori dan praktek ekonomi yang menghindari segala transaksi yang mengandung dengan riba (bunga), maisir (judi) dan gharar (spekulasi), menghindari dilakukannya peningkatan kesejahteraan seseorang dengan cara yang bathil atau merugikan orang lain, menekankan pada aspek keadilan daripada efisiensi, tidak melakukan investasi dan transaksi pada produk-produk yang dilarang, dan berupaya mewujudkan kesejahtaraan sosial yang didukung oleh zakat dan amal sholeh lainnya.

1. Sumber hukum dari Al-Qur’an
Sumber hukum Islam yang abadi dan asli adalah kitab suci Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan amanat sesungguhnya yang disampaikan Allah melalui ucapan Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia. Amanat ini bersifat universal, abadi dan fundamental.
Al-Quran tidak hanya memberi tuntutan dalam bidang keagamaan saja, Al-Qur’an juga menjelaskan aturan dalam bidang sosial, politk bahkan juga dalam bidang ekonomi.
Al-Qur’an memberikan hukum – hukum ekonomi yang sesuai dengan tujuan dan cita – cita ekonomi Islam itu sendiri. Al-Qur’an memberi hukum – hukum ekonomi yang dapat menciptakan kesetabilan dalam perekonomian itu sendiri.
QS. Ar-Ruum: 39 “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yakan ng berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalaya).”
QS. Al-Baqarah: 278: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

2. Sumber hukum dari Hadist dan As-sunnah
Dalam konteks hukum islam, sunnah yang secara harfiah berarti “cara, adat istiadat, kebiasaan hidup” mengacu pada perilaku Nabi SAW yang dijadikan teladan; sunnah sebagian besar didasarkan pada praktek normatif masyarakat di zamannya. Pengertian sunnah jadi mempunyai arti tradisi yang hidup pada masing – masing generasi berikutnya.
Sebagai sumber hukum ekonomi Islam, sunnah memberi gambaran prilaku Rasulullah dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari – hari yang dilakukan Beliau, dan sesuai dengan dengan tujuan syar’i.
Contoh hadist tentang kesucian hak milik:
Dari Abu Hurairah tentang seseorang yang bertanya pada Rasulullah: “Wahai Rasulullah ! Bagaimana pendapatmu jika ada orang yang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “ jangan kamu berikan hartamu kepadanya!” ia bertanya lagi “jika ia menyerang untuk membunuhku?” Beliau menjawab,”seranglah ia!” ia bertanya lagi, “bagaimana pendapat anda jika bila ia membunuhku?” Beliau menjawab,” kamu adalah seorang yang syahid” ia bertanya lagi “bagaimana bila saya membunuhnya?” Beliau menjawab,” ia masuk neraka”

3. Sumber hukum dari Ijma’
Ijma’ merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun para cendikiawan agama. Perbedaan konseptual antara sunnah dan ijma terletak pada kenyataan bahwa sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran – ajaran Nabi dan diperluas kepada para sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya, sedangkan ijma’ adalah suatu prinsip isi hukum baru yang timbul sebagai akibat dalam melakukan penawaran dan logikanya menghadapi suatu masyarakat yang meluas dengan cepat.
Setiap zaman memilik masalahnya sendiri – sendiri yang tentunya berbeda dengan zaman lainnya, termasuk dalam masalah ekonomi. Bahkan bukan hanya setiap zaman, tetapi setiap kondisi memiliki masalah ekonominya sendiri. Dari sini masyarakat ataupun cendikiawan ekonomi Islam yang ada dalam kondisi tersebut melahirkan konsep baru yang sesuai dengan konisi yang ada tanpa keluar dari tujuan ekonomi Islam itu sendiri.
4. Ijtihad dan Qiyas
Secara teknik, ijtihad berarti “meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin saja keliru.
Ijtihad merupakan penafsiran kembali dasar hukum ekonomi Islam seperti Al-Qur’an dan hadits untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada. Qiyas adalah persamaan hukum suatu kasus dengan kasus lainnya karena kesamaan illat hukumnya yang tidak dapat diketahui melalui pemahaman bahasa secara murni.

5. Maslahah Mursalah
Tidak ada ketegasan hukum dalam Al-Qur’an dan Hadist sehingga kita dapat melihat apakah hal tersebut lebih banyak maslahatnya atau mudharatnya.

6. Istishab dan Istishan
Memperlakukan hukum yang sudah berlaku atau kembali ke hukum asal sampai terdapat dali yang menunujukkan perubahannya. Istishan adalah menghitung – hitung sesuatu dan menganggapnya kebaikan menurut akal pada mujtahid.

7. Urf
Adat istiadat atau kebiasaan yang sudah seperti menjadi adat istiadat namun tetap tidak menyalahi aturan Islam.
Norma – norma dalam ekonomi islam adalah:
Norma-norma Perilaku :
1. Implikasi norma-norma dalam sistem islam cenderung mendua dalam beberapa sumber tekstualnya yang sering dijadikan sandaran dalam tataran praksis, hal ini disebabkan adanya perbedaan interpretasi terhadap norma-norma yang relevan dalam suatu kondisi dan ketidakjelasan norma yang baku telah mempengaruhi sikap dan persepsi mereka ketika terjadi perubahan sewaktu-waktu. Oleh karenanya harus ada rancang bangun prinsip-prinsip keadilan yang sama dan efisien berikut aplikasinya.
2. Penerapan norma-norma islam dalam masyarakat modern harus senantiasa memperhatikan hubungan timbal balik antara ukuran besar-kecilnya komunitas dan efektifitas norma altruisme. Untuk itulah diperlukan adanya rintisan pembentukan jaringan tim kerja yang solid dalam membangun tatanan dan jalinan antara daerah-daerah kediaman masyarakat yang tersebar luas dengan memulai dari masing-masing individunya.
Hal ini berbeda dengan ekonomi konvensional yang mengesampingkan nilai dan norma. Ekonomi konvensional lebih menganut positive economic maksudnya mengatasnamakan ilmu sebagai realitas tanpa memperhatikan aspek normatif economic atau norma yang seharusnya terjadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar